-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, saat menggelar konferensi pers, di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Rabu (8/6).


Kabid Humas menyebut, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah tertangkap tangan pelaku yang melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa Izin Usaha Niaga.


"Tempat kejadian di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang RT 003 RW 008 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat," katanya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Afriyani dan Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus AKP Gusnedi. 


Untuk tersangka yakni Y (60) pekerjaan sopir, warga Kampung Baru Cengkeh Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, kemudian E (50) warga Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.


Selanjutnya, RA (19) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung, RJ (31) warga Kelurahan Cengkeh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dan R (23) warga Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan.


"Penangkapan pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekira pukul 17.30 WIB," terang Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu. 


Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar,16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 54 buah jerigen kosong, 4 buah slang plastik, 1 unit Mobil truk tongkang merk Nissan CK warna Merah beserta kunci kontak, 1 unit Mobil truk tongkang merk Mercy warna Orange nomor Polisi BA 8534 AO beserta kunci kontak, dan 1 unit Mobil jenis minibus merk Toyota Avanza warna Silver nomor Polisi BA 1659 QH beserta kunci kontak.


"Modus operandi melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar ke SPBU Bandar Buat menggunakan mobil truck dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali," sebutnya. 


Untuk tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00," jelas Kabid Humas. 


Sementara, Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menerangkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.


"Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya 2 unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tanki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang," katanya. 


Selanjutnya, Polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut, didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang.


"Kemudian terhadap para pelaku serta beberapa barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. 


Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka untuk pemodalnya telah diketahui. "Pemodal berinisial E, dan akan kita kembangkan lagi," ujarnya.(*)

MEDIAPORTALANDA - Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menghadiri sekaligus membuka secara resmi Pelatihan Pengelolaan Bisnis dan Manajemen Wirausaha (PPBMW), yang diprakasai oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman pada Rabu, (08/06) bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang.


Merujuk pada visi misi Bupati Padang Pariaman yakni mewujudkan Padang Pariaman Berjaya, pengelolaan bisnis merupakan salah satu visi misi yang diemban oleh DPMPTP Padang Pariaman yaitu membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


Wabup Rahmang dalam sambutannya mengatakan, melalui pelatihan yang diselenggarakan tersebut, merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan penguatan kapasitas kelembagaan bagi sentra industri kecil dan industri menengah (IKM) sehingga wirausaha dapat mengembangkan dan mengelola usahanya dengan baik, baik di tingkat manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen produksi, serta manajemen pemasaran.


Kemudian, lahirnya Undang-undang cipta kerja yang menguraikan mengenai kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah untuk menfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah besar dengan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil semakin memperkuat peningkatan kompetensi dan level usaha.


Terkait dengan Pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yakni memberikan kemudahan perizinan berusaha berupa kemudahan legalitas dengan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) secara elektronik yang mana fungsinya adalah sebagai perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

 

“Perizinan tunggal yang dimaksud adalah meliputi Perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal.” Ungkapnya Rahmang menguraikan.


Wabup berharap, dengan meningkatnya jumlah IKM di Kabupaten Padang Pariaman yang bergerak di berbagai sektor usaha, seperti bidang usaha industri pengolahan cokelat, industri pengolahan makanan ringan, industri pengolahan kelapa, industri pengolahan kopi, industri sulaman dan bordir,serta industri lainnya dapat berdampak baik terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat.


“Maka dari itu, kami berharap kepada para IKM yang mengikuti Pelatihan Pengelolaan Bisnis Dan Manajemen Wirausaha dapat mengikuti acara ini sampai selesai dengan serius sehingga bisa menjadi bekal dalam melakukan pengembangan usaha kedepannya.” Tutupnya. (**)

Foto : Toar Sumakul, Perwakilan UKSW


MEDIAPORTALANDA - Penyelenggaraan Program Soe Teach Tech untuk pengembangan profesionalisme guru Bahasa Inggris di Indonesia kini sudah masuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Program yang diselenggarakan oleh Bell Cambridge, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Soe ini, pendanaannya berasal dari British Council. 


Sesuai namanya, program ini menyasar guru-guru Bahasa Inggris di kota Soe dan sekitarnya, khususnya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 


Program ini adalah salah satu dari delapan program yang memenangkan kompetisi Hibah Inovasi Digital Inggris-Indonesia (UK-ID Digital Innovation Grants) British Council pada Desember 2021 silam, dan pemenangnya telah diumumkan secara resmi pada bulan Februari 2022. 


UK-ID Digital Innovation Grants adalah bagian dari program kerja British Council untuk mempererat kerjasama Inggris dan Indonesia dalam memajukan sektor pendidikan di Indonesia. 


Ada pun tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas guru dalam hal 1) penggunaan Bahasa Inggris di kelas, 2) metodologi pengajaran Bahasa Inggris, dan 3) pemanfaatan teknologi sederhana (low-tech) dalam pengajaran dan pembelajaran Bahasa Inggris. 


“Program ini sedang pada masa pelaksanaan pelatihan tahap pertama (Mei-Juli) dari dua tahap yang direncanakan. Pelatihan tahap kedua akan dilaksanakan pada Oktober-Desember 2022 mendatang. Seluruh proses pelatihan dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Zoom dan Telegram. Setiap tahap pelatihan dilaksanakan selama sembilan minggu, setara dengan 32 jam pelatihan,” papar Toar Sumakul dari perwakilan UKSW melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu, (8/7/2022). 


Keikutsertaan dalam program ini tidak dipungut biaya (gratis). Untuk tahap pertama, jumlah pendaftar mencapai 98 guru Bahasa Inggris dari kota Soe dan sekitarnya. 


Pendaftaran untuk tahap kedua baru akan dibuka pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Guru-guru peserta pelatihan diharapkan akan menerapkan materi pelatihan di kelas mereka masing-masing. 


Pada akhir program ini di tahun 2023, guru-guru peserta pelatihan akan mempresentasikan hasil penerapan di kelas pada acara konferensi yang akan diselenggarakan di kota Soe. 


Selain itu, guru-guru juga diharapkan akan menuangkan hasil penerapan di kelas tersebut dalam bentuk artikel singkat. Kumpulan artikel ini kemudian akan diterbitkan dalam sebuah buku. 


“Diharapkan, program ini akan membawa perubahan yang lebih baik bagi pendidikan di provinsi NTT, khususnya di kota Soe dan sekitarnya, terlebih khususnya lagi dalam bidang pembelajaran Bahasa Inggris,” pungkas Toar. ****

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.