-->

Latest Post


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Jemaah haji kloter lima asal Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya, Kota Payakumbuh, Solok, dan Padang dibuka kembali 393 orang secara resmi dilepas oleh Kapolda Sumbar yang diwakili oleh Kepala SPN Padang Besi, Kombespol Deni Yuhasdi Dibantu Kakanwil Kemenag Sumbar, Helmi , Rabu (8/6) di aula Makkahtul Mukaramah asrama haji Padang.


Turut hadir acara pembukaan kloter lima tersebut,Biro Kesra Setda Provinsi Sumbar, Irsyad PB NU Pusat, Nur Khozin Adlani, Walikota Solok, Zul Efian, Wawako Payakumbuh, Yunaz, Asisten 1 Pessel, Gunawan, Kabag TU, Miswan, Kabid Urais, Erdison, Kakan Kemenag Pesisir Selatan, Abrar Munanda, Kakan Kemenag Kota Payakumbuh, Ramza Husmen, Kakan Kemenag Kota Solok, Afrizal, Kasubbag Kota Padang, Zulfahmi.


Dalam sambutannya, Kepala SPN Padang Besi, Deni Yuhasdi mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan.


"Adapun yang dimaksud dengan pembinaan adalah pelaksanaan manasik haji, dan yang dimaksud dengan pelayanan, adalah pelayanan konsumsi," ujarnya.


Selanjutnya yang dimaksud dengan perlindungan jemaah haji, mulai dari pemberangkatan sampai pemulangan jemaah haji ke tanah air," jelasnya.


Deni Yuhasdi berharap semoga acara ini berjalan lancar dan sukses, serta jemaah haji Sumatera Barat mendapatkan ridho dari Allah SWT.


Pada kesempatan itu Deni Yuhasdi berpesan kepada jemaah haji, agar memprioritaskan pelaksanaan rukun dan wajib haji.


"Jaga kesehatan, perlu mawas diri, dan terus minum air yang cukup, mengingat cuaca yang sangat panas," tulisnya.


Deni juga menghimbau para jemaah agar mentaati peraturan pelaksanaan ibadah haji yang telah ditetapkan, serta menjaga menjaga nama baik bangsa Indonesia, menjaga tingkah laku selama di tanah suci.


"Dan jangan lupa selalu berdoa untuk diri sendiri, keluarga, lingkungan, bangsa dan negara," lanjutnya.


"Terakhir mari kita doakan semoga jemaah haji Sumatera Barat sehat selalu mulai dari pemberangkatan dan kembali ke tanah air hingga memperoleh haji yang mabrur," tambah Deni.


PPIH Embarkasi Padang, Edison menjelaskan kloter lima membuka kembali 393 orang jemaah, yang terdiri dari Kabupaten Dharmasraya 148 jemaah, Kota Payakumbuh 122, Pesisir Selatan, 56, Kota Solok 48, dan Kota Padang 12 orang jemaah.


Kemudian satu orang Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), satu orang Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), serta dua orang Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) serta TPHD tiga orang.


Lebih lanjut Edison menjelaskan untuk keberangkatan nanti menggunakan Pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 3305 akan take off pada pukul 20.10 WIB dari BIM menuju Madinah Al Munawwarah.


Mewakili Bupati, Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Pesisir Selatan, Gunawan mengatakan bahwa, pelaksanaan ibadah haji merupakan suatu suatu ibadah fisik.


"Maka dari itu diharapkan jemaah agar selalu menjaga kesehatan masing-masing, dapat membagi waktu dan kemudian mematuhi segala aturan yang ada, yang berkaitan dengan masalah peribadatan," ungkap Gunawan.


Gunawan juga berpesan kepada jemaah untuk selalu menjaga kekompakan selama di tanah suci nanti.


"Bawalah nama baik Kabupaten Pesisir Selatan karena masing-masing jemaah memiliki tanggung jawab terhadap nama baik kabupaten kita atau daerah," ujarnya.


Sementara itu Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Helmi berharap jemaah dapat melaksanakan semua ibadah, baik ibadah haji maupun ibadah-ibadah lainnya selama di tanah suci Madinah Al Munawarah dan di Mekah Al Mukaromah.


"Perjalanan haji ini bukan seperti perjalanan biasa, karena ini adalah perjalanan memenuhi panggilan Allah," ujar Helmi.


"Kita punya moto tahun ini adalah jemaah Haji Mabrur, sehat dan barokah karena itu kita berharap jemaah menjaga menjaga kesehatan dan menjagakompakan seperti yang sudah dijelaskan oleh Kapolda tadi, untuk menjaga nama baik negara," ungkap Kakanwil.


"Kita yang selama ini jemaah dari Indonesia itu dikenal sangat santun, ramah punya kepribadian jadi dalam melaksanakan ibadah ini juga perlu kita perhatikan," lanjutnya.


Selanjutnya dikatakan informasi dari BMKG bahwa, di Madinah, suhu pada siang hari itu bisa mencapai 45 derajat celsius.


"Jangan lupa kalau jemaah akan berpergian jangan memakai sandal jangan sampai mengakibatkan kaki melepuh. Kemudian banyak minum air, tidak haus, agar kita terhindar dari dehidrasi," lanjut kakanwil.


Setelah acara langsung, para jemaah haji mengikuti kegiatan living cost, pemantapan karom dan kemudian dilanjut dengan pengurusan imigrasi, dan langsung BIM. (**)

Photo Istimewa


PARIK MALINTANG - MEDIAPORTALANDA - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur didampingi Kadis PMD Hendri Satria, meninjau pelaksanaan pembangunan jembatan Lubuak Napa Nagari Batu Kalang Kecamatan Padang Sago, yang telah memulai pekerjaan sejak seminggu lalu, Selasa (7/6).


Jembatan Lubuak Napa menjadi sangat strategis, karena menghubungkan tiga Kecamatan di daerah itu. Yakni Kecamatan Padang Sago, VII Koto dan Patamuan. Sehingga, jembatan itu merupakan akses penting warga, baik untuk ekonomi, sosial dan agama maupun pendidikan.


Sesuai dengan perjanjian kontrak, pengerjaan jembatan akan menghabiskan waktu selama 180 hari kalender atau 6 bulan. Dengan demikian, jembatan Lubuak Napa sudah bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat pada bulan Desember 2022 mendatang.


"Sekarang, kita alokasikan dana pembangunan jembatan ini dari APBD Padang Pariaman tahun 2022 senilai Rp. 6,2 Milyar lebih. Insya Allah awal Desember mendatang, sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat" kata Bupati Suhatri Bur, saat meninjau pelaksanaan pembangunan.


Suhatri Bur yang juga didampingi Sekretaris Dinas PUPR Padang Pariaman Fauzil Irawadi dan Kabid Bina Marga Adek menyampaikan. Bahwa sebelumnya Pemkab. Padang Pariaman sudah memperjuangkan pembangunan kembali jembatan tersebut ke Pemerintah Pusat, dengan pagu anggaran sekitar Rp. 35 miliar.


Namun katanya, permohonan bantuan perbaikan menggunakan dana Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu terkendala administrasi. Yaitu kerusakan jembatan akibat bencana tidak terdata di Pusat Pengendalian Operasi Bencana di Provinsi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta kejadiannya sudah lebih dari 2,5 tahun. Sehingga, permohonan tersebut tidak dapat direalisasikan.


"Karena itulah, kita berkoordinasi dengan DPRD Padang Pariaman. Karena untuk memperbaiki jembatan tersebut, harus dengan APBD Padang Pariaman," ungkapnya lagi.


Dia menegaskan, bahwa hal ini dilakukan Pemkab. Padang Pariaman, karena tidak ingin lagi ada warga atau siswa yang jatuh saat melintasi jembatan darurat dengan lebar sekitar 80 sampai 100 centimeter itu. Jembatan darurat tersebut adalah swadaya dan inisiatif dari masyarakat, agar mereka bisa melintasi bagian jembatan yang rusak.


"Karena itu, kami telah diskusikan dengan DPRD dan meminta Dinas PUPR menghitung biaya perbaikannya. Alhamdulillah, pada tahun 2022 anggaran pembangunan jembatan itu dapat kami kucurkan," ujar Suhatri Bur yang juga mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Padang Pariaman ini.


Pembangunan rehabilitasi jembatan Lubuak Napa ini, dikerjakan oleh CV. Seipila Agung dengan Konsultan Perencana PT. Taru Nusantara serta Konsultan Pengawas CV. Parades Karya Consultan. (AS/Mhk)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Pansus Cipta Kerja DPD RI kembali bahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), bertempat di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).


Dalam Rapat Kerja (Raker), DPD RI ingin mengetahui secara detail langkah-langkah atau tindak lanjut pemerintah terkait putusan tersebut.

“Kami ingin mengetahui langkah-langkah serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terkait Putusan MK dan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, yang memerintahkan dilakukannya perubahan UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun,” jelas Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori dalam raker bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.


Alirman juga memberikan catatan penting bahwa Putusan MK itu telah memberikan sebuah arah baru terkait dengan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


“Putusan itu hanya mengabulkan secara formiil terhadap pengajuan uji materi sebuah UU, tapi juga memberikan syarat terhadap pemberlakuan lebih lanjut dari sebuah UU,” ucapnya.


Alirman menambahkan, berdasarkan persoalan tersebut, guna menginventarisir dinamika yang berkembang saat ini. DPD melalui Panitia Khusus Cipta Kerja mencoba untuk memperdalam dampak yang ditimbulkan dari putusan dimaksud, utamanya yang berkaitan dengan Angka 3, Angka 4, dan Angka 7 dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.


“Kami juga ingin mendengarkan penjelasan berkenaan dengan Amar Putusan MK yang menyatakan penangguhan terhadap segala tindakan/kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas,” papar Alirman Sori pria yang akrab disapa Also, yang ternyata mantan wartawan surat kabar harian di Sumatera Barat. (**)



Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.