-->

Latest Post

MEDAN - MEDIAPORTALANDA - Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Selasa (7/2).


Bertempat di Hotel Santika Dyandra acara sosialisasi itu diselenggarakan oleh Dewan Pers dan dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri,  Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof Bagir Manan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers lainnya.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.


"Peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial," katanya membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


Menurutnya, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).


Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.


"Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan," ungkapnya.


"Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," ujar jenderal bintang dua tersebut.


Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.


"Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban," harapnya.


Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.


"Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," sebutnya.


Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagus Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.


"Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidam mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan," bebernya.


"Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik," pungkasnya. **

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Untuk mendapatkan jatah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), terkadang sejumlah mobil mesti melalui antrean yang panjang. Bahkan hingga ke badan jalan dan membuat aktivitas lalu lintas terganggu.


Fenomena ini sering terjadi ketika minyak subsidi tiba di SPBU antrian panjang mobil pick up Misubishi L-300, Isuzu Panther, Dump truck langsung terlihat. Hal ini tentu saja membuat masyarakat umum yang melintas serta tinggal berdekatan di area SPBU merasa tidak nyaman dan bertanya-tanya. "Dibalik Antrean SPBU, Ada Apa dengan BBM Subsidi di Sumbar".


"Kami menilai ada kejanggalan dibalik antrean panjang, dan menduga ada permainan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan minyak subsidi untuk kepentingan pribadi,” sebut beberapa warga yang tinggal dekat SPBU yang identitasnya minta tidak disebut.



Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Prov. Sumbar, Ir. Herry Martinus, M.M mengatakan, untuk mengatasi terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi, di SPBU akan ada penerapan pola "Fuel Cycle' yang digagas oleh PT. Pertamina Patra Niaga.

“Sistem QR Code tidak merepotkan, saat ini sudah ada di dua SPBU, Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Jadi masyarakat pengguna BBM mesti punya QR Code, baru bisa membeli, ungkap Ketua 

Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Sumbar Herry Martinus, di ruang kerjanya, (6/2/2023).


Terpisah, Defrianto Ketua LSM AWAK (Aliansi Warga Anti Korupsi) saat dimintai tanggapannya mengatakan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum melakukan razia, guna menertibkan pemakaian BBM subsidi. Sebab, diyakini ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan secara pribadi atau kepentingan perkelompok. BBM subsidi itu disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara". BBM bersubsidi tersebut adalah Biosolar dan Pertalite.


BBM subsidi jumlahnya terbatas sesuai dengan kuota, ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu. Menurut Defrianto, bila ada alasan bahwa antrean panjang disebabkan pembelian konsumen dalam waktu yang bersamaan. Pernyataan tersebut rasanya kurang sehat, dan tidak melihat kondisi real di lapangan. Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial, tegasnya.


Defrianto berharap, aparat hukum mesti melakukan "direct review" fenomena antrean kendaraan di SPBU, apakah benar antrian panjang disebabkan pembelian dalam waktu bersamaan untuk mendapatkan minyak subsidi dari negara. Atau hanya siasat pihak tertentu guna mendapat keuntungan dari BBM bersubsidi. 


" Mungkin solusinya adalah, seluruh unsur Forkompinda diharapkan dapat meluangkan waktunya jika terlihat peristiwa aneh di sekitar kawasan SPBU. Sebab, kewenangan pembuktian dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi adanya kan pada kepolisian dengan dukungan unsur forkompinda lainnya".

 

”Mesti diketahui, siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi. Dimana Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujarnya. (An).

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Pemerintah Kabupaten Pasaman memperoleh penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sumbar.


Nilai yang diperoleh Kabupaten Pasaman tahun ini jauh dari tahun sebelumnya, karena di tiga tahun sebelumnya Pasaman berada di Zona Kuning, namun dalam Satu Tahun Pemerintahan Bupati Benny Utama, Pasaman berhasil naik peringkat ke Zona Hijau.


Atas keberhasilan itu, Bupati Pasaman H. Benny Utama menerima sertifikat penghargaan, yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Hariani, Senin (06/02/2023), di lantai I Kantor Ombudsman, Padang.

“Alhamdulillah, berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI, kita berhasil memperoleh prestasi atas Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, dengan opini kualitas tinggi, atau zona hijau,” ucap Bupati Benny Utama.


Bupati 'Senior' ini mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI atas apresiasi yang diberikan, serta sudah memantau dan menilai kinerja Pemerintahan Kabupaten Pasaman.


Menurut Benny Utama, tantangan bagi penyelenggara pelayanan publik --seperti pemerintah daerah, semakin hari semangkin meningkat, seiring meningkatnya tuntutan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu Ia berharap, penghargaan ini akan mampu menstimulasi peningkatan standar pelayanan publik di seluruh instansi dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman.


"Tidak ada pilihan bagi kita selaku ASN, selain harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. "Mari kita bekerja dengan hati dan berikan yang terbaik buat daerah dan rakyat Pasaman," tekan bupati.


Menurut Bupati Pasaman, kehadiran Ombudsman dalam pengawasan layanan publik sangat dibutuhkan dan sangat membantu. 


"Dari hasil penilaian dan evaluasi Ombudsman lah kita tahu, dimana kelemahan dan kekurangan yang terjadi, sehingga secara bertahap dapat  diperbaiki dan sempurnakan," terang bupati.


Peningkatan pelayanan bukan saja tuntutan regulasi, tapi juga sudah menjadi tuntutan masyarakat sebagai penerima layanan publik," tegas Bupati Benny Utama.


Dalam closing statemen nya, Bupati Pasaman menyatakan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi keniscayaan yang harus diwujudkan.


Dan untuk memantau kinerja ASN secara berjenjang, Bupati Pasaman menyatakan tahun ini Pemerintah Kabupaten Pasaman akan meluncurkan aplikasi Online 'Silakeh' (Sistim Informasi Laporan Kegiatan Harian), sebagai penyempurnaan dari Jurnal Kegiatan Harian yang dibuat secara manual selama ini.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, S.Sos., Msi dalam sambutan menjelaskan penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani tahun 2022 lalu.


Disebut Yefri, tujuan dari penilaian itu yakni untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.


“Adapun komponennya berupa Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan).


Selain itu kata Yefri, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan. 

**

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.