-->

Latest Post

TANAH DATAR – MEDIAPORTALANDA - Komandan Distrik Militer 0307/TD sekaligus bertindak sebagai Dansatgas TMMD ke-114 Kodim 0307/TD, Letkol Czi Sutrisno, S.T.,M.I.P Mengecek perkembangan sasaran tambahan pembangunan saluran irigasi sepanjang 200 meter di Jorong Pasa senayan Kecamatan Lintau Buo KabupatenTanah datar, Kamis( 28/7/2022).


Selaku Dansatgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke –114 Kodim 0307/TD  Letkol Czi Sutrisno, S.T.,M.I.P  Melakukan Kunjungan langsung setiap saat ke lokasi TMMD, mengecek secara langsung hasil pekerjaan satgas dan warga mulai dari Pra TMMD hingga saat ini, mengecek sudah sampai dimana perkembanganya. Karena hal tersebut tentunya agar semua pekerjaan program dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

“Saya selaku Dansatgas akan selalu mengecek secara langsung hasil dari kerja personel Satgas dan warga, agar hasil pekerjaan tersebut dapat selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Motivasi dan semangat terus saya berikan kepada Personel satgas agar dapatnya bekerja penuh semangat dan tentunya mendukug segala fasilitas setiap anggota Satgas dalam membantu masyarakat di wiilayah tertinggal agar mereka dapat bangkit menuju masyarakat yang sejahtera sesuai dengan tujuan dari program TMMD” Ujar Dansatgas TMMD ke-114.


Menurutnya, pengecekan ke lokasi TMMD ke-114 ini selain memberikan semangat kepada prajurit Satgas TMMD juga untuk mempererat tali silaturahmi bersama masyarakat. Karena masyarakat sangat antusias bergotong royong bersama Satgas TMMD.


Turut hadir pada kegiatan tersebut, PLH Danramil 04/Lintau Buo, Pelda Endrik Bati ter Pelda Hasibuan, Danki Satgas Letda lnd Eri hermawan, Babinsa Koramil 06 Serka  Erdipon.(**).

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sebagai bentuk tanggung jawab seorang pemimpin atas penggunaan karya foto Iggoy El Fitra oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Padang untuk konten sosial media tanpa izin, Wali Kota Padang Hendri Septa mengundang  yang bersangkutan ke kediaman resminya yang berada di Jalan Ahmad Yani No.11 Padang, Selasa (26/7/2022).


"Saya sengaja mengundang Iggoy untuk menyelesaikan masalah ini, sebagai bentuk tanggungjawab, sekaligus upaya bersama menyadari pentingnya menghargai karya cipta atau hak cipta," ucap Wako Hendri Septa.

Hendri Septa mengatakan, ketika masalah ini muncul ke permukaan, ia sudah menegur kepala dinas dan juga menyampaikan ke seluruh kepala dinas atau OPD agar ke depannya untuk lebih sadar hak cipta. 


“Saya menghormati para pekerja kreatif. Karena itu, di hadapan Iggoy, saya sebagai wali kota sengaja hadir, juga Sekda serta kepala dinas. Ini artinya, saya atau Pemko serius menghormati hak cipta, dan semoga tidak akan terulang lagi,” kata Hendri.


"Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kota Padang, juga menyampaikan permohonan maaf kepada Iggoy, dan siap bertanggungjawab atas keteledoran tersebut," pungkas Wako Hendri Septa didampingi Sekdako Padang Andree Algamar, Kadis Pariwisata Eri Sendjaya dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis.


Sebagai fotografer, Iggoy mengatakan, kehadirannya memenuhi undangan Wali Kota, selain untuk berdialog guna menyelesaikan masalah, sekaligus untuk mengedukasi agar pemerintah dan masyarakat, menyadari bahwa tidak bisa sembarangan memakai foto seseorang atau karya orang lain tanpa izin. Apalagi untuk tujuan komersil.


Dalam dialog tersebut, selain permintaan maaf, Pemko Padang menyetujui pembayaran sebagai kompensasi atas telah dipakainya karya fotografer dari Iggoy El Fitra. Hal utama dalam pertemuan tersebut kata Hendri, bagaimana kita bersama-sama mengedukasi masyarakat, tentang pentingnya perlindungan atau penghormatan terhadap hak cipta. (Mul/**).

PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja. Ini telah diatur dalam Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


APK (Alat Pelindung Kerja) merupakan sarana pelindung bagi para pekerja di lapangan guna menghindari terjadinya kecelakaan disaat pekerja melakukan aktivitas di tempat kerja.


Sangat disayangkan, aturan dan ketentuan UU terhadap pelaksanaan pekerjaan sebuah proyek Negara tidak ditemukan pada pekerjaan Pembangunan ruang kelas baru SDN 27 Anak Air di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar, yang dilaksanakan oleh CV. Duta Sari, dengan aggaran 6 Milya lebih. Dimana Kontraktor Pelaksana terlihat tidak menggunakan APK/APD bagi para pekerjanya yang tengah melakukan aktivitas pembangunan SDN 27 tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan, terlihat para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Kerja (APK) seperti helm, rompi, rambu, masker, sarung tangan dan lainnya.


Pelaksana lapangan yang berinisial Adi saat dikonfirmasi sekaligus mengingatkan tentang APK dilokasi pekerjaan, terkesan bersikap angkuh, “Terkait proyek ini, saya tidak perlu berurusan dengan Wartawan, karena saya hanya berurusan dengan Consultan dan Dinas terkait saja", ungkapnya, Selasa (2607/22).


Saat awak media ini menanyakan nama pelaksana yang dikonfirmasi ini, ternyata disambut dengan nada sinis dan sangat tidak bersahabat. Seakan proyek yang tengah dikerjakan tersebut bersumber dari uang sakunya.


"Untuk apa anda tanyakan nama saya, dan anda tidak perlu taulah terkait nama saya", ungkapnya terdengar angkuh.


Selanjutnya, nama Kontraktor Pelaksana Lapangan (angkuh ini) diketahui oleh awak media melalui salah seorang pekerja.


Consultan Pengawas yang akrab disapa Siti saat dikonfirmasi terkait APK, Selasa (26/7/22), mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Kontraktor Pelaksana terkait APK, bahkan hampir setiap hari ia ingatkannya.


“Tentang penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja pada pembangunan SDN 27 ini sudah saya ingatkan kepada rekanan bahkan hampir setiap hari. Jadi, terkait APK merupakan tanggungjawab Kontraktor Pelaksana”, imbuh Siti.


Dilain kesempatan, Anaf Sikumbang, Anggota Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Kordinator Lapangan Bidang Pembangunan Sumatera Barat, saat dimintai tanggapannya seputar APK, Rabu (27/07/22), mengatakan hal yang sama seperti yang disampaikan oleh Ketua LSM Tipikor RI Prov. Sumbar, Imam Sodiki. Bahwa alat pengamanan kerja wajib dipakai oleh para buruh yang bekerja di sebuah proyek.


“Kita sangat prihatin dan khawatir terhadap keselamatan para pekerja yang bekerja pada sebuah proyek. Jika mereka bekerja dengan tanpa memakai alat pelindung diri seperti rompi, sepatu pelindung, helm, sarung tangan, masker, maka akan sangat membahayakan diri mereka. 


Keselamatan pekerja disetiap pekerjaan proyek yang berhadapan dengan alat berat dan material keras, maka kemungkinan resiko yang dihadapi pekerja akan sangat patal, ini mesti jadi perhatian Kontraktor.


“Sebagai Kontraktor Pelaksana dalam mengerjakan proyek Negara yang bersumberkan dari uang Negara harus bersadar diri dan jangan angkuh ketika ada masyarakat mengingatkan tentang APK bagi para pekerja dilapangan, apalagi yang mengingatkan tersebut adalah dari social control (Wartawan)”, sebut Anaf Sikumbang.


Alat Pelindung Diri (APD) sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang penuh risiko, dan itu sudah ada regulasinya, ujarnya. (TIM).

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.