-->

Latest Post

PASBAR - MEDIAPORTALANDA - Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat, menangkap inisial DS (50) pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.


"Pelaku kita tangkap pada Selasa (21/02/2023) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, S.H saat press release di halaman Mapolres, Jumat sore (24/02/2023) pukul 17.30 Wib.

Ia mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai penyuruh dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. 


Menurutnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu. 


"Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat excavator," katanya. 


Ke enam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.


Selanjutnya, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup tersangka DS diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat.

  

"Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat," katanya. 


Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 


Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. 


Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.


Berdasarkan itulah pada Selasa (21/2) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris berhasil menangkap tersangka dirumahnya Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. 


Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.


"Apabila masih kami temukan maka akan kami tindak secara tegas dan di proses secara ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. 


Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penambangan emas tanpa izin ini. 


Ia menyebutkan, tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau himbauan lainnya di daerah atau Nagari berpotensi dilakukan kegiatan penambangan emas. 


Kemudian ada juga tim sosialisasi atau edukasi dengan cara menyampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat atau giat sambang desa sehingga masyarakat turut berperan serta untuk menolak kegiatan penambangan emas tanpa izin yang sangat membahayakan atau merusak lingkungan di kampungnya.


"Ada juga tim deteksi atau mapping terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan. Serta jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakkan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan," jelasnya. 


Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang. 


Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas. (HumasResPasbar)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sebanyak 13 (tiga belas) orang Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan kunjungan kerja ke Perumda Air Minum (Perumdam) Kota Padang, (24/02/23). 


Kedatangan rombongan tersebut langsung disambut oleh Direktur Umum Afrizal Kuning didampingi Kepala Sekper Dina Indrawati dan Manager Keuangan, Sri Nova Yanti.

Dirum mengucapkan selamat datang dan juga terimakasih kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten, Pesisir Selatan (Pessel) beserta rombongan, karena telah memilih Perumda Air Minum Kota Padang sebagai tempat berbagi ilmu. 


Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperoleh informasi, referensi, dan masukan tentang optimalisasi peningkatan PAD pada PDAM sebagai penunjang tugas pengawasan DPRD Kabupaten, Pessel.


Dikesempatan tersebut, Dirum juga mengatakan Perumda Air  Minum Kota Padang siap membantu serta berbagi ilmu dan berdiskusi terkait maksud dan tujuan pada kunjungan ini. 


Semoga kunjungan yang telah dilakukan ini bermanfaat bagi kedua pihak, dan segala hal positif yang telah dibahas dapat diterap dan dikembangkan dalam pelaksanaan tugas, ujar Dirum.  **

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Program 'Jumat Curhat' kembali dilakukan oleh Polda Sumbar. Kali ini Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH yang diwakili Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik melaksanakannya di Mesjid Raya Ganting, Jumat (24/2).


Kepada jemaah Mesjid Raya Ganting, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengajak agar menjaga situasi kamtibmas di lingkungan tempat tinggal dan dimanapun berada. 

Lanjut Kabid Humas, dirinya mengharapkan kepada seluruh orang tua untuk tertib berlalu lintas serta menjaga dan mengawasi anaknya dalam berkendara. Kalau perlu, tidak memberikan izin anaknya membawa kendaraan bermotor.


"Karena sangat berbahaya, apalagi yang masih pelajar dimana emosionalnya tidak terkontrol. Jadi lebih baik kalau anaknya pergi ke sekolah diantarkan saja oleh orang tuanya," ucapnya.


Karena katanya, ketika emosional tidak terkontrol saat berkendara disitulah bahaya keselamatan berlalu lintas terjadi. 


"Faktor angka kematian salah satunya disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Jadi kami imbau masyarakat yang sayang sama anaknya agar tidak memberikan kesempatan anaknya untuk berkendara, kalau sayang antarkanlah anaknya," ujarnya. 


Pesan kamtibmas dari Kapolda Sumbar yang disampaikan Kabid Humas adalah agar menjadi polisi bagi diri sendiri, khususnya dalam menjaga keamanan.


Pada Jumat Curhat tersebut, Kabid Humas menyerahkan bantuan dari Kapolda Sumbar untuk Mesjid, berupa vacum cleaner, uang pembangunan Mesjid dan untuk marbot.


Turut hadir Karo Rena Polda Sumbar Kombes Pol Nugrah Trihadi, S.Ik, Kabag RBP Biro Rena, Kapolresta Padang yang diwakili oleh para Kabag dan Kapolsek Padang Timur.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.