-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi Sumbar, acara ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, pada, Senin (12/12).


Hendra Pebrizal menerima anugerah kategori Achievement Motivation Person bersama jajaran kepala daerah lainnya yang juga menerima penghargaan yang sama. 

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi mengatakan, dengan adanya keterbukaan informasi saat ini, hendaknya informasi yang disampaikan harus berkualitas. Jangan hanya menerima informasi tapi tidak tahu sumbernya. Informasi lebih baik jika sumbernya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Sampaikan informasi sebuah kebenaran. Yang sesuai kebutuhan orang banyak.


Dirut mengatakan, Pencapaian pada hari ini semoga dapat menjadi motivasi bagi semua karyawan. Hal ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, pelangan, masyarakat dan karyawan-karyawati Perumda AM Kota Padang. 


Penghargaan ini juga sekaligus menjadi kado manis penutup akhir tahun dalam Hari Ulang Tahun ke 48 Perumda AM Kota Padang, yang jatuh pada tanggal 30 Desember mendatang. **


TANGGERANG - MEDIAPORTALANDA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Kemenkumham masuk pada posisi 3 terbaik untuk kategori Kementerian dengan perolehan nilai 99,45 poin.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu (14/12/2022) pagi. 

"Hasil monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat memberikan nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir sempurna," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. 


Nilai Kemenkumham mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021, Kemenkumham memperoleh nilai 85,21 dengan predikat menuju informatif. Tahun ini Kemenkumham mengalami kenaikan 14.24 poin sehingga menjadi badan publik informatif. 


"Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna H. Laoly, segenap jajaran Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif," ungkap Andap di Jakarta. 


Terdapat tiga komponen utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang telah dilalui Kemenkumham yaitu kuisioner, uji publik, dan visitasi. 


Penilaian diawali dengan pemenuhan kuisioner, di antaranya kelengkapan jawaban kuisioner beserta data dukung; inovasi layanan; kelengkapan informasi website PPID; kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi publik; hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan. 


Selanjutnya Kemenkumham mengikuti uji publik. Pada tahap ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej memaparkan inovasi dan strategi Kemenkumham dalam mewujudkan badan publik yang terbuka. 


Tahapan terakhir adalah visitasi yang oleh tim KI Pusat. Tim melakukan penilaian kualitatif dan pendalaman terhadap langsung di lokasi pelayanan informasi Kemenkumham. 


"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran, khususnya Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM, atas dukungannya dalam mewujudkan Kemenkumham sebagai badan publik informatif," ucapnya. 


Masyarakat dapat mengakses informasi publik Kemenkumham melalui beberapa cara. Kemenkumham menyediakan aplikasi PPID Kemenkumham yang dapat diunduh pada Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi tanpa batasan waktu dan tempat. 


Kemenkumham juga memiliki laman website PPID yang dapat diakses pada https://ppid.kemenkumham.go.id . Pada website ini Kemenkumham menyediakan informasi publik yang terbaru. Masyarakat pun dapat menyampaikan permohonan informasi lewat website ini. 


"Kami menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Masyarakat semakin melek teknologi sehingga aplikasi mobile dan website ini sangat menolong pelayanan informasi," tuturnya. 


Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi secara langsung atau offline, Kemenkumham menyediakan loket pelayanan informasi di kantor Kemenkumham Pusat Jakarta Selatan. 


Keterbukaan informasi publik, papar Andap, merupakan bentuk transparansi pelayanan Kemenkumham. Kemenkumham memperhatikan empat aspek dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yaitu ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dan terjangkau. 


"Jadi informasi itu harus tersedia, dapat diakses, bisa diterima, serta dapat dijangkau dengan mudah dan gratis, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Andap. 


Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh KI Pusat setiap tahunnya. Di tahun ini, KI Pusat telah selesai melakukan penilaian terhadap 372 badan publik. Kemenkumham menjadi salah satu badan publik yang mencapai level informatif. Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan Atria Hotel Gading Serpong. (Rel/Ism)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH menjadi keynote speech pada kegiatan Edufin On Location yang berlangsung di auditorium Universitas Andalas (Unand) Padang, Selasa (13/12) siang.


Dihadapan ratusan mahasiswa yang mengikuti Edufin On Location tersebut, awalnya Kapolda memberikan motivasi dan semangat kepada para mahasiswa untuk belajar dan menuntut ilmu dengan baik dan sungguh-sungguh di Unand.

Selanjutnya, Irjen Pol Suharyono menerangkan bahwa terdapat 4 jenis kejahatan, yakni kejahatan konvensional, kejahatan trans national crime, kejahatan yang merugikan kekayaan negara, serta kejahatan yang berkolerasi dengan kontinjensi


"Kejahatan konvensional yang sering kita lihat dan jumpai seperti pencurian, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan," katanya. 


Jenderal bintang dua ini juga mengajak sekaligus menegaskan kepada para mahasiswa untuk tidak ikut bahkan mencoba coba yang berkaitan narkoba.


"Jangan memaksakan kami bertemu dengan teman mahasiswa karena keterlibatannya dengan narkoba atau pidana lainnya, karena dapat merugikan masa depan adik-adik semua," imbaunya. 


Karena katanya, akan ada sanksi bagi mereka yang terlibat tindak pidana, sehingga tentunya sangat disayangkan apabila mahasiswa tersebut tersangkut pidana.


"Sangat disayangkan sekali. Mudah-mudahan adik-adik tidak terlibat," harapnya.


Dalam kegiatan itu, turut hadir Rektor Universitas Andalas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, OJK Sumbar, mahasiswa Unand.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.