-->

Latest Post

PADANG - Melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polresta Padang, No: 03/PU-PR/GAnewsV3/2023, redaksi media online GoAsianews menolak undangan klarifikasi yang dialamatkan terhadap Pemprednya.


Sebelumnya, redaksi GoAsianews telah menerima surat undangan klarifikasi atas nama Deni dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang dengan No; B/1924/V/2023/Reskrim tertanggal 24 Mei 2023. Dengan rujukan ;

 a. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 b. Perkap nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.

 c. Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023, an pelapor SYAFRIAL KANI.

 d. Surat Perintah penyelidikan Nomor ; Sp.Lidik/351/III/2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023.


"Kami dari redaksi menolak surat undangan klarifikasi tersebut," ucap Deni pada belasan awak media, Selasa 30/05/2023, setelah memberikan surat pemberitahuan ke Kantor Polresta Padang.


Hal ini kami lakukan karena undangan tersebut dinilai perlu ditelaah kembali oleh pihak yang berwenang, sebut Deni.


Kata Deni, ada sebanyak Tiga Belas (13) item penting yang harus diperhatikan dalam alasan penolakan yang kami sampaikan, salahsatunya "Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").


Dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Padang (Syafrial Kani) Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023. Yakni, dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2.


Sebagaimana diketahui, Pasal 27 ayat (2) UU ITE ini memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hal tersebut tentusaja sangat tidak singkron" tegasnya.


Berikut isi item penolakan:

 1. Merujuk kepada Undang-undang Pokok Pers.


2. Merujuk kepada Pedoman Pemberitaan Media Siber.


3. Merujuk kepada MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.


4. Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


5. Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim" kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").


6. Sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor (Syafrial Kani) kepada para wartawan pasca pelaporan pencemaran nama baiknya di Polresta Padang (Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023), ia juga menyampaikan telah melaporkan Enam media online. Namun bukti fisik (sah secara hukum) laporan tersebut hingga saat ini tidak ada. Hal ini merupakan pembohong publik yang dilakukan oleh seseorang pejabat publik (Syafrial Kani).


7. Poin No; 6 diatas dikuatkan oleh penjelasan pihak Penyidik Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang, pada Senin (29 Mei 2023), ia membenarkan Syafrial Kani tidak pernah membuat laporan polisi secara tertulis (Enam media online). Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik kepada Khairul pada saat proses wawancara undangan klarifikasinya (nomor : B/1925/V/2023/Reskrim).


8. Untuk menguatkan laporan pencemaran nama baik yang ia sampaikan kepada pihak Kepolisian, seharusnya Syafrial Kani melampirkan alat bukti Forensik (seperti Tes DNA) yang ia lakukan secara mandiri. Agar yang disampaikan oleh narasumber berinisial "M" dalam artikel pemberitaan dapat menjadi bahan acuan yang ril, sebelum diuji ulang ditingkat Pengadilan.


9. Poin No;8 diatas sangat penting, agar penyelesaian terkait laporan dapat diproses secara Pro Justitia dan tidak mengambang.


10. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syafrial Kani ini. Karena, posisi wartawan hanya sebagai penyampai informasi dari sumber yang didapatkan.


11. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi tersangka, karena memiliki narasumber, dan telah melakukan upaya -upaya konfirmasi / kroscek yang ditujukan kepada pelapor sebagai/untuk perbandingan narasi berita (agar produk jurlistik yang lahir tidak haram). Namun pelapor "Safrial Kani" tidak meresponnya, (pedoman pemberitaan yang telah ditayangkan merujuk pada Poin No:2 diatas).


12. Menjadi ketakutan yang sangat besar bagi saya untuk memenuhi undangan klarifikasi ini, karena "Pemberi keterangan (wartawan yang diwawancarai) dalam undangan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan tersebut tidak mendapat salinan dari Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatanganinya. Meski telah diminta kepada pihak penyidik. Hal ini Bertolak belakang dengan Pasal 72 KUHAP. (Dan hal tersebut terjadi pada Tiga orang Wartawan yang telah memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya).


13. Saya akan bersedia hadir dalam undangan, apabila undangan tersebut kami (Redaksi) nilai relevan dengan topoksi  kejurnalistikan. Dan pihak Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang menjamin salinan dari Berita Acara dapat kami miliki diwaktu dan saat yang bersamaan, terang Deni.


Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar dan Ketua AJI Padang menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani tersebut. "Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers".


Syafrial Kani seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi. “Ada Lex Specialist namanya,” kata Ketua PWI Sumbar Basril Basyar. (22/03/2023).


Dan sebelumnya Ketua LP KPK Sumbar Ismail Novendra serty Ketua AWAK Sumbar Herman Tanjung juga nyinyir menyarankan agar Ketua DPRD Kota Padang ini melakukan tes DNA terkait tudingan memiliki anak dari wanita lain.  **

SUMBAR - Pembukaan dan pengerasan jalan Lakuak Landia Nagari Gunung Padang Alai Kecamatan V Koto Timur terus dikebut. Dan, telah mencapai mencapai 92%.  


“Pengerjaan sudah 92%, insya Allah dalam waktu dekat bisa kembali dilalui oleh masyarakat,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) El Abdes Marsyam.


El Abdes Marsyam menambahkan, pengerjaan pengerasan jalan Lakuak Landia ini sudah pada tahap finalisasi, ia menyebut, jalan dialihkan beberapa meter dari jalur sebelumnya sepanjang 266 M, dan lebarnya dibuka 10 M. 


“Sudah final dan hampir selesai, kemarin sudah diuji coba oleh Bupati, namun untuk sementara masih belum diperbolehkan untuk kendaraan umum sampai benar-benar rampung 100%,” terangnya pada Kamis (04/05).


Kemudian, dengan jalan Lakuak Uba Nagari Kudu Gantiang, pengaspalannya akan dipaketkan dengan jalan Lakuak Landia tersebut. Karena menurutnya, meskipun kerusakan di Lakuak Uba itu hanya sedikit, namun perlu cepat diatasi untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih besar.


“Insya Allah sepanjang 15 sampai 20 M juga akan dilakukan pengaspalan,” tukuknya. 


Sebelumnya, jalan yang menjadi penghubung wilayah setempat dengan Kota Pariaman dan beberapa kecamatan tetangga ini rusak akibat banjir yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu. Sehingga berakibat putusnya akses masyarakat, sementara jalur ini menjadi jalur utama di Kecamatan V Koto Timur untuk menuju beberapa wilayah di sekitarnya, bahkan untuk menuju pusat Ibu Kota Kabupaten. 


Untuk mengatasi kerusakan tersebut Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyediakan anggaran sebesar 800 Juta untuk pembukaan jalan dan pengerjaan pengerasannya. **

SUMBAR - Bupati Pasaman H. Benny Utama melepas pawai akbar khatam Alquran MDA/TPQ/TPSQ se-Kecamatan Lubuk Sikaping, bertempat di halaman kantor bupati jalan Sudirman no. 40 Lubuk Sikaping, pada Minggu pagi (28/5).


Pawai khatam yang mengitari Kota Lubuk Sikaping tersebut diiringi drum band MTSn, dan juga dari sekolah dasar yang ada di Lubuk Sikaping. Route yang dilalui mulai dari halaman kantor bupati, hingga ke jalan Diponegoro, masuk ke jalan imam bonjol, memutar di jalan depan SMA 1 dan keluar ke jalan Sudirman. Dan, finish kembali ke Kantor Bupati Pasaman.


Acara ini dihadiri oleh Ketua TP. PKK Pasaman Ny. Susi Benny, Sekdakab Pasaman, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Camat dan forkopimca serta wali nagari se-kecamatan Lubuk Sikaping.

Kurang lebih 1000-an peserta khatam Alquran santriwan/wati dan pengasuh dari 62 MDA/TPQ/TPSQ, serta para orang tua yang tampak penuh semangat ikut mendampingi anak-anak mereka memadati halaman gedung kantor. 


Dalam pidatonya, H. Benny Utama mengingatkan, saat ini kita para orang tua tengah didera keprihatinan yang mendalam, krisis moral yang rentan terjadi, sehingga butuh benteng moral yang kuat untuk menjaga masa depan anak-anak.


Betapa kondisi mental anak-anak kini sedang diuji oleh berbagai keadaan dan situasi yang cukup memprihatinkan. Terkadang harapan untuk menjadikan mereka sebagai anak yang shaleh dan berbakti kepada orang tua, hanya tinggal cerita.


“Banyak anak-anak kita yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang justru membuat mereka jadi terjerumus dalam kegiatan yang tidak baik dan cenderung negatif,” ujar bupati prihatin.


Untuk itu, melalui khatam alquran akbar ini, diharapkan dapat membuka hati dan pikiran kita semua, untuk memberikan bimbingan rohani dan mental pada anak anak kita, tentunya dengan lebih mendekatkan diri mereka ke dalam ajaran agama islam sejak dini.


“Insyaallah melalui kegiatan keagamaan seperti ini, akan dapat menjadi filter dan benteng bagi anak-anak kita untuk menghadapi masa depan yang penuh tantangan dan rintangan,” harap Bupati Benny Utama.  **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.