-->

Latest Post

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman siap memfasilitasi sarana dan prasarana nan dibutuhkan oleh pihak perguruan tinggi yang telah diberikan tanah untuk membangun kampusnya masing-masing di Tarok City Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung (8/2/2023).


Hal itu dikatakan Kepala Dinas PU PR Padang Pariaman El Abdes Arsyam ST. M.M kepada awak media ini diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, Pihak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman  telah menyiapkan pleaning desain pembangunan dikawasan  Tarok City seluas 700 hektar, baik secara desain kawasan maupun desain unit kampus. 


“Dikawasan Tarok City ini akan kita jadikan Kota baru di Padang Pariaman semua ada disana nanti akan bermunculan juga pembangunan dari masyarakat sekitar, seperti rumah kos, pertokoan dan lainya, Ujar El Abdes.


Untuk menata ini, kata Abdes selain desain, juga akan disiapkan sumber air bersih, penerangan atau lampu, dan pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan PLN untuk membuat gardu induk di sicincin, kemudian pembuatan desain model transportasi terintegrasi dimana semua bisa beradaptasi, seperti stasion mini kereta api, transit bis.


“Semua transportasi akan hadir disana dan  kajian lalulintas kita siapkan tanpa menimbulkan kemacetan. Kita juga siapkan  RTH drainase primer, disana akan ada tempat olah raga, tempat bermain anak-anak dan fasilitas lainnya,” ulasnya.


Kemudian ungkap Abdes, jalan  untuk akses masuk akan dijadikan 4 jalur seperti jalan di semanggi dan kiri kanan jalan nantinya  akan dibuat drainase primer. 


“Intinya kita Pemerintah Daerah Padang Pariaman siapkan desain yang dibutuhkan. Namun, meskipun begitu anggaranya tentu bukan dari Pemda, untuk ini kita berharap demi kesuksesan pembangunan ini  kerjasama dari semua pihak termasuk dari media kita butuhkan,” harap Abdes. (*)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Aksi nyata Suharjono SE, Sekretaris Komisi 1V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), ternyata melekat di hati warga Pasaman, Sumbar, hingga kini.


Terngiang di ingatan, respon cepatnya dalam menanggapi Gempa Bumi yang menggemparkan daerah Malampah, Kabupaten Pasaman, pada (25/2/2022) kala itu, sangat membuat warga terharu. Berbagai bantuan ia salurkan untuk korban pasca bencana gempa, ucap Harun (56) warga Pasaman yang kebetulan berjumpa dengan awak media di kota Padang, (8/2/2023).

Tidak hanya cukup disitu ungkap Harun, setelah gempa melanda, berbagai upayapun ia lakukan untuk membangkitkan perekonomian warga. Hal inilah yang membuat masyarakat Sumbar berpandangan kalau sosok Suharjono memang pantas untuk menjadi Bupati di Pasaman.


"Iya bang, pak Suharjono itu sosok yang sangat merakyat, apapun keluhan warga selalu ia tanggapi. Dan, kehadirannya di DPRD Sumbar sangat membawa manfaat bagi warga. Atas kerja nyatanya ini. "Bang Jono Layak Diusung ke Pilkada 2024," ujarnya.


Terpisah, Suharjono SE saat dimintai tanggapan tentang respon cepatnya atas aspirasi masyarakat mengatakan. "Berbuat baik membuat kita berinteraksi, dan bersosialisasi kepada masyarakat agar terjalin hubungan lebih akrab". 


"Kemudian, berbuat baik dengan sesama akan membuat kita selalu berpikir positif, karena kebaikan kita akan mendatangkan kebaikan juga untuk nan lainnya," ujar Suharjono, yang akrab disapa dengan panggilan bang Jono. (An)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023). 




Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: "Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal." 


Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. "Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman," terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta. 


Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal. 


"Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal," kata Mandagi mempertanyakan. 


Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.


"Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana," tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.


Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih. 


"Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak," imbuhnya. 


Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia. 


Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat. 


"Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian," ungkap Vincent.


Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya. 


"Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi," pungkas Dedik. 


Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab. *

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.