-->

Latest Post

PONTIANAK - Menjadi wartawan sekaligus mahasiswa aktif saat menempuh pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi, adalah dua hal yang tak semua orang bisa melakukannya bersamaan.


Tapi itu tak berlaku bagi lelaki bernama Rohmat Yusuf, Redaktur Media Partner Grup Indonesia (MPGI).


Aktivis muda ini berhasil mendirikan homeditor.id tahun 2020 yang tidak mudah diraih banyak pihak.


Saat diwawancarai, Yusuf mengucapkan rasa senangnya karena telah berhasil mendirikan homeditor.id Baginya hal tersebut merupakan tantangan dalam mewujudkan dan menjaga marwah organisasi,” ujarnya saat diwawancarai, akhir Maret 2023.

Yusuf menceritakan awal perjuangannya bermula ketika ia masuk ke media pers, dunia jurnalistik yang diminatinya sejak semester 4.


“Awalnya keinginan saya cuman ingin berorganisasi, menuntut ilmu dan kuliah dengan baik tanpa memikirkan akan menjadi aktivis muda dan mendirikan homeditor.id,” tuturnya.


Menanggapi hal ini, selaku Co Founder, Natanel mengatakan, Rohmat Yusuf merupakan sosok yang gigih dalam mencapai sesuatu.


“Yusuf adalah orang yang gigih dan visioner,” katanya.


Ia juga menuturkan bahwa pengalaman Yusuf membuat dia pantas menerima gelar aktivis muda. “Dia pantas meraih gelar itu,” tutur Natanel.  


(agam)

SUMBAR - Sejumlah ruas jalan yang rusak terus dikerjakan untuk dibenahi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN-Sumbar). Termasuk ruas jalan lintas tengah Sumatra (Jalinsum) dari Muaro Kalaban Kota Sawahlunto, sampai ke Dharmasraya.

Kini, dari Muaro Kalaban hingga ke Dharmasraya, dulunya sebagian jalan bergelombang serta berlubang. Bahkan, ada yang sudah bak kubangan kerbau, saat ini tengah diberlakukan buka tutup jalan. Pasalnya, demi kenyamanan pengendara di jalinsum tersebut, dari aspal, beralih ke jalan cor beton.

Namun, dibalik adanya buka tutup ruas jalinsum, masih terdapat lubang dan bebatuan kerikil yang berserakan di sepanjang jalan. Ditambah lagi debu yang beterbangan saat dilalui kendaraan. Untuk itu para pengemudi perlu waspada ketika melintas di area buka tutup tersebut, terutama kendaraan roda dua, "motor".


"Iya bang, akibat lobang dan adanya kerikil yang berserakan disepanjang pengerjaan jalan, kami hampir terjungkal, dan hal ini bukan terjadi pada kami saja," ujar Wandi (35) pengendara motor yang kerap lalu-lalang dari Muaro Kalaban Sijunjung, hingga Dharmasraya, (24/5).


Menurut Wandi, harusnya di jalan buka tutup tersebut tidak lagi ada jalan yang berlobang, begitu juga dengan bebatuan kerikil, mestinya tidak berserakan. Sebab, hal ini akan berakibat fatal pada pengguna jalan, terutama pengendara motor. Pihak kontraktor mestinya profesional, ujarnya dengan nada kesal lantaran motor nya hampir terpeleset dilokasi pengerjaan infrastruktur jalan tersebut.


Terkait hal ini, PPK 2.2 Satker PJN Wilayah Sumatera Barat, Rolli Ekianto saat dihubungi awak media lewat WhatsApp (WA) mengatakan. "Kami segenap jajaran PPK 2.2 menyampaikan permohonan maaf.


"Atas ketidak nyamanan perjalanan para pengguna jalan, di karenakan pembangunan jalan Rigid beton di beberapa titik ruas jalan kami mohon maaf," ujarnya.


Untuk itu, ia menghimbau para pengguna jalan mesti berhati-hati pada saat melewati area lokasi buka tutup jalan. An


PADANG - Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap 4 pelaku yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.


Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, S.Ik, Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kaur Mitra AKP Hariman Fujianto saat konferensi pers, Senin (29/5) di Mapolda Sumbar. 

Kombes Pol Dwi mengatakan, kasus pertama di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan mengamankan pelaku berinisial Z (48) pada tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU 13.263.508, Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. 


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumbar dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508.


"Kemudian petugas melakukan pemantauan dan mendapati satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jerigen kapasitas 33 liter," katanya.


Ia menyebut, untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther wara hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK. 


"Diamankan 12 jerigen kapasitas 33 liter dan 331,610 (tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh) liter BBM jenis bio solar," ujarnya.


Selanjutnya, pada Kamis tanggal 11 Mei 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Pelaku yang ditangkap berinisial NEP (36). 


"Kita amankan satu unit mobil L300 nopol BA 8687 LA yang bermuatan 2 buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong," ujarnya. 


Selanjutnya, petugas kembali mengamankan dua pelaku dengan inisial E (40) dan FI (46).


"Dalam kasus ini kita amankan satu minibus merk Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BA 1189 RM yang berisikan drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan selang," sebutnya.


Petugas juga mengamankan enam tedmon ukuran 1000 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong dan empat mesin pompa beserta selang.


Lanjut Kabid Humas, berdasarkan hasil penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui bahwa E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.


"Untuk pendistribusiannya masih kita telusuri. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan," ungkapnya. 


Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 miliar," pungkasnya.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.