-->

Latest Post

Oleh Andarizal 


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Waktu adalah bagian dari setiap orang yang tidak bisa diambil dan diputar kembali. Ia berulang tapi tak pernah sama. Karena waktu adalah satu-satunya hal yang paling berharga, memiliki waktu sama saja dengan memiliki kesempatan untuk menciptakan hidup lebih baik dan menjadikan hidup bermanfaat untuk banyak orang.


Percayakan saja pada Allah swt sepenuhnya. Jangan beri ruang hati untuk ragu apalagi mengutukinya. Tunggulah kejutan indah luar biasa dari-Nya. Saat kita yakin bahwa takdir tidak akan pernah tertukar, maka hati akan terasa tenang. Hidup tidak hanya sebatas untung dan rugi. Sebab, ada tiga hal yang tidak boleh hilang dalam hidup, Doa, sabar dan ikhlas. Ini kata yang sering terucap dari DR. H Fauzi Bahar, MSi Datuk Nan Sati sang "Eksekutor" Maksiat dan Togel di Kota Padang jika kita bertandang kekediamannya.


Mungkin sama kita ingat yang kala itu DR. H Fauzi Bahar, MSi Datuk Nan Sati ketika memimpin Kota Padang selama dua periode memang dikenal tegas dan keras, Maksiat, Togel, ia beranguskan, oknum aparat  yang membekingi juga ia basmi. Selain itu, mantan walikota religius ini juga membuat kebijakan dalam meningkatkan iman dan tagwa warga Kota Padang. Mungkin sama kita ingat, Pesantren Kilat, Subuh Mubarakah, Jilbab dan Asmaul Husna. Untuk program Asmaul Husna, sangat sukses dihantar Fauzi Bahar hingga meraih penghargaan MURI

Pondasi agama yang ditegakkan Fauzi Bahar telah dirasakan manfaatnya ditengah masyarakat. Bahkan telah menjadi percontohan di Sumbar maupun Nasional. Kemudian, sama kita ingat juga saat gempa dasyat meluluhlantakan Kota Padang, sosok Fauzi Bahar dengan gagah berani menuju RRI menyelamatkan warganya yang ketika itu sedang dilanda ketakutan.


Kepedulian terhadap nagari, anak dan kemenakan, tertanam kuat dihati Fauzi Bahar. Agama dan adat yang menjadi Filosofis Minang, "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" ia pegang teguh. Karena komitmennya itu, Fauzi Bahar dipercaya menjadi Ketua LKAAM Sumbar. Bahkan, hingga kini Fauzi Bahar tak pernah berhenti mewakafkan dirinya di Sumbar dengan mengelar berbagai kegiatan-kegiatan sosial, terutama jika terjadi bencana. Saat ini warga Sumbar umumnya Kota Padang rindu akan sosok Fauzi Bahar, sentuhan rohani beliau sangat didambakan oleh banyak kalangan. Bahkan berharap Fauzi Bahar maju pada Pileg dan Pilkada 2024 mendatang. 


Kini, harapan masyarakat Sumbar dan warga Kota Padang untuk memiliki pemimpin yang tegas, jujur, berani, telah tertumpah pada Fauzi Bahar sang "Eksekutor" Maksiat dan Togel. Keinginan Fauzi Bahar untuk melangkah ke Senayan di 2024 bakal didukung semua pihak. Sebab, Masyarakat Sumbar dan warga Kota Padang tak kan pernah melupakan jasa-jasanya.

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Langkah ragu Helmi Moesim, S.Ip anggota Komisi III DPRD Kota Padang pada 2024 mendatang sangat disesalkan oleh sebagian warga Kota Padang, terutama dari kalangan akar rumput yang merasa sangat kecewa.

Helmi Moesim, S.Ip anggota Komisi III DPRD Kota Padang.


Pasalnya, selama ini yang kerap memperjuangkan aspirasi masyarakat dari kalangan akar rumput hanyalah Helmi Moesim, ungkap Wandi salah seorang warga Kota Padang.

Wandi menambahkan, warga akar rumput sangat berharap sekali supaya Helmi Moesim bisa menuju DPRD Provinsi Sumatera Barat pada 2024 mendatang.


"Kami dari kalangan akar rumput siap membantu pak Helmi Moesim jika menuju DPRD Sumbar," ujar Wandi


Terpisah, Helmi Moesim saat dihubungi awak media lewat WhatsApp (WA) pada (14/1) : Assalamualaikum, izin Kanda. 


Kama arah kapa 2024 Bisue ko, "red" Kemana Tujuan di 2024 Nanti. Bantu bocoran Kanda.🙏🏻🙏🏻🙏🏻


Helmi : Lun kontkrit lai do add. "Belum Jelas"


Awak media: Provinsi selah lai Kanda. "Provinsi ajalah Kanda"


Helmi: Lun🤣🤣🤣🙏🙏🙏

Cocok lai add Ganteng. "Belum tepat"



(NV/An)




PADANG - MEDIAPORTALANDA - Lima orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rumah Susun (Rusun) di daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Kelima orang tersebut berinsial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek, yakni EE, JHP, serta TR, kemudian AL selaku Manajemen Konstruksi. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada, Jumat (13/1/2023).

"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustawpirin.


Atas perbuatan yang dilakukan, kata Mustawpirin, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun.


Dari kelima tersangka itu, lanjut Mustawpirin, baru tiga orang yang memenuhi panggilan untuk datang kepemeriksaan lanjutan, yakni AR, EE, dan T.


Lalu, ketiga tersangka tersebut juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air untuk 20 hari ke depan.


"Dua tersangka lainnya, JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota, mereka akan dipanggil ulang," ucapnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, Sumriadi menjelaskan, proses terhadap perkara telah dimulai sejak 2021 di tingkat penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan tahun 2022.


Modus dalam perkara itu, kata Sumriadi, adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak proyek, sementara uang tetap dibayarkan.


Akibatnya, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP), telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.


Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran senilai Rp13 miliar, bangunan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung.


Perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran atas lelang tersebut ada empat perusahaan, yaitu PT Bone, PT Hagitasinar Lestari Megah, PT Debitlindo Jaya dan PT Putra Nangroe Aceh.


“Berdasarkan pengumuman, yang melaksanakan kegiatan adalah PT Hagitasinar Lestari Megah,”


Dilain tempat, Defrianto Tanius Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), mengatakan, Jaksa diharapkan usut tuntas seluruh pihak yang terkait dengan 5 tersangka kasus Rusunawa Sijunjung.


Selain PPK (AR) ada Kepala Satker SNVT dan atau Kepala Balainya, bahkan kegiatan ini diawasi (sesuai dokumentasi plank proyek) oleh TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah).


Menurut Ketua LSM AWAK, Jika Tim TP4D bekerja baik dan benar sangat mustahil kegiatan Pembangunan Rusunawa Sijunjung akan berakhir ke ranah hukum.

Kita menilai tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan korupsi di Rusunawa Sijunjung ini.


Kapan perlu Kejaksaan Tinggi Sumbar meminta keterangan kepada Dirjen Perumahan (yang menjabat dimasa itu) dan seluruh unsur yang tergabung dalam TP4D Pembangunan Rusunawa Sijunjung.


Perlu diluruskan melalui kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sehubungan dugaan korupsi dikegiatan pada Kementerian PUPR diawasi oleh Tim TP4D," ulasnya. (*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.