Ini Pesan Kepala BPPW Sumbar Terkait Kegiatan IBM Dit. PKP PISEW dan Kotaku Tahun 2022
SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - 6 JULI 2022 - Pengentasan kemiskinan masih menjadi tantangan bagi pemerintah karena merupakan masalah yang harus segera diselesaikan guna meningkatkan perekonomian. Di tengah perlambatan ekonomi global yang mengkhawatirkan, diperlukan intervensi pemerintah untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dasar permukiman yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas tentang akselerasi implementasi program infrastruktur tanggal 10 Desember 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diamanahkan untuk memperbanyak kegiatan padat karya agar menjadi daya ungkit ekonomi Nasional.
Pelaksanaan kegiatan IBM Dit PKP di Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 akan dilaksanakan di 5 Kabupaten/Kota (Kab.Solok, Kab.Sijunjung, Kab. Dharmasraya, Kab. Pesisir Selatan dan Kota Padang) untuk kegiatan Kegiatan PISEW akan dilaksanakan pada 3 Kabupaten/Kota tersebar di 6 Kecamatan/Nagari dan KOTAKU (APBN) akan dilaksanakan pada 5 Kabupaten/Kota tersebar di 5 Kecamatan/Nagari. Hal ini tentu saja berbeda dengan kondisi tahun sebelumnya dimana jumlah lokasi di tahun anggaran 2022 ini memiliki penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Untuk Kegiatan IBM Dit PKP Kotaku dilaksanakan dengan pola perbaikan dan/atau pengembangan infrastruktur perumahan dan permukiman untuk mngembalikan fungsi semula dengan pendekatan patisipatif dan memberi konstribusi terhadap pengurangan luasan kumuh melalui pembangunan infrastruktur berdasarkan skala prioritas penanganan kumuh pada lokasi sasaran.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Kusworo Darpito berharap pelaksanaan progam Kegiatan IBM Dit. PKP PISEW dan KOTAKU tahun 2022 ini harus benar-benar dijalan kan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan, harus melibatkan warga desa, tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga agar tujuan dari peningkatan ekonomi perdesaan dapat terwujud. Kemudian untuk upaya pencegahan dampak COVID-19, maka pada pelaksanaan fisik harus menerapkan protokoler Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan. **