-->

Latest Post

Photo Istimewa


PARIK MALINTANG - MEDIAPORTALANDA - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur didampingi Kadis PMD Hendri Satria, meninjau pelaksanaan pembangunan jembatan Lubuak Napa Nagari Batu Kalang Kecamatan Padang Sago, yang telah memulai pekerjaan sejak seminggu lalu, Selasa (7/6).


Jembatan Lubuak Napa menjadi sangat strategis, karena menghubungkan tiga Kecamatan di daerah itu. Yakni Kecamatan Padang Sago, VII Koto dan Patamuan. Sehingga, jembatan itu merupakan akses penting warga, baik untuk ekonomi, sosial dan agama maupun pendidikan.


Sesuai dengan perjanjian kontrak, pengerjaan jembatan akan menghabiskan waktu selama 180 hari kalender atau 6 bulan. Dengan demikian, jembatan Lubuak Napa sudah bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat pada bulan Desember 2022 mendatang.


"Sekarang, kita alokasikan dana pembangunan jembatan ini dari APBD Padang Pariaman tahun 2022 senilai Rp. 6,2 Milyar lebih. Insya Allah awal Desember mendatang, sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat" kata Bupati Suhatri Bur, saat meninjau pelaksanaan pembangunan.


Suhatri Bur yang juga didampingi Sekretaris Dinas PUPR Padang Pariaman Fauzil Irawadi dan Kabid Bina Marga Adek menyampaikan. Bahwa sebelumnya Pemkab. Padang Pariaman sudah memperjuangkan pembangunan kembali jembatan tersebut ke Pemerintah Pusat, dengan pagu anggaran sekitar Rp. 35 miliar.


Namun katanya, permohonan bantuan perbaikan menggunakan dana Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu terkendala administrasi. Yaitu kerusakan jembatan akibat bencana tidak terdata di Pusat Pengendalian Operasi Bencana di Provinsi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta kejadiannya sudah lebih dari 2,5 tahun. Sehingga, permohonan tersebut tidak dapat direalisasikan.


"Karena itulah, kita berkoordinasi dengan DPRD Padang Pariaman. Karena untuk memperbaiki jembatan tersebut, harus dengan APBD Padang Pariaman," ungkapnya lagi.


Dia menegaskan, bahwa hal ini dilakukan Pemkab. Padang Pariaman, karena tidak ingin lagi ada warga atau siswa yang jatuh saat melintasi jembatan darurat dengan lebar sekitar 80 sampai 100 centimeter itu. Jembatan darurat tersebut adalah swadaya dan inisiatif dari masyarakat, agar mereka bisa melintasi bagian jembatan yang rusak.


"Karena itu, kami telah diskusikan dengan DPRD dan meminta Dinas PUPR menghitung biaya perbaikannya. Alhamdulillah, pada tahun 2022 anggaran pembangunan jembatan itu dapat kami kucurkan," ujar Suhatri Bur yang juga mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Padang Pariaman ini.


Pembangunan rehabilitasi jembatan Lubuak Napa ini, dikerjakan oleh CV. Seipila Agung dengan Konsultan Perencana PT. Taru Nusantara serta Konsultan Pengawas CV. Parades Karya Consultan. (AS/Mhk)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Pansus Cipta Kerja DPD RI kembali bahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), bertempat di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).


Dalam Rapat Kerja (Raker), DPD RI ingin mengetahui secara detail langkah-langkah atau tindak lanjut pemerintah terkait putusan tersebut.

“Kami ingin mengetahui langkah-langkah serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terkait Putusan MK dan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, yang memerintahkan dilakukannya perubahan UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun,” jelas Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori dalam raker bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.


Alirman juga memberikan catatan penting bahwa Putusan MK itu telah memberikan sebuah arah baru terkait dengan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


“Putusan itu hanya mengabulkan secara formiil terhadap pengajuan uji materi sebuah UU, tapi juga memberikan syarat terhadap pemberlakuan lebih lanjut dari sebuah UU,” ucapnya.


Alirman menambahkan, berdasarkan persoalan tersebut, guna menginventarisir dinamika yang berkembang saat ini. DPD melalui Panitia Khusus Cipta Kerja mencoba untuk memperdalam dampak yang ditimbulkan dari putusan dimaksud, utamanya yang berkaitan dengan Angka 3, Angka 4, dan Angka 7 dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.


“Kami juga ingin mendengarkan penjelasan berkenaan dengan Amar Putusan MK yang menyatakan penangguhan terhadap segala tindakan/kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas,” papar Alirman Sori pria yang akrab disapa Also, yang ternyata mantan wartawan surat kabar harian di Sumatera Barat. (**)




PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Laboratorium Perumda Air Minum Kota Padang berhasil mengantongi Sertifikat Akreditasi Laboratorium Penguji dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-1623-IDN yang meliputi :


1. Pengambilan contoh air permukaan (sungai, waduk dan lain-lain.


2. Pengambilan contoh jaringan perpipaan dan air minum di instalasi pengolahan.


3. Pengujian Fisik dan Kimia Air Permukaan dan Air Minum. 


Ini yang disampaikan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, diruang rapat bersama jajarannya bertempat di kantor utama, Selasa (8/6/2022).


Dikatakan Dirut, Sertifikat SNI ISO/IEC 17025:2017 yang diraih Laboratorium Perumda Air Minum Kota Padang ini, karena telah menerapkan standar secara kompeten dan konsisten. Akreditasi ini untuk memantau mekanisme pengawasan kualitas air yang tentunya akan mendorong proses produksi yang benar dan lebih baik lagi.


Perumda Air Minum Kota Padang selalu berupaya menjamin dan meningkatkan kualitas air demi kenyamanan pelanggan, salah satunya dengan bekerja keras mendapatkan akreditasi laboratorium ini, ungkapnya.


Dirut juga katakan, Keberhasilan memperoleh sertifikat ISO/IEC 17025:2017 ini menjadikan Perumda Air Minum Kota Padang lebih bersemangat lagi dalam menyediakan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat khususnya Kota Padang.




Selamat kepada Tim Labor Perumda Air Minum Kota Padang yang telah bekerja keras hingga berhasil mendapatkan Sertifikat Akreditasi Laboratorium ISO/IEC 17025:2017. Semoga Perumda Air Minum Kota Padang semakin maju dan berkembang, ujarnya. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.