-->

Latest Post

SUMBAR - Sejumlah ruas jalan yang rusak terus dikerjakan untuk dibenahi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN-Sumbar). Termasuk ruas jalan lintas tengah Sumatra (Jalinsum) dari Muaro Kalaban Kota Sawahlunto, sampai ke Dharmasraya.

Kini, dari Muaro Kalaban hingga ke Dharmasraya, dulunya sebagian jalan bergelombang serta berlubang. Bahkan, ada yang sudah bak kubangan kerbau, saat ini tengah diberlakukan buka tutup jalan. Pasalnya, demi kenyamanan pengendara di jalinsum tersebut, dari aspal, beralih ke jalan cor beton.

Namun, dibalik adanya buka tutup ruas jalinsum, masih terdapat lubang dan bebatuan kerikil yang berserakan di sepanjang jalan. Ditambah lagi debu yang beterbangan saat dilalui kendaraan. Untuk itu para pengemudi perlu waspada ketika melintas di area buka tutup tersebut, terutama kendaraan roda dua, "motor".


"Iya bang, akibat lobang dan adanya kerikil yang berserakan disepanjang pengerjaan jalan, kami hampir terjungkal, dan hal ini bukan terjadi pada kami saja," ujar Wandi (35) pengendara motor yang kerap lalu-lalang dari Muaro Kalaban Sijunjung, hingga Dharmasraya, (24/5).


Menurut Wandi, harusnya di jalan buka tutup tersebut tidak lagi ada jalan yang berlobang, begitu juga dengan bebatuan kerikil, mestinya tidak berserakan. Sebab, hal ini akan berakibat fatal pada pengguna jalan, terutama pengendara motor. Pihak kontraktor mestinya profesional, ujarnya dengan nada kesal lantaran motor nya hampir terpeleset dilokasi pengerjaan infrastruktur jalan tersebut.


Terkait hal ini, PPK 2.2 Satker PJN Wilayah Sumatera Barat, Rolli Ekianto saat dihubungi awak media lewat WhatsApp (WA) mengatakan. "Kami segenap jajaran PPK 2.2 menyampaikan permohonan maaf.


"Atas ketidak nyamanan perjalanan para pengguna jalan, di karenakan pembangunan jalan Rigid beton di beberapa titik ruas jalan kami mohon maaf," ujarnya.


Untuk itu, ia menghimbau para pengguna jalan mesti berhati-hati pada saat melewati area lokasi buka tutup jalan. An


PADANG - Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap 4 pelaku yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.


Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, S.Ik, Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kaur Mitra AKP Hariman Fujianto saat konferensi pers, Senin (29/5) di Mapolda Sumbar. 

Kombes Pol Dwi mengatakan, kasus pertama di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan mengamankan pelaku berinisial Z (48) pada tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU 13.263.508, Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. 


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumbar dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508.


"Kemudian petugas melakukan pemantauan dan mendapati satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jerigen kapasitas 33 liter," katanya.


Ia menyebut, untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther wara hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK. 


"Diamankan 12 jerigen kapasitas 33 liter dan 331,610 (tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh) liter BBM jenis bio solar," ujarnya.


Selanjutnya, pada Kamis tanggal 11 Mei 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Pelaku yang ditangkap berinisial NEP (36). 


"Kita amankan satu unit mobil L300 nopol BA 8687 LA yang bermuatan 2 buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong," ujarnya. 


Selanjutnya, petugas kembali mengamankan dua pelaku dengan inisial E (40) dan FI (46).


"Dalam kasus ini kita amankan satu minibus merk Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BA 1189 RM yang berisikan drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan selang," sebutnya.


Petugas juga mengamankan enam tedmon ukuran 1000 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong dan empat mesin pompa beserta selang.


Lanjut Kabid Humas, berdasarkan hasil penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui bahwa E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.


"Untuk pendistribusiannya masih kita telusuri. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan," ungkapnya. 


Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 miliar," pungkasnya.(*)

PADANG - Melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polresta Padang, No: 03/PU-PR/GAnewsV3/2023, redaksi media online GoAsianews menolak undangan klarifikasi yang dialamatkan terhadap Pemprednya.


Sebelumnya, redaksi GoAsianews telah menerima surat undangan klarifikasi atas nama Deni dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang dengan No; B/1924/V/2023/Reskrim tertanggal 24 Mei 2023. Dengan rujukan ;

 a. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 b. Perkap nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.

 c. Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023, an pelapor SYAFRIAL KANI.

 d. Surat Perintah penyelidikan Nomor ; Sp.Lidik/351/III/2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023.


"Kami dari redaksi menolak surat undangan klarifikasi tersebut," ucap Deni pada belasan awak media, Selasa 30/05/2023, setelah memberikan surat pemberitahuan ke Kantor Polresta Padang.


Hal ini kami lakukan karena undangan tersebut dinilai perlu ditelaah kembali oleh pihak yang berwenang, sebut Deni.


Kata Deni, ada sebanyak Tiga Belas (13) item penting yang harus diperhatikan dalam alasan penolakan yang kami sampaikan, salahsatunya "Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").


Dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Padang (Syafrial Kani) Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023. Yakni, dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2.


Sebagaimana diketahui, Pasal 27 ayat (2) UU ITE ini memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hal tersebut tentusaja sangat tidak singkron" tegasnya.


Berikut isi item penolakan:

 1. Merujuk kepada Undang-undang Pokok Pers.


2. Merujuk kepada Pedoman Pemberitaan Media Siber.


3. Merujuk kepada MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.


4. Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


5. Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim" kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").


6. Sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor (Syafrial Kani) kepada para wartawan pasca pelaporan pencemaran nama baiknya di Polresta Padang (Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023), ia juga menyampaikan telah melaporkan Enam media online. Namun bukti fisik (sah secara hukum) laporan tersebut hingga saat ini tidak ada. Hal ini merupakan pembohong publik yang dilakukan oleh seseorang pejabat publik (Syafrial Kani).


7. Poin No; 6 diatas dikuatkan oleh penjelasan pihak Penyidik Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang, pada Senin (29 Mei 2023), ia membenarkan Syafrial Kani tidak pernah membuat laporan polisi secara tertulis (Enam media online). Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik kepada Khairul pada saat proses wawancara undangan klarifikasinya (nomor : B/1925/V/2023/Reskrim).


8. Untuk menguatkan laporan pencemaran nama baik yang ia sampaikan kepada pihak Kepolisian, seharusnya Syafrial Kani melampirkan alat bukti Forensik (seperti Tes DNA) yang ia lakukan secara mandiri. Agar yang disampaikan oleh narasumber berinisial "M" dalam artikel pemberitaan dapat menjadi bahan acuan yang ril, sebelum diuji ulang ditingkat Pengadilan.


9. Poin No;8 diatas sangat penting, agar penyelesaian terkait laporan dapat diproses secara Pro Justitia dan tidak mengambang.


10. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syafrial Kani ini. Karena, posisi wartawan hanya sebagai penyampai informasi dari sumber yang didapatkan.


11. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi tersangka, karena memiliki narasumber, dan telah melakukan upaya -upaya konfirmasi / kroscek yang ditujukan kepada pelapor sebagai/untuk perbandingan narasi berita (agar produk jurlistik yang lahir tidak haram). Namun pelapor "Safrial Kani" tidak meresponnya, (pedoman pemberitaan yang telah ditayangkan merujuk pada Poin No:2 diatas).


12. Menjadi ketakutan yang sangat besar bagi saya untuk memenuhi undangan klarifikasi ini, karena "Pemberi keterangan (wartawan yang diwawancarai) dalam undangan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan tersebut tidak mendapat salinan dari Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatanganinya. Meski telah diminta kepada pihak penyidik. Hal ini Bertolak belakang dengan Pasal 72 KUHAP. (Dan hal tersebut terjadi pada Tiga orang Wartawan yang telah memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya).


13. Saya akan bersedia hadir dalam undangan, apabila undangan tersebut kami (Redaksi) nilai relevan dengan topoksi  kejurnalistikan. Dan pihak Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang menjamin salinan dari Berita Acara dapat kami miliki diwaktu dan saat yang bersamaan, terang Deni.


Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar dan Ketua AJI Padang menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani tersebut. "Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers".


Syafrial Kani seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi. “Ada Lex Specialist namanya,” kata Ketua PWI Sumbar Basril Basyar. (22/03/2023).


Dan sebelumnya Ketua LP KPK Sumbar Ismail Novendra serty Ketua AWAK Sumbar Herman Tanjung juga nyinyir menyarankan agar Ketua DPRD Kota Padang ini melakukan tes DNA terkait tudingan memiliki anak dari wanita lain.  **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.