-->

Latest Post

SUMBAR - Anggota DPD RI Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, menghadiri serah terima dan peresmian Pondok Tahfiz Qur'an Al-Falah Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat, 2 Juni 2023.

Pondok Tahfiz ini dibangun oleh Leting Dikmaba Two Thousand ((DTT)/Sepolwan Millenium Dua Empat (SMDE) Polri Angkatan 2000 dengan cara memotong remunerasi mereka hingga sekarang. 


Niat baik mereka mendapat dukungan dari Pemerintah Nagari, Tokoh Masyarakat dan anak Nagari Limau Purut. Sehingga, pondok tahfiz pun dibangun dan berdiri megah di atas tanah milik Nagari Limau Purut, bahkan direncanakan nantinya dilanjutkan untuk tingkat kedua. 


"Kita harus mengapresiasi apa yang dilakukan DTT/SMDE Angkatan 2000 di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman khususnya dan DTT/SMDE Polri Angkatan 2000 di Sumatera Barat yang telah berupaya bersama donatur lainnya mewujudkan Pondok Tahfiz yang akan menerima anak-anak Nagari di Limau Purut khususnya dan Kecamatan V Koto Timur umumnya secara GRATIS," Ungkap Leonardy dalam sambutannya.


"Sungguh mulia yang mereka lakukan dan sungguh cerdik langkah mereka dalam berbuat amal kebajikan. Sudah selayaknya kita bersama ikut pula dalam ladang amal yang telah disediakan ini," katanya lagi.


Pondok Tahfiz, Rumah Tahfiz atau Surau Tahfiz itu untuk membetulkan bacaan dan memperbanyak hafalan Quran. Dengan menyibukkan mereka dengan kegiatan menghafal quran, didukung dengan kegiatan olahraga akan memperbanyak anak-anak atau generasi muda yang baik. 


"Jika Polri di seluruh Indonesia mendirikan rumah Tahfiz di daerah-daerah mereka, akan banyak generasi muda yang baik. Maka besar harapan Indonesia akan baik pula," tutupnya.

(rel)

PADANG - Viral di akun media sosial Facebook, tersiar kabar bahwa tunjangan profesi guru se-SMA di Sumatera Barat (Sumbar) belum dibayarkan. Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Drs. Barlius, M.M selalu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat.


Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.


Namun yang perlu diketahui, untuk TPG itu ada persyaratan-persyaratan pencairan: 1. Terbit SKTP

2. Memang betul mengajar 24 jam. 3. Dibuatkan usulan pembayaran.


"Kita tidak ada kepentingan memperlambat pembayaran. Karena memperlambat berarti kita dungu," ungkap Barlius saat dihubungi awak media lewat WhatsApp (WA) Jumat (2/6/2023).


Kemudian ucap Barlius, terlambatnya serapan anggaran, oleh gubernur kita dianggap kinerja rendah. Tapi kita tidak bisa juga mempercepat pencairan jika persyaratan tidak terpenuhi.


Untuk yang sudah cair, 1. TPG sktp untuk guru 7.989 , nilai 83M (cek sudah di bank). Sebagian sudah masuk rekening guru. 


Dan, yang belum masuk ke rekening guru, berarti sedang proses. 2.Tamsil TW 1 sedang proses. TPG untuk 2.000 -an guru lagi sedang proses, jelasnya. 


Disisilain, Mahyan, S.Pd, MM Kabid PSMA Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, juga menyampaikan hal yang sama dengan Kadis. "Sudah cair uangnya di rekening masing-masing guru," ujarnya singkat.


(An)


JAKARTA - 01 JUNI 2023 - Sekitar pukul 19:16 WIB, bertempat di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi. 

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu, MA, (44) pria kelahiran Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.


MA merupakan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. 

MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021. 

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (K.3.3.1)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.