UMBAR - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, "Ef" sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp 5,2 miliar.
Kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non status Desa Saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020 lalu. Selain Kepala Dinas "Ef", juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka. Sementara 3 tersangka, Ef , Fn, dan MD ," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas dalam keterangannya, dikutip dari detik.com, Senin (15/5/2023).
Alfian mengatakan, untuk tersangka Fn merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara MD adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status desa saumanya.
"Para tersangka belum ditahan. Sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya," kata dia.
Temuan kejanggalan penggunaan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.
Menanggapi itu, Ketua DPW BALADIKA (BAN) SUMBAR Herman Tanjung meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk segera menangkap dan menahan tersangka kasus korupsi EF, beserta tersangka lainya untuk menghindari yang bersangkutan jangan sampai ada niat, atau upaya melarikan diri dari jeratan hukum dan menghilangkan barang bukti.
Demi rasa keadilan bagi rakyat Kepulauan Kabupaten Mentawai yang tercederai akibat perbuatan tercela oknum EF cs, yang sangat merugikan keuangan negara dengan cara, menyunat dana proyek jalan yang nilainya cukup fantastis. Jalan tersebut merupakan sarana dan prasarana serta urat nadi untuk mengangkat perekonomian masyarakat Mentawai khususnya.
Lebih lanjut, Herman tanjung juga meminta agar pihak polda Sumbar, mengusut juga kemana saja aliran dana yang ditilep oleh oknum Ef cs untuk dibagikan. Karena, berdasarkan informasi miring yang berkembang ditengah masyarakat mentawai. Bahwasanya, dana yang di korupsi tersebut mengalir juga kepada para pejabat yang memegang kekuasaan di kabupaten tersebut. Untuk itu, hanya pihak kepolisian yang bisa membuat para oknum tersangka tersebut memberikan nyanyian merdunya. "Ingat..!!! Korupsi yang bernilai milyaran dalam sebuah birokrasi/instansi tidak bisa dilakukan tanpa sepengtahuan atasan," tegas Herman Tanjung.
Untuk itu, marilah kita tunggu dan kawal kasus ini agar dapat dituntaskan sampai keakar akarnya oleh pihak kepolisian Polda sumbar. Jujur, kita sangat mengapresiasi kinerja Kapolda saat ini, yang mana kasus ini sempat terlambat dan terkesan lamban dalam penanganan prosesnya pada beberapa tahun sebelumnya, kini kembali mencuat, ujarnya Herman. An