-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Terkait kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor dosen FIB Universitas Andalas (UNAND), maka dipandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal. Ungkap, Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H Rektor Unand.


Yuliandri menyampaikan sebagai berikut lewat press release yang diterima redaksi media ini pada (23/12/2022). 


1. UNAND sangat serius memperhatikan kejadian ini dan mengecam perilaku oknum yang melakukan dugaan kekerasan seksual atau tindak kekerasan lainnya di lingkungan kampus. 

2. Begitu mendapat laporan, satgas Pencegahan dan Pencegahan Kekesaran Seksual (PPKS) yang sudah dibentuk oleh UNAND segera melakukan penanganan atas kasus ini terhitung sejak bulan Oktober 2022.

 

3. Proses Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan Persekjen Kemdikbudristek RI Nomor 

17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud RI Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 


4. Sesuai dengan prosedur penanganan, UNAND segera menonaktifkan terlapor dari tugas-tugas akademik selama proses penanganan kasus ini. 


5. Dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, satgas PPKS UNAND menjalankan prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian agar pengumpulan data, informasi dan bukti berlangsung secara akuntabel. 


6. UNAND mengutamakan perlindungan kepada korban untuk menjaga martabat dan kehormatannya serta melakukan pendampingan yang dibutuhkan, dan menjaga keberlangsungan studi korban. 


7. UNAND akan menindak tegas kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. **



BENGKULU - MEDIAPORTALANDA - Ketua TP. PKK Sumatera Barat (Sumbar), Ny. Harneli Mahyeldi dan Ketua DWP Sumbar Ny. Lina Hansastri, bersama puluhan perempuan berpengaruh di daerah se-Indonesia memeriahkan kegiatan menjahit Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-94 di Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu, Rabu (21/12/2022).


Kegiatan bertajuk “Menjahit Semangat Generasi, Merawat Pertiwi” itu dilaksanakan di Bumi Raflesia hingga 22 Desember 2022 adalah untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan, secara khusus untuk mengenang Fatmawati Soekarno yang pada tahun 1944 menjahit cikal bakal Bendera Pusaka Merah Putih.

Mesin jahit yang digunakan bukan mesin jahit elektrik, melainkan mesin jahit tradisional yang mengandalkan kekompakan tangan dan kaki. Bendera Merah Putih yang sudah selesai dijahit akan dibawa pulang ke daerah mereka masing-masing untuk dikibarkan pada setiap upacara.

“Menjahit Sang Saka Merah Putih merupakan bukti nyata sumbangsih seorang Ibu Fatmawati yang penuh keikhlasan membangun fondasi bangsa. Inspirasi peran Ibu Fatmawati yang turut berkontribusi mengisi kemerdekaan juga filosofi menjahit perlu dilestarikan agar generasi muda bisa memetik teladan baik bahwa berkontribusi, berperan, berkarya, berkreasi, sesuai dengan porsi masing-masing jika dilakukan dengan sepenuhnya adalah fondasi dari keberhasilan yang sesungguhnya, tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.


Peran penting dari seorang Fatmawati Soekarno dalam merajut identitas dan fondasi bangsa Indonesia tidak dapat dipungkiri. Menteri PPPA menegaskan, kini para penerus bangsa harus ikut serta dalam merawat pertiwi. Warisan sejarah atas jasa Ibu Fatmawati yang memberikan keteladanan tentang pentingnya pengorbanan, memupuk semangat, serta menjaga mimpi di tengah segala keterbatasan yang ada sejatinya harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


“Teladanilah makna dari peranan Ibu Fatmawati dan sadarilah bahwa maju mundurnya sebuah bangsa ada di tangan kaum perempuan dan ibu. Jika perempuan berdaya dan maju, maka berdaya dan majulah negaranya. Selamat Hari Ibu wahai perempuan Indonesia. Perempuan Berdaya, Indonesia maju!” tandas Menteri PPPA.


Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengemukakan prosesi menjahit bendera merah putih merupakan bentuk napak tilas perjuangan Fatmawati Soekarno. Nilai perjuangan yang dilakukan oleh Fatmawati Soekarno untuk Indonesia yang mengilhami perempuan Indonesia untuk terus bergerak dan memperjuangkan hak serta kesetaraan harus terus dilakukan. Gubernur Bengkulu pun mengucapkan rasa terima kasih atas kehadiran Menteri PPPA dan seluruh tamu undangan di Bumi Rafflesia.


“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran ibu ibu dari berbagai provinsi di Indonesia. Suatu penghormatan bagi kami, turut berkontribusi dalam momentum bersejarah ini. Selamat Hari Ibu kepada seluruh perempuan Indonesia, semoga tetap semangat, selalu sehat, semakin berdaya, dan memberikan peran-peran besar yang produktif untuk pembangunan Indonesia sekarang dan di masa yang akan datang,” ungkap Gubernur Bengkulu.


Ketua TP. PKK Sumbar didampingi Ny. Lina Hansastri serta Kepala Dinas DP3AP2KB Gemala Ranti, menyampaikan apresiasi atas kegiatan menjahit bendera merah putih di Bengkulu.


Kegiatan ini menurut Umi Harneli menyimpan pesan bahwa para ibu para bangsa saat ini perlu menyadari kembali perannya sebagai penjahit semangat generasi, pendidik pertama putra putri negeri dan pencetak para pemimpin generasi masa depan.


"Ibu Fatmawati telah memberikan keteladanan tentang pentingnya sebuah pengorbanan dan pentingnya menjaga semangat, menjaga mimpi di tengah keterbatasan-keterbatasan yang ada. Ini adalah bentuk warisan Ibu Fatmawati bagi generasi penerus yang harus dijaga dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Umi Harneli.


Kegiatan menjahit bendera merah putih juga dihadiri oleh para Menteri PPPA periode sebelumnya, yaitu Linda Amalia Sari Gumelar dan Yohanna Susana Yembise yang turut meninjau hasil karya jahit peserta. 


Selain kegiatan menjahit bendera merah putih, terdapat pameran display Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khas Bengkulu, makanan favorit Fatmawati Soekarno, makanan sehat cegah stunting, serta rempah dan herbal nusantara. **

Oleh : Ir. Soegiharto Santoso


Kontroversi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang menyebut operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bikin negara jelek di mata dunia terus menuai beragam tanggapan dari berbagai tokoh. 


Dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut besuara keras terkait pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 


Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, menyorot pernyataan Luhut soal OTT KPK bikin jelek Indonesia di mata dunia.  


Novel berpendapat, semua pihak tentu berharap pejabat-pejabat negara melihat korupsi itu sebagai masalah serius. Sehingga menurutnya, tidak baik kemudian tidak peduli atau permisif terhadap praktik korupsi. 


Pernyataan tegas juga disampaikan Mantan Ketua KPK Abraham Samad di berbagai media. Ia menyebutkan, pelaksanaan OTT KPK adalah bentuk penegakan hukum. 


Samad mengatakan, OTT tidak bisa begitu saja dilepaskan karena bagian tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) KPK. 


Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan -UPH, Emrus Sihombing juga turut berkomentar keras. 


Dia menuturkan, pernyataan OTT-OTT itu tidak bagus, sangat berpotensi melemahkan KPK dan sekaligus memberi angin segar kepada calon koruptor, serta menguntungkan posisi perilaku koruptif. 


Dengan tegas Emrus berpendapat, tindakan OTT KPK tersebut malah sebaliknya dapat membuat nama Indonesia semakin baik di mata dunia dan mendorong masuknya investasi ke Indonesia. 


Emrus mengingatkan, hingga saat ini korupsi sudah menjadi patologi sosial yang kronis di negeri ini. 


Mencermati pernyataan para tokoh tersebut, selaku jurnalis, penulis menilai, apa yang disampaikan para tokoh sebagai respon atas pernyataan Menko Marves LBP patut didukung. 


Pernyataan Menko Marves LBP tidak tepat dan sangat berpotensi menguntungkan para Koruptor. 


Untuk meredam isu negatif di masyarakat, LBP harus segera menarik pernyataannya bahwa OTT KPK membuat jelek Indonesia di mata dunia. 


Meski pernyataan Luhut bertujuan untuk mendorong KPK mengutamakan langkah pencegahan, namun perlu dipahami tugas KPK yang paling utama adalah pemberantasan korupsi dan OTT adalah bagian terpenting dalam penindakan. 


Justru dengan adanya OTT-OTT inilah seharusnya para (calon) pelaku koruptor stop melakukan korupsi. 


Kasus suap dan OTT di lingkup peradilan membuktikan bahwa OTT sangat dibutuhkan. Tanpa OTT di lingkup lembaga peradilan akan sangat sulit menangkap mafia hukum dan makelar kasus. 


Pernyataan penulis sangat beralasan. Buktinya, belum lama ini publik disuguhi informasi pernyataan yang cukup mengejutkan dari seorang pengacara. 


Sebagaimana diberitakan di berbagai media online, pengacara Yosep Parera mengungkapkan, selama ini pengacara yang melakukan praktik hukum (selalu) tersandera. Dia membeberkan bahwa pengacara harus mengeluarkan sejumlah uang agar surat mereka bisa terkirim sampai ke meja hakim agung. 


Selanjutnya di banyak media online mengungkap ketidakberdayaan seorang Hakim Agung berhadapan dengan makelar kasus. 


Lihat saja ada media melansir berita tersebut dengan judul cukup bombastis : “Hakim Angkat Tangan Hadapi Makelar Kasus di Mahkamah Agung."


Diberitakan secara gamblang, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto angkat bendera putih membereskan makelar kasus (markus) di tubuh lembaganya. Itu disampaikan Sunarto merespons dua hakim agung yang diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi.


Menurut Sunarto, upaya yang paling mungkin dilakukan adalah mempersempit ruang gerak markus.


Menurut dia, Markusnya lebih pintar sehingga pihaknya harus mencari metode untuk mempersempit kerjanya markus. 


Namun sayangnya Hakim Agung itu justeru mememohon maaf dan angkat tangan (menyerah) untuk menghilangkan markus. 


Penulis sendiri baru-baru ini sempat beberapa kali ke KPK untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan suap di lembaga penegak hukum. Terlebih lagi terdapat fakta pengakuan saksi di dalam persidangan terkait adanya 2 (dua) orang yang menyediakan dana untuk perbuatan rekayasa hukum, hingga dugaan menggunakan dokumen palsu perkara Apkomindo yang kemudian bisa menang diberbagai tingkat peradilan. 


Semoga tulisan ini bisa memberi pemahaman bahwa KPK wajib melakukan OTT untuk memberantas korupsi dan markus di lembaga peradilan. ****


Penulis :

• Ir. Soegiharto Santoso

• Ketum APKOMINDO

• Ketum APTIKNAS

• Ketua OKK SPRI

• Ketua Dewas LSP Pers Indonesia

• Wapimred Media Info Breaking News 

• Pemimpin Redaksi Media Biskom.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.