-->

Latest Post


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau yang selama ini dikenal dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pers di Indonesia yang telah disahkan dan terlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 


Saat ini pendaftaran calon peserta SKW dan UKW sudah dibuka. Wartawan yang berhak mengikuti SKW adalah wartawan yang sudah berpengalaman dan sedang bekerja di media massa, baik cetak, elektronik, online atau daring, dan media lainnya. SKW bagi calon wartawan berpengalaman akan menggunakan sistem sertifikasi berdasarkan portofolio yang dimiliki. 


Sementara untuk calon peserta yang belum berpengalaman atau memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik (berdasarkan ilmu yang diperoleh pada saat mengikuti pendidikan dan pelatihan pers di pendidikan tinggi seperti Universitas atau Akademi), berhak untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW menggunakan sistem perangkat uji observasi. 


Untuk wartawan berpengalaman yang akan mengikuti SKW harus menyiapkan dokumen portofolio dari setiap aktifitas pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari sebagai seorang reporter, kameramen, redaktur, redaktur pelaksana, dan pimpinan redaksi atau wakil pimpinan redaksi. 


Untuk jabatan Wartawan Muda Reporter, dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Berita yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh redaktur pelaksana atau pimpinan redaksi, Bukti foto sedang mengikuti rapat redaksi, Daftar Berita yang sudah pernah ditayangkan di media selama sebulan, Dokumen naskah asli berita hasil wawancara dengan nara sumber yang ditulis sebelum diedit redaktur dan bukti berita hasil wawancara tersebut sudah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput atau mewawancarai nara sumber tersebut, Bukti berita stright news yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media, Bukti berita Indepth News atau berita mendalam (berita investigasi) yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media,  Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media. 


Untuk jabatan Wartawan Muda Kameramen, dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Liputan yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh manajer pemberitaan atau pimpinan redaksi, Bukti laporan dan keterangan gambar/foto hasil liputan, Bukti video (khusus kameramen TV) yang menggunakan pola pergerakan kamera (pen, tilt, zoom) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti video/foto yang menggunakan jarak dan sudut pengambilan gambar (Wide Shot, Long shot, Medium Shot, Close Up, High Angle, Low Angle, dan Eye Level) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput menggunakan kamera.


Untuk jabatan Wartawan Madya (Redaktur), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Penugasan Liputan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku Redaktur, bukti Jadwal Liputan berdasarkan penugasan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku redaktur, Dokumen naskah asli berita milik reporter dan naskah yang sudah diedit serta bukti berita tersebut sudah ditayangkan di media, bukti tampilan halaman rubrik pada media (cetak atau online) yang ditata atau diatur oleh redaktur selaku penaggungjawab halaman (Bukti koran atau link media pada halaman rubrik).


Untuk jabatan Wartawan Utama (Pimpinan Redaksi atau Wakil Pimpinan Redaksi, dan Redaktur Pelaksana), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: Dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Redaksi tentang Liputan dan Pemberitaan, Dokumen Hasil Evaluasi tentang keberhasilan atau kegagalan perencanaan dan pelaksanaan liputan, Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti berita tajuk rencana yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti tayangan editorial atau tayangan ulasan media tentang sebuah persoalan (khusus untuk media elektronik), bukti Standar Operasional Prosedur atau mekanisme kerja jajaran redaksi yang pernah dibuat, bukti tampilan media secara keseluruhan (link media untuk media online atau bukti koran, majalah, atau tabloid untuk media cetak, tayangan program berita untuk media elektronik), bukti Keputusan Rapat redaksi yang ditatandatangani selaku pimpinan rapat, bukti foto sedang memimpin rapat redaksi, Dokumen Laporan Bulanan tentang kinerja redaksi.  


Calon peserta yang belum berpengalaman dan akan mengikuti UKW harus melampirkan bukti Ijazah atau sertifikat Pelatihan Jurnalistik yang berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan LSP Pers Indonesia sebagai standar sertifikasi dan uji kompetensi. 


Terkait pelaksanaan kegiatan ini Manager Sertifikasi LSP Pers Indonesia Dhoni Kusmanhadji mengatakan, dua mekanisme yang dipilih ini berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BNSP. 


“Bagi wartawan yang berpengalaman kami menggunakan perangkat uji portofolio. Artinya wartawan yang sudah berpengalaman itu kita sertifikatkan kompetensi atau kemampuan dan keahliannya sebagai reporter, kameramen, redaktur, atau pemimpin redaksi,” terang Dhoni. 


Menurut Dhoni, wartawan mengikuti sertifikasi kompetensi bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional sebagai wartawan diukur kemampuannya berdasarkan pengalaman dan kompetensinya. 


“Jadi jika dia mengaku kompeten selaku pemimpin redaksi maka kita ukur dia dengan portofolio bukti hasil pekerjaan dia sendiri dengan standar kompetensi Wartawan Utama. Standar kompetensi yang digunakan oleh LSP hanya sebagai alat ukur untuk membuktikan bahwa yang diuji itu memenuhi standar sesuai jabatannya. Jadi peserta bukan ikut ujian layaknya mahasiswa atau ujian anak sekolah,” paparnya.


Sementara itu, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santso mengatakan, kendala yang dihadapi pelaksanaan uji kompetensi wartawan selama ini lebih disebabkan karena wartawan senior yang sudah berpengalaman merasa risih mengikuti ujian kompetensi. 


Sehingga, menurutnya, wartawan yang sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai reporter, redaktur, dan bahkan pimpinan redaksi merasa enggan mengikuti UKW. 


“Nah di LSP Pers Indonesia kami memfasilitasi wartawan berpengalaman untuk disertifikatkan kompetensinya. Asesor atau penguji hanya sebagai alat perantara untuk mensertifikasi kemampuan dan pengalaman wartawan tersebut. Jadi wartawan berpengalaman atau yang sudah senior diakui atau diketahui berkompeten dari sertifikat kompetensi yang dimilikinya,” urai Hoky sapaan akrabnya. 


Sedangkan calon peserta yang belum berpengalaman tapi memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik dari dunia pendidikan, kata Hoky, akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi dengan alat ukur Observasi dan praktek. 


“Bagi peserta UKW di LSP Pers Indonesia yang belum berpengalaman, maka peserta diwajibkan untuk mengikuti ujian praktek,” pungkasnya. 


Wartawan yang ingin mendaftarkan diri dalam pelaksanaan SKW dan UKW dapat mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi atau TUK di Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jakarta, TUK SWI di Surabaya- Jawa Timur, TUK SPRI UNIBA di Batam, TUK PERJOSI di Makasar, TUK SPI di Riau, TUK SPRI di Aceh, TUK JNI di Bekasi. 


Kontak person dapat menghubungi Manajer Administrasi Tri Cahyandi di nomor 08112925599 dengan alamat Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jalan KH. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah, Blok B 2, Nomor: 33 & 34, Jakarta Barat. ***


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Dirum Perumda Air Minum Kota Padang Afrizal Kuning didampingi Dirtek Andri Satria menyerahkan piagam pengabdian serta cinderamata kepada pegawai yang telah memasuki masa purna bhakti tahun 2022, dihalaman kantor pusat Perumda Air Minum Kota Padang (6/6/22).


Selepas upacara bendera, Dirum didampingi Dirtek langsung melepas tanda pengenal yang dikenakan oleh Bapak Darmadi dan Ibu Bawoni. Kepada beliau berdua Dirum berpesan, agar tetap menjaga silaturahmi dengan seluruh pegawai, menjaga kekompakan, jaga kesehatan, jangan sampai kehilangan ide untuk melakukan kegiatan pasca tidak lagi bertugas, kerena kegiatan rutin sudah berkurang, diharapkan tetap semangat melakukan kegiatan yang bermanfaat.


Tak lupa Ibu Ketua Dharma Wanita Persatuan Perumda Air Minum Kota Padang beserta anggota juga ikut memberikan bingkisan kepada pegawai purna bhakti.


Keluarga Besar Perumda Air Minum Kota Padang mengucapkan "Selamat memasuki masa purna tugas, semua hal baik yang telah dilakukan, akan Kami lanjutkan. Semoga senantiasa sehat bersama orang-orang yang dicintai". (**)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Peranan ulama di daerah sangatlah penting untuk menjaga kedaulatan rakyat. Hal ini disampaikan oleh Alirman Sori, Anggota DPD RI asal Sumbar, bertempat di Hotel Gizella, Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (5/6).


Dikatakan Alirman Sori, dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR yang diikuti oleh ratusan masyarakat, ulama memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan yaitu bagaimana memberikan pendidikan dan pencerahan kepada semua warga negara dimanapun dia menjadi ulama. Dalam artian ulama itu dapat memahami secara utuh konsep beragama, jangan sepengal-sepengal.

“Nah, kalau mereka sudah memahami konsep agama yang konprensif tentu dia akan mampu menjalani tugasnya sebagai warga negara yang baik,”kata mantan Ketua DPRD Pessel, periode 2004 – 2009 yang berlalu.


Alirman Sori menambahkan, tujuannya untuk mencegah supaya jangan terjadinya perdebatan yang tidak produktif. Padahal semua konsep bergama itu tujuannya mulia. Maka dari itu Alirman berharap untuk khusus beragama islam peran dari Ulama, Mubaligh, Ustadz dan Kiyai agar dapat mengtransformasikan ilmu pengetahuan tentang beragama yang baik.


“Jadi, kalau ada aliran – aliran sesat, itu orangnya yang sesat. Karena agama tidak pernah mengajarkan hal – hal yang tidak baik,”kata dia.


Alirman Sori juga mengemukakan bahwa toleransi antar umat beragama merupakan hal yang harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari.


Toleransi umat beragama bagi kita adalah Lakum di Nukum Waliyadin, bagimu Agama Mu, Bagi Kami Agama Kami.


“Toleransi sudah dipraktekkan sejak awal pendirian Negara kita terutama dalam perubahan sila pertama Pancasila pada piagam Jakarta, sehingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa,”katanya.


Lebih lanjut, bicara dampak globalisasi saat ini tidak bisa dibendung dan perlu memantapkan pendidikan agama bagi anak – anak. Sehingga hal itu perlu dilakukan dengan cara mengontrol dan mengawasinya.


“Untuk menyelamatkan anak bangsa caranya adalah dengan kembali menguatkan agamanya serta memantapkan pendidikan agamanya,”ujarnya.


(**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.