-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dimulai hari ini. Pendataan awal Regsosek ini merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi. 


Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.


Pagi ini, pendataan perdana orang nomor satu di Sumatera Barat telah dilakukan. Tim dari BPS Provinsi Sumatera Barat, BPS Kota Padang, dan petugas lapangan mendatangi Istana Gubernur untuk melakukan pendataan perdana Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.

Petugas menanyakan langsung setiap item pertanyaan kepada Gubernur Sumatera Barat. Dari kondisi perumahan hingga kepemilikan aset yang dimiliki oleh Gubernur. Untuk mendapatkan legalitas isian, dokumen pendataan yang sudah dijawab Gubernur dan diisi oleh petugas ditandatangani oleh Gubernur. Selain itu, petugas penandatangan lapangan juga melakukan geotagging di kediaman Gubernur.


Pendataan ini didampingi langsung oleh Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat, Herum Fajarwati serta turut hadir beberapa kepala Dinas/OPD, yaitu Kepala Diskominfotik Provinsi Sumbar, Kepala Bappeda Provinsi Sumbar, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Barat, dan Kepala BPS Kota Padang.


Gubernur Sumatera Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat, terima kedatangan petugas Pendataan Awal Regsosek 2022, berikan pelayanan yang baik dan berikan informasi selengkap-lengkapnya agar data yang diberikan nantinya bisa dijadikan untuk mengambil kebijakan dan menghadirkan program kegiatan di masa yang akan datang oleh pemerintah, khusunya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Hasil Regsosek ini nantinya akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk. Pengelolaan data hasil Regsosek dilakukan dengan prinsip integritas dan interopabilitas, sehingga hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh para pengambil kebijakan. Dengan pemanfaatan data oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa/kelurahan, hasil Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan program-program intervensi pemerintah. Kegiatan Regsosek pun tidak sebatas pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan. Pemutakhiran data Regsosek akan dilakukan secara berkala dan mandiri melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.


Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat, Herum Fajarwati mengatakan bahwa Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022 ini akan dilaksanakan selama 1 bulan, yaitu dari tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh petugas lapangan. Kepaa BPS Provinsi Sumatera Barat juga berpesan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk menerima kedatangan petugas serta berikan jawaban yang benar dan jujur.


Mari mencatat untuk membangun negeri. Mari bersama-sama kita sukseskan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022 ini, harap Herum Fajarwati. 



(**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI Hence Mandagi secara resmi membawa laporan organisasi ke Dewan Pers, Jumat (14/10/2022). Berkas organisasi SPRI diserahkan langsung Ketum SPRI Hence Mandagi kepada Bernhard, staf bagian penerimaan surat sekretariat Dewan Pers di Jakarta, didampingi Sekretaris Jenderal Edi Anwar, Ketua Organisasi dan Keanggotaan Soegiharto Santoso, Koordinator Wilayah Barat Rosdiana Hutagalung, dan Direktur Bidang Sertifikasi Jimmy Hendro Wibowo. 

  

Usai penyerahan dokumen SPRI ke Dewan Pers, Ketum Hence Mandagi mengatakan, SPRI menghormati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.


“Bersama ini pula DPP SPRI menyampaikan laporan keberadaan organisasi kepada Dewan Pers dengan niat yang tulus dan harapan yang besar demi pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas kehidupan pers bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota SPRI di seluruh Indonesia,” ujar Mandagi. 


Senada dengan Mandagi, Sekjen SPRI Edi Anwar menuturkan, dalam rangka memperjuangkan kepentingan anggota SPRI dan seluruh jaringan media SPRI, DPP SPRI menyatakan tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam UU Pers. “Untuk itu DPP SPRI mengakui bahwa Dewan Pers merupakan Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” ujarnya Edi Anwar, seraya menambahkan, pihaknya akan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers sesuai UU Pers. 


Mendukung pernyataan Ketum dan Sekjen, Ketua OKK SPRI Soegiharto Santoso menghimbau seluruh anggota SPRI dan jaringan media SPRI merapatkan barisan dan mendukung keputusan DPP SPRI merapat ke Dewan Pers meskipun banyak pihak yang tidak mengerti permasalahan mencibir dan mempertanyakan keputusan tersebut.


“Diskursus tentang kewenangan Dewan Pers sudah selesai di Mahkamah Konstitusi. Saatnya jajaran SPRI di seluruh Indonesia fokus pada konsolidasi organisasi dan keanggotaan khususnya peningkatan kualitas media dan kompetensi wartawan,” pungkasnya. 


Pada kesempatan lain, DPP SPRI sudah mengajukan permohonan audensi kepada pimpinan Dewan Pers dan keinginan tersebut sudah direspon positif oleh Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.  “Terima kasih surat sudah kami terima, dalam beberapa minggu ini kami Anggota DP sedang berkegiatan pelaksanaan UKW dan IKP di luar kota. Kami akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” kata Agung Dharmajaya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp kepada Ketum DPP SPRI Hence Mandagi, (13/10/2022). ***

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering yang merupakan hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. 


Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.Ik bersama Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik dan pihak Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (13/10) di Mapolda Sumbar. 

Kabid Humas mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 24.800 gram ganja kering dari tersangka dengan inisial P.


"Yang dimusnahkan 24.716, 24 gram, sedang 83,76 gram sisanya ini sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan," katanya. 


Terkait keberhasilan Polri dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Sumbar untuk ikut bersama-sama berperang dalam memberantas kejahatan narkoba.


"Karena narkoba dapat merusak kesehatan dan juga akal pikiran, jadi mari kita perangi. Berikan informasi kepada pihak kepolisian terkait narkotika, akan kami lidik dan tindak lanjuti," ujarnya.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.