-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Wajar jika Katalog mendapat tanggapan miring dari beberapa rekanan. Sebab, E Katalog lebih mengutamakan rekanan berkualitas dan profesional. Pasalnya, E Katalog juga pertaruhan jabatan Pejabat Pelaksana Kegiatan. Karena, PPK yang memilih rekanan dan bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan, Hal ini disampaikan oleh Masudii, Kepala Satuan Kerja ( Ka Satker ) PJN Wilayah 1 Sumbar, (31/1/2023).


Untuk Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Sumbar 1, ada enam pekerjaan tahun 2022. dilanjutkan tahun 2023. Dan, rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2022 lalu, beberapa diantaranya masih dipercaya untuk mengerjakan proyek, salah satunya PT. Statika Mitra Sarana. Selain profesional juga memiliki Aspal Mixing Plant (AMP) yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan.


Dalam dialog, Masudi sempat memuji pekerjaan PT. Statika Mitra Sarana tahun 2022. Dan, perusahaan tersebut, kembali mendapatkan kepercayaan. Alasannya, perusahaan tersebut bertanggung jawab, profesional dalam mengerjakan proyek yang dipercayakan kepada perusahaan tersebut,


“PT. Statika Mitra Sarana dan grupnya, termasuk sukses dalam mengerjakan proyek tahun 2022 lalu. Kepercayaan yang diberikan kepada perusahan itu dijawab dengan hasil yang memuaskan. Saking profesional mereka bekerja, tidur saja kita, perusahaan itu tetap bekerja, dan mutunya tetap dijaga” ujar Musadi. 

Memang ada timbul gambar lain oleh rekanan yang tidak disertakan. Wajar saja, karena PPK memilih rekanan, selain profesional juga menyangkut jabatannya. Salah memilih rekanan jabatan yang dipertaruhkan.” PPK berperan dalam memilih rekanan dan menjadi tanggung jawabnya. Sebab, salah memilih rekanan akan beresiko tinggi terhadap jabatan PPK itu sendiri,” ulasnya. **

PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Nada sumbang tentang pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (E-katalog) di respon positif oleh Masudi, Kepala Satuan Kerja (Ka Satker) PJN Wilayah 1 Sumbar, diruang kerjanya, Selasa (31/1).


Masudi mengatakan, sebenarnya E-katalog merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menunjang proses pengadaan agar selaras dengan perkembangan jaman. Sebab, katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Diaplikasi ini berbagai produk yang dibutuhkan lengkap, sehingga memudahkan prosedur, pengadaan barang/jasa agar lebih responsif, transparan dan "accessible" sehingga terjadi "check and balance".


Intinya, di sistem Katalog Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) sangat berperan besar dalam memilih rekanan yang mengerjakan suatu proyek. Jika salah dalam memilih rekanan, akan beresiko tinggi terhadap PPK itu sendiri. "Kalau ada kendala dalam pelaksanaan, berarti PPK yang mesti bertanggung jawab.


Perlu diketahui, sebelum PPK mengklik sistem katalog, mereka mesti paham dengan rekanan yang akan mengerjakan suatu proyek, rekanan harus betul betul teruji dan terbukti bekerja profesional. Karena di sistem E Katalog ini, jabatannya sebagai PPK taruhannya, jelas Masudi.


Diruangan yang nyaman dan sejuk, Masudi memaparkan persoalan yang terjadi pada pekerjaan proyek tahun 2022 lalu. Bahkan sempat dilakukan pemutusan kontrak disebabkan rekanan tidak profesional. Dan, untuk tahun 2023 ini E-katalog mulai diberlakukan lagi.


Ada beberapa acuan PPK dalam memilih rekanan. Klarifikasi, peralatan dan harga. Sementara harga tersebut berdasarkan yang dikeluarkan PU provinsi, kabupaten/kota. ”Kalaupun ada suara miring, ya wajar-wajar saja. Terpenting kita bekerja profesional. Apalagi, ini menjadi pertaruhan jabatan. Salah memilih, jabatan jadi korban,” kata Masudi dengan candanya yang lepas. (An)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pekerjaan pembangunan perkuatan tebing Batang Lurus Maransi tahun 2022, senilai Rp2.307.429.518.12. Berlokasi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Berdasarkan hasil jepretan kamera, dilokasi pekerjaan terlihat retak dan patah struktur.

Kemudian, coran semen pada jalan beton ditemukan rongga dibeberapa titik. Dikhwatirkan usia pakai bangunan tidak tidak tercapai dan takan bertahan lama. 

Hal ini dikatakan Herman Tanjung Ketua LSM BAN Sumbar kepada awak media. Ia menduga, pekerjaan dengan nomor kontrak : 04.14/PPSDA-SDABK/APBD/VI/2022 mutu dan kualitas terabaikan. Sehingga berdampak terhadap pekerjaan. 


Menurutnya, persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari supervisi dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumatera Barat, selaku penanggungjawab terhadap pekerjaan rekanan tersebut.


Sementara itu, (1/2/23) Rahmad Yuhendra yang akrab disapa Eeng selaku PPK pekerjaan saat dikonfirmasi mengenai hasil jepretan kamera menjelaskan. "Akan diperbaiki,"  tegasnya singkat. 


"Akan diperbaiki," jelas pria yang akrab disapa dengan panggilan Eng.

Tim

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.