-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Di tengah gencarnya sekelompok orang meminta KPK dibubarkan tidak mempengaruhi kinerja lembaga yang dipimpin oleh Komjen. Pol. Pur. Firli Bahuri ini. Selama tahun 2022 ini menangani 250 perkara korupsi dengan 46 tersangka. Salah satunya kasus korupsi mantan Walikota Yogjakarta, Haryadi Suyuti yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia.


Penangkapan Haryadi ini diiringi ucapan terima kasih dari warga Yogjakarta kepada KPK. Karena dalam sejarah KPK selama ini belum pernah menangkap  kepala daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu


" Saya bekerja untuk 277 juta rakyat Indonesia, tidak merespon cilotehan orang perorang. Saya hanya rindu Indonesia bersih dan bebas dari korupsi. Saya yakin kerinduan saya sama dengan keinginan 277 juta rakyat Indonesia. Karena itu saya juga yakin KPK tidak akan pernah bubar. Salam antikorupsi. Salam FBI Firli Bahuri untuk Indonesia." Ujar Firli kepada Mursyid Sonsang, Kamis malam (9/6/2022)

Menurut Firli, selama jadi Ketua KPK sudah bekerja sebaik baiknya. Bahkan saat pandemic Covid 19 melanda Indonesia, KPK terus bekerja dan kinerja tidak turun.


Dijelaskan Firli, selama tahun 2021 KPK menangani perkara korupsi sebagai berikut tahap penyelidikan sebanyak 128 perkara, penyidikan sebanyak 107 perkara, penuntutan 122 perkara dan kasus yang telah Inkracht sebanyak 95 perkara serta yang telah di eksekusi 97 perkara dengan jumlah tersangka 127 orang," ungkap mantan Kapolda Sumsel ini.


Sedangkan selama tahun 2022 sampai tanggal 30 Mei, tambah Firli, KPK menangani kasus korupsi. Tahap penyelidikan 57 perkara, penyidikan 46 perkara, penuntutan 67 perkara, Inkracht 43 perkara dan yang telah eksekusi 37 perkara dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 46 orang.


"Sedangkan untuk PNBP dan asset recovery yang disetor ke kas  negara tahun  2021 sebesar Rp 491 milyar lebih. Sementara dari tanggal 1 Januari  sampai 30 Mei 2022 sebesar Rp 250,6 Milyar." ungkap Firli.


Hasil Survei Peringkat


Seperti dirilis Lembaga survei Indikator Politik Indonesia, Rabu (8/6/2022). Berdasarkan hasil survei, peringkat pertama yang dipercaya publik adalah TNI sebesar 86,2 persen. Peringkat kedua presiden atau sebesar 73,3 persen. Disusul Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak 66,6 persen. Selanjutnya Kejaksaan Agung dengan 60,5 persen, Pengadilan dengan 60,1 persen dan KPK dengan 59,8 persen.


"Jadi institusi yang paling dipercaya, peringkat pertama hingga ketiga tidak berubah, TNI, Presiden, Polri, yang berubah adalah Kejaksaan Agung," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam rilis surveinya, Rabu (8/6).


Menurut Burhanuddin, survei dilakukan dengan menggunakan metode random digit dialing (RDD) dengan sampel sebanyak 1.213 responden. Pemilihan responden dilakukan secara acak. Margin of error dalam survei ini kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.


Menggapi hasil survei itu, Firli sangat menghargai dan menambah semangat bekerja lebih baik lagi. "Kita hargai apa pun hasilnya, tetapi itu tidak menurunkan kinerja kita, kita tetap kawal dalam rangka pemberantasan korupsi," ujar Firli ***

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, saat menggelar konferensi pers, di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Rabu (8/6).


Kabid Humas menyebut, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah tertangkap tangan pelaku yang melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa Izin Usaha Niaga.


"Tempat kejadian di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang RT 003 RW 008 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat," katanya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Afriyani dan Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus AKP Gusnedi. 


Untuk tersangka yakni Y (60) pekerjaan sopir, warga Kampung Baru Cengkeh Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, kemudian E (50) warga Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.


Selanjutnya, RA (19) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung, RJ (31) warga Kelurahan Cengkeh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dan R (23) warga Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan.


"Penangkapan pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekira pukul 17.30 WIB," terang Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu. 


Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar,16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 54 buah jerigen kosong, 4 buah slang plastik, 1 unit Mobil truk tongkang merk Nissan CK warna Merah beserta kunci kontak, 1 unit Mobil truk tongkang merk Mercy warna Orange nomor Polisi BA 8534 AO beserta kunci kontak, dan 1 unit Mobil jenis minibus merk Toyota Avanza warna Silver nomor Polisi BA 1659 QH beserta kunci kontak.


"Modus operandi melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar ke SPBU Bandar Buat menggunakan mobil truck dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali," sebutnya. 


Untuk tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00," jelas Kabid Humas. 


Sementara, Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menerangkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.


"Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya 2 unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tanki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang," katanya. 


Selanjutnya, Polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut, didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang.


"Kemudian terhadap para pelaku serta beberapa barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. 


Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka untuk pemodalnya telah diketahui. "Pemodal berinisial E, dan akan kita kembangkan lagi," ujarnya.(*)

MEDIAPORTALANDA - Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menghadiri sekaligus membuka secara resmi Pelatihan Pengelolaan Bisnis dan Manajemen Wirausaha (PPBMW), yang diprakasai oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman pada Rabu, (08/06) bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang.


Merujuk pada visi misi Bupati Padang Pariaman yakni mewujudkan Padang Pariaman Berjaya, pengelolaan bisnis merupakan salah satu visi misi yang diemban oleh DPMPTP Padang Pariaman yaitu membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


Wabup Rahmang dalam sambutannya mengatakan, melalui pelatihan yang diselenggarakan tersebut, merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan penguatan kapasitas kelembagaan bagi sentra industri kecil dan industri menengah (IKM) sehingga wirausaha dapat mengembangkan dan mengelola usahanya dengan baik, baik di tingkat manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen produksi, serta manajemen pemasaran.


Kemudian, lahirnya Undang-undang cipta kerja yang menguraikan mengenai kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah untuk menfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah besar dengan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil semakin memperkuat peningkatan kompetensi dan level usaha.


Terkait dengan Pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yakni memberikan kemudahan perizinan berusaha berupa kemudahan legalitas dengan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) secara elektronik yang mana fungsinya adalah sebagai perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

 

“Perizinan tunggal yang dimaksud adalah meliputi Perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal.” Ungkapnya Rahmang menguraikan.


Wabup berharap, dengan meningkatnya jumlah IKM di Kabupaten Padang Pariaman yang bergerak di berbagai sektor usaha, seperti bidang usaha industri pengolahan cokelat, industri pengolahan makanan ringan, industri pengolahan kelapa, industri pengolahan kopi, industri sulaman dan bordir,serta industri lainnya dapat berdampak baik terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat.


“Maka dari itu, kami berharap kepada para IKM yang mengikuti Pelatihan Pengelolaan Bisnis Dan Manajemen Wirausaha dapat mengikuti acara ini sampai selesai dengan serius sehingga bisa menjadi bekal dalam melakukan pengembangan usaha kedepannya.” Tutupnya. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.