-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto AKS, SH, MH tiba-tiba sidak ke Lapas Kelas II A Bukittinggi pada Sabtu (21/1) lalu. Beredar info, turunnya Kakanwil tersebut disebabkan adanya surat dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumbar kepada Menteri Hukum dan HAM terkait kinerja Marten Bc. IP, SH selaku Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi.


Dalam suratnya tertanggal 20 Januari 2023 itu, LPRI Sumbar meminta  Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang jabatan Marten selaku Kalapas Bukittinggi. LPRI Sumbar menduga adanya pembiaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Marten selaku kalapas.

Surat No : 057/LPRI-SB/I-2023 itu diantarkan langsung oleh IN Raja Tega sekretaris LPRI Sumbar ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan Jakarta. Selain itu, tembusan surat juga diantarkan ke kantor Dirjen Pemasyarakatan yang terletak di Jalan Veteran Jakarta.

Menurut Mayor (Purn) Syamsir Burhan selaku Ketua LPRI Sumatera Barat, surat tersebut dikirimkan ke Menteri Hukum dan HAM karena LPRI Sumbar menduga telah terjadi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Kalapas terkait penggunaan Handphone oleh warga binaan dan penggunaan narkoba dilapas tersebut. Tak hanya itu, banyaknya warga binaan yang terkait dengan penangkapan pelaku narkoba di luar lapas, membuktikan adanya kebebasan penggunaan handphone dilapas itu dan hidupnya jaringan narkoba disana.


Masih menurut Syamsir yang didampingi IN Raja Tega, Marten selaku Kalapas Bukittinggi, membenarkan apa yang terjadi dilapas yang dipimpinnya. Anehnya, Marten malah mengatakan tidak ada aturan yang melarang orang untuk memakai handphone. Jika seandainya ada orang yang menuntut terkait larangan pemakaian Handphone, pihak Lapas Bukittinggi akan susah juga untuk menjawabnya.


Bebasnya penggunaan Hp dilapas Bukittinggi untuk bertransaksi narkoba diluar lapas dibuktikan dengan banyaknya warga binaan yang terseret kasus penangkapan narkoba diluar lapas. Saat BNN Sumbar melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pengedar Narkoba, BNN Sumbar melakukan pengembangan dan hasilnya menyeret beberapa nama warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Bukittinggi, ujar Syamsir.


Berdasarkan informasi sebelumnya, pada bulan September 2022, salah seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi berinisial RN diduga terkait dengan seorang tersangka narkoba jenis ganja yang diamankan penegak hukum/BNN Sumbar.


Menurut Marten kepada LPRI,yang ditangkap terkait ganja itu adalah adik kandungnya RN. Inilah yang mengakibatkan RN sempat dimintai keterangan oleh penegak hukum.


Ditegaskan Samsyir Burhan dalam surat LPRI itu, pada bulan Oktober 2022 lagi-lagi penegak hukum yakni BNN Sumbar mengamankan kurir narkoba jenis sabu. Setelah melakukan pengembangan, BNN Sumbar meminjam ZH seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi yang disinyalir terkait dengan kasus narkoba.


Setelah ZH dipinjam BNN Sumbar untuk dimintai keterangan selama dua hari,ZH-pun dipulangkan kembali ke Lapas Bukttinggi. Hal ini dibenarkan Marten selaku Kalapas.


Didalam surat LPRI itu juga diungkapkan bahwa Marten mengakui kalau ZH saat ini sedang mengurus kepindahannya ke Lapas Pekanbaru. Disaat pengurusan pindah itulah Marten baru mengenal ZH.


Tak hanya itu, Marten juga mengakui adanya narkoba yang masuk ke Lapas Bukittinggi melalui belakang dengan cara dilempar dari balik dinding bagian belakang Lapas. Naifnya, Marten malah mengatakan bahwa pihak lapas tak bisa untuk mengontrol sepenuhnya sebab pelemparan narkoba kedalam lapas dilakukan tengah malam. 


Terkait adanya dugaan pungli, Marten tak menampik hal itu terjadi di Lapas Bukittingi. Kendati demikian, Marten mengatakan  pada LPRI dirinya tak mengetahui persis tentang pungli yang dibebankan kepada para warga binaan karena itu merupakan urusan KPLP Lapas Kelas II A Bukittinggi.


LPRI Sumbar menilai telah terjadi pembiaran penggunaan handphone dan pemakaian narkoba di Lapas Bukittinggi oleh Marten Bc. I.P, SH selaku Kalapas. Selain itu juga diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pungli yang dilegalkan dan dibiarkan oleh Marten selaku Kalapas.


"LPRI Sumbar berharap Menteri Hukum dan HAM RI serta jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang terjadi di Lapas Kelas II A Bukittinggi. Serta memberikan sanksi kepada Marten selaku Kalapas dan oknum di Lapas Kelas II A Bukittinggi apabila terbukti adanya pembiaran, penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi tersebut", ujar Syamsir Burhan.  (Red/Ism)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Danrem 032/Wbr yang diwakili Kasi intel Kolonel lnf Moctar Indria dan Dandim 0319/Mtw Letkol INF Suirwan dampingi 

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Republik Indonesia, Mayjen TNI Hari Wiranto S.E. M.M, kunjungi Mentawai pada Pada Kamis, (19/01/2023).


Adapun kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam RI Ke Kabupaten Mentawai untuk meninjau dan melihat kondisi lapangan terkini terkait isu penjualan Pulau Pananggalat yang sudah menjadi isu Aktual Nasional. Sehinga nantinya dapat mengambil langkah-langkah penanganan isu dalam rangka terjaganya stabilitas politik, hukum dan keamanan nasional khususnya di wilayah Sumatera Barat dan Kepulauan Mentawai.


Dalam kunjungannya, Heri Wiranto menyampaikan bahwa baru-baru ini Pulau Penanggalat diisukan iklan penjualan Pulau Penanggalan kepada pemerintah asing oleh situs internasional.


Dipulau Penanggalan dirinya menegaskan, kemarin kegiatan kunjungan diawali dengan melaksanakan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi maupun daerah dan selanjutnya saat ini berada langsung di pulau yang diisukan, yaitu Pulau penanggalan. 


Setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan administrasi, tidak benar bahwa adanya isu penjualan pulau di Sumatera Barat, kususnya Pulau Penanggalan.


"Secara aturan dan norma kami sudah lakukan pengecekan secara administrasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Kehutanan, ATRBTN, termasuk Kemendagri. Hasilnya tidak benar adanya isu penjualan pulau ini," Pungkasnya dengan tegas.


Dirinya dan unsur yang ada juga melakukan pengecekan kepada PT. Laut Menari, ternyata PT tersebut baru memiliki Hak Guna Bangunan.


Salin itu, dari hasil koordinasi Kementrian KLHAM mengatakan, Pulau Penanggalat ini statusnya masih hutan produksi, sehingga tidak memungkinkan untuk dijual. Namun apabila pulau ini dipergunakan untuk kepentingan wisata tentunya harus sesuai dengan prosedur dan perundang-perundangan yang ada.


Selain itu, Kementrian Kelautan dan Perikanan mengatakan, kita meluruskan isu tersebut dengan regulasi yang ada, bahwa pemanfaatan pulau kecil sesuai dengan undang-undang 27, Undang-undang Cipta Kerja, Perpu No.2 bahwa pemanfaatan pulau kecil harus mendapatkan izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


"Saat ini kita berada diwilayah konservasi laut, semua pemanfaatan laut harus mendapatkan izin dari Kementerian perikanan dan Kelautan," Pungkasnya.


Diwaktu yang sama, Bupati Mentawai mengatakan, cukup jelas isu penjualan Pulau Penanggalan itu tidak benar. Jadi nanti kalau ada penanam modal nanti, tentu harus sesuai prosedur dan perundang-perundangan yang berlaku.


Mentawai merupakan Wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia, sejengkalpum tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak asing. tutupnya. **

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyerahkan bantuan alat ekonomi produktif berupa 20 stup lebah madu Galo-Galo dan 600 bibit pohon jengkol pada Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKM) Musus Saiyo di Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Minggu (22/1/2023).


Berdasarkan survey yang diadakan pemerintah pada 2022 lalu, Wagub Audy mengatakan kehutanan sosial sudah mulai meningkatkan pendapatan bagi masyarakat pengelola hutan. 


"Masyarakat diperbolehkan mengelola hutan, asal memiliki izin dan tidak menebang pohon. Jika masyarakat mengalami kekurangan alat produksi, juga bisa meminta bantuan pemerintah daerah," kata Wagub.


Ia juga menekankan agar hilirisasi produk hasil perhutanan sosial ini nantinya juga harus diperkuat dengan branding dan packing yang layak. Sehingga proses produksi hulu hingga ke hilir dapat melibatkan semakin banyak masyarakat setempat.


"Yang penting didukung oleh masyarakat. Kalau masyarakat, terutama niniak mamak mendukung, pemudanya bisa berdaya. Keterlibatan masyarakat bisa menyeluruh sehingga ekonomi nagari bisa berkembang," jelasnya.


Dikatakan Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, hal ini merupakan peluang bagi masyarakat Pasaman. Melalui intervensi dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, telah banyak bantuan penguatan ekonomi di sekitar hutan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Khususnya di Kecamatan Bonjol yang merupakan kawasan wisata terpadu terintegrasi, Sabar berharap kegiatan-kegiatan perhutanan sosial dapat turut menggali potensi Bonjol sebagai destinasi wisata.


"Sebagai destinasi wisata, akan ramai nanti kunjungan ke Bonjol. Tentu butuh produk-produk pertanian yang sudah dikemas, karena dengan ramainya kunjungan ke Pasaman, otomatis Pasar akan terbuka," ujar Sabar.


Sementara itu, Satria Budi Dt. Jalelo, Ketua Kelompok HKM Musus Saiyo menuturkan, kawasan hutan di Nagari Ganggo Hilia memiliki potensi tanaman jengkol, durian, manggis, kulit manis, pinang dan madu galo-galo. Sebelumnya, HKM Musus Saiyo juga sudah pernah mendapat bantuan pemerintah berupa 20 stup lebah madu Galo-Galo dan mesin pengupas pinang.  (MC Prov Sumbar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.