-->

Latest Post

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, photo ist 


JAKARTA - Selasa 06 JUNI 2023 - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka FAUZI RAHMAN als UJI bin ASMUNI (alm) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  2. Tersangka DARWIS bin alm. MINIM dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

  3. Tersangka RISBY JONES BODHI MANI dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. 

  4. Tersangka I AFIFUDDIN bin ABDULLAH dan Tersangka II JUHARI bin ABAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

  5. Tersangka I SAIFUDDIN alias PON bin M. YUSUF dan Tersangka II FITRIANI alias PIT binti ZAKARIA dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  6. Tersangka AMANDUS THAROB alias DUS dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  7. Tersangka MARIUS RAHAYAAN alias ALLAN dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  8. Tersangka BUCE OKTOVIANUS HUTUBESSY alias BUCE dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  9. Tersangka FREDIRINTO HUKI WARANDOI alias FREDI dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (2) KUHP tentang Perusakan atau Pasal 302 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan. 

  10. Tersangka YANTO REMINDIMA, A.Md. Kep., alias UMBU YANTO dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

  11. Tersangka FARLAN MARJUD RAHANYATEL dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

  • Tersangka belum pernah dihukum;

  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

  • Pertimbangan sosiologis;

  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)


Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II di lingkup Pemko Padang itu, Senin (5/6/2023)


PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa melantik Ferri Erviyan Rinaldy sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Kadisnakerin) Kota Padang. 


Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat eselon II di lingkup Pemko Padang itu, dilakukan Wali Kota Padang di Palanta Kediaman Resminya, Senin (5/6/2023) pagi. 


Seperti diketahui, Ferri Erviyan Rinaldy yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), kini menempati posisi yang sebelumnya dijabat Dian Fakri yang baru-baru ini memasuki purna tugas. 


Dalam sambutan dan arahannya Wali Kota Hendri Septa berharap adanya Kadisnakerin Kota Padang yang baru menjadi kekuatan baru untuk kemajuan salah satu  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemko Padang tersebut.


"Saya berharap, pak Ferri menjadi pimpinan yang amanah dan betul-betul menjadi suri tauladan dengan mementingkan peningkatan kinerja OPD yang dipimpinnya ke depan. Mudah-mudahan seluruh pejabat struktural dan ASN di Disnakerin Kota Padang dapat bekerjasama secara baik dengan pimpinannya yang baru," harap Wali Kota. 


Tak hanya itu, Wako Hendri juga berharap Ferri Erviyan Rinaldy mampu menjawab tantangan dan pekerjaan rumah (PR) yang ada di OPD-nya ke depan. 


"Terutama sekali adalah memperhatikan soliditas, loyalitas dan totalitas bekerja di dalam OPD-nya masing-masing. Begitu juga merespon harapan dan keinginan masyarakat Kota Padang secara cepat, tepat dan baik," tambahnya.


Terlebih lagi, tekan Wako, Disnakerin memiliki tanggungjawab di bidang ketenagakerjaan serta perindustrian. 


"Untuk itu mari bergerak cepat dalam memajukan sektor ketenagakerjaan dan perindustrian di kota yang kita cintai ini. Apalagi kita punya Sentra Rendang sebagai pusat produksi dan pemasaran masakan rendang di Kota Padang."


"Saya harapkan pak Ferri dan jajaran memaksimalkan keberadaan Sentra Rendang ini untuk mendukung pemberdayaan potensi dan peningkatan produksi bagi industri kecil menengah (IKM) di Kota Padang. Tidak saja terkait rendang, tapi juga segala macam produk perindustrian dan UMKM masyarakat," ujar Wako Padang menekankan. 


Lebih jauh Wali Kota milenial itu juga menjelaskan, pelantikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang No.276 Tahun 2023 ini dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan yang berlaku. 


Begitu juga mendapatkan pertimbangan dari panitia seleksi (pansel) terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Padang.


Dalam pelantikan tersebut juga hadir para Asisten, Kepala BKPSDM Arfian serta sejumlah pimpinan OPD  dan Camat di lingkup Pemko Padang. (Dv)

PADANG - Optimalisasi jurnalistik adalah upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas pemberitaan, juga untuk menekan penyebaran berita hoaks atau informasi yang tidak akurat. 


Optimalisasi jurnalistik dan penekanan terhadap berita hoaks memerlukan upaya kolektif dari media, jurnalis, masyarakat, dan pemerintah. Dengan mengadopsi praktik terbaik dan mengedepankan integritas, media dapat memainkan peran penting dalam menyediakan informasi yang akurat.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat  (Bidhumas) Kombes Pol Dwi Sulistyawan,S.Ik dalam acara kemitraan bersama dengan wartawan, yang diadakan beberapa hari lalu di lantai 4 Mapolda Sumbar.

Kegiatan ini untuk memperat silaturahmi dengan wartawan, terutama yang aktif liputan dan memberitakan kegiatan Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik.


Lebih lanjut, Kami mengharapkan sinergisitas dan ikatan silaturahmi dengan wartawan terus terjaga. Sehingga pesan pemeliharaan kamtibmas terus masif kepada masyarakat.


Selain itu, ia juga meminta kepada wartawan, agar sama-sama ikut berkontribusi untuk menekan penyebaran berita hoaks atau informasi yang tidak akurat.


"Semoga kegiatan ini dapat mewujudkan kedekatan antara bidhumas dengan para awak media," pungkasnya. (*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.