-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Uji Meteriil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyambut baik isi putusan MK tersebut. Karena sesungguhnya putusan MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 sudah memenuhi harapan Ketua Umum DPP SPRI selaku salah satu pemohon. 


Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP SPRI Edi Anwar Asfar melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jumat (2/9/2022) di Jakarta. Sekjen DPP SPRI Edi Anwar Asfar menegaskan, putusan MK terhadap Uji Meteriil UU Pers sudah mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers untuk menyusun dan menentukan sendiri (swa regulasi) peraturan-peraturan di bidang pers. 

Namun begitu, lanjut Edi, putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa peraturan-peraturan pers tersebut harus difasilitasi oleh Dewan Pers agar masing-masing organisasi pers tidak membuat peraturan sendiri. “Kami DPP SPRI sangat menghormati pertimbangan hukum MK dan akan tunduk pada putusan tersebut,” tandas Edi, wartawan senior yang pernah mengalami kriminalisasi pers. 


Edi Anwar mengakui meski MK menolak permohonan, namun bagian pertimbangan putusan MK menegaskan bahwa Dewan Pers tidak boleh menentukan isi peraturan. “Kalau menentukan saja tidak boleh berarti tidak berwenang mengatur atau membuat aturan yang mengikat organisasi-organisasi pers,” tegasnya. 


Edi juga mengatakan, DPP SPRI saat ini sedang membuat legal opinion tentang isi putusan MK terhadap perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman di masyarakat terutama insan pers di seluruh Indonesia. 


Isi putusan MK pada bagian Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP menurut Edi, juga tidak dipertimbangkan MK. “Sehingga hal tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sertifikasi,” ujarnya. 


Dalam pertimbangan MK disebutkan : “Jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers, sebagaimana didalilkan para pemohon, hal tersebut adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.“ 


Kewenangan Dewan Pers melakukan sertifikasi wartawan, lanjut Edi, tidak dipertimbangkan Majelis MK. “Untuk itu kami tetap mengacu pada peraturan yang berlaku terkait Sertifikasi Kompetensi Wartawan melalui BNSP dan LSP Pers Indonesia karena itu tidak dipersoalkan oleh MK. Dan kami berharap seluruh pihak menghormati hal tersebut,” imbuhnya.


Edi juga membeberkan, dalam siaran pers yang disebarkan Dewan Pers tentang pertimbangan MK terkait pelaksanaan UKW Dewan Pers sudah diputus pada tingkat PN adalah kurang lengkap. “Karena menurut MK persoalan uji kompetensi adalah persoalan konkret yang sudah diputus melalui putusan PN Jakarta Pusat dan juncto Putusan PT DKI Jakarta,” ungkapnya.


Jadi Edi menambahkan, memang benar Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya tidak menganggap UKW DP merupakan perbuatan melawan hukum. Namun dalam rilis pasca putusan MK, Dewan Pers sengaja menyembunyikan informasi tentang putusan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sesungguhnya telah membatalkan Putusan di tingkat PN, meskipun pokok perkara tidak diterima. 


“Kami juga menghormati keberadaan Dewan Pers hanya satu atau single bar sebagaimana putusan MK. Namun perlu diingat bahwa oleh karena MK menegaskan Dewan Pers tidak boleh menentukan peraturan pers maka Peraturan Dewan Pers tentang Konstituen Dewan Pers menjadi tidak berlaku, termasuk peraturan lainnya yang dibuat sendiri,” terangnya. 


Oleh karena itu keberadaan 34 Organisasi Pers (termasuk SPRI) pembentuk Dewan Pers pasca UU Pers disahkan tahun 1999 harus diakui oleh Dewan Pers agar sejarah Dewan Pers tidak terputus. Keputusan bersama 34 organisasipers (minus 7 organisasi pers) memberi penguatan terhadap Dewan Pers pada tahun 2006 lalu, dan disertai dengan kesepakatan menerbitkan peraturan tentang Standar Organisasi Wartawan dan Standar Perusahaan Pers harusnya dihormati. 


Sehingga, menurut Edi, Peraturan Dewan Pers tentang konstituen yang dibuat sendiri dan bukan oleh kesepakatan bersama 34 organisasi-organisasi pers adalah pelanggaran implementasi norma karena tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers.  


Dewan Pers harus menghormati putusan MK dan mengembalikan hak 27 organisasi pers yang dicabut secara sepihak mengenai hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, dan hak menyusun dan menentukan peraturan pers. “SPRI pun menghormati dan tunduk pada keputusan dan pertimbangan MK mengenai eksistensi Dewan Pers,” pungkasnya. 


Sebagai informasi, Permohonan Uji Materi UU Pers di MK diajukan oleh Ketum DPP SPRI Hence Mandagi dan Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP SPRI Soegiharto Santoso, bersama Ketum DPP KOWAPPI Hans Kawengian. (*Edi Anwar*)

SOLOK SELATAN - MEDIAPORTALANDA – Proyek Satker SNVT PJSA WS Batang Hari Provinsi Sumatera Barat, Pelaksana Kegiatan PPK Sungai dan Pantai, pekerjaan pembangunan sarana prasarana pengendalian banjir dan sendimen sungai Batang Sangir Kabupaten Solok Selatan, mendapat apresiasi dari warga.


Pasalnya, proyek Kementrian PUPR, Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), nomor kontrak : HK.02.03/02/BWS-SV/PJSA/WSBH/4980202277/SP/II/2022, bakal menghilangkan kecemasan warga akan bahaya banjir kini terwujud.

Proyek tanggal kontrak 9 Februari 2022, nilai kontrak Rp 17.074.087.000, masa pelaksanaan 270 hari kelender, yang dikerjakan kontraktor PT. Alas Putra, dengan Konsultan Supervisi PT. Tri Exnas, bekerja sangat profesional, terlihat dari susunan bebatuan yang tertata rapi dan kokoh, setidaknya bisa meminimalisasi terjadinya musibah banjir.


Kini profesionalitas BWSS-V Padang dan Kontraktor PT. Alas Putra dalam bekerja diakui oleh warga setempat. "Pasangan bebatuan yang tertata rapi, menjadikan pemandangan alam sekitar terlihat asri, ditambah air sungai mengalir jernih, areal ini menjadi ikon wisata baru bagi masyarakat Solok Selatan, ungkap Tarmizi saat berbincang dengan awak media, (30/8).


Dengan adanya tempat wisata baru. Proyek selesai, peluang buka usaha warga juga terbuka. Sebab, selain warga setempat, warga dari luar juga sering menghabiskan waktu untuk menikmati indahnya panorama alam sekitar sungai Batang Sangir, ulasnya.


Atas nama warga kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, juga "Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang", Kepala Balai (Ka Balai), Kepala Satuan Kerja (Kasatker), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana lapangan BWSS-V Padang, dan rekanan yang telah bekerja profesional, ungkapnya. (**)

BUKITTINGGI - MEDIAPORTALANDA - aksi terpuji kembali terlihat dari personil lalu lintas Polres Bukitinggi, dua  orang petugas polisi lalu lintas, yang saat itu mengenakan helm dan juga jaket kepolisian tampak sedang mendorong mobil mogok di tengah jalan sehabis hujan lebat mengguyur kota Bukitnggi .tepatnya di simpang Jambu Air Bukitinggi pada rabu malam (31/08).

Arifin sang pemilik mobil mengatakan,mobilnya tiba tiba mati mesin, didekat persimpangan jambu air, melihat mobilnya mogok dua personil lantas yang standby di pos lalin langsung menghampiri, usai kami bincang-bincang mobil pun langsung didorong agar lalu lintas tetap berjalan normal.

Setelah mobil dipastikan berhenti di tempat yang aman, salah satu dari dua Polantas tersebut memeriksa penyebab matinya mobil jenis minibus tersebut. Ternyata pemilik mobil lupa mengisi bbm, tanpa pikir panjang petugas pun mencarikan bbm jenis pertalite dengan menggunakan tabung isi dua liter. Setelah mobil kembali hidup,  pengendara merasa sangat berterima kasih kepada petugas yang membantunya, meskipun hari sudah malam, namun keberadaan polisi dianggap benar benar melindungi dan mengayomi masyarakat.


Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Hilman Wijaya,  “memuji apa yang telah dilakukan oleh dua personil satlantas polres bukitinggi tersebut”, orang nomor satu di jajaran lalu lintas Polda Sumbar tersebut juga memerintahkan seluruh personil Satlantas memberikan rasa aman kepada para pengendara. 


Kemudian Kombes Hilman,  juga tak lupa mengingatkan kepada pengendara baik roda dua maupun lebih, untuk selalu mengecek kendaraan sebelum bepergian, taati rambu rambu lalu lintas dan  Utamakan keselamatan dari pada kecepatan. **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.