-->

Latest Post

Photo ist

JAKARTA - 07 JUNI 2023 - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka JUNIKE CHRISTINA TAHENDUNG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

  2. Tersangka I BENNY LOINDONG alias BEN dan Tersangka II SONDAKH DAVID ENGELHARD dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 

  3. Tersangka STEVEN H WALANGITAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  4. Tersangka THRIVER MERELYGOD KARUNDENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  5. Tersangka VIKLY ADITYA KOROH dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  6. Tersangka HIZRA BINOL dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  7. Tersangka NI PUTU DEWI SUGITARIANI als DEWI dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

  8. Tersangka MADE ARNIKA dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  9. Tersangka EKO PRAYITNO als EKO dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

  10. Tersangka SITI AMINAH binti AHMAD SURAJI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  11. Tersangka ROKY alias IKY bin PARINGOTAN dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  12. Tersangka PADLY NOR bin RABBANI dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

  13. Tersangka YODY FREDERIK RANDE KALALO bin HENDRIK KALALO dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

  14. Tersangka DEPRI ERLANGGA alias ANGGA bin ARDIKA dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

  15. Tersangka RIZALMAN SAPRI bin SELAMET dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  16. Tersangka ROBIN PARLINDUNGAN SIMANJUNTAK dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

  17. Tersangka KIKI PARAMITA binti NAZIRIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  18. Tersangka SRI RAHAYU binti JAUHARI dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

  • Tersangka belum pernah dihukum;

  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

  • Pertimbangan sosiologis;

  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)


JAKARTA - 7 JUNI 2023 - Biro Psikologi SSDM Polri menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema 'Membangun Kesejahteraan Mental PNPP Guna Mencegah Perilaku Bunuh Diri.


As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan FGD ini merupakan representasi rasa empati, peduli dan solutif pimpinan kepada seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).

"Mereka semua adalah human capital atau sumber daya yang sangat berharga bagi Polri, yang perlu untuk selalu dirawat kesehatan mentalnya, agar betul-betul dapat melaksanakan tugas secara profesional dan paripurna," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.


Dalam diskusi yang digelar di Hotel The Tribata Dharmawangsa ini hadir beberapa narasumber yakni dari pakar Psikologi, Kompolnas hingga satuan kerja di Polri.


Mantan Kadiv Humas Polri ini menuturkan, kompleksitas perubahan lingkungan strategis sangat luar biasa, mulai dari pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, pengamanan tahapan pemilu 2024, penanggulangan kejahatan konvensional seperti pembunuhan dan penganiayaan yang makin meningkat, serta maraknya kejahatan digital.


Untuk itu, Biro psikologi SSDM Polri sebagai pengemban fungsi perawatan dan pembinaan psikologi. Sampai dengan bulan ini, mencatat ada 15 orang personel Polri yang melakukan bunuh diri dan percobaan bunuh diri.


"Persoalan membangun kesejahteraan mental dan fenomena meningkatnya bunuh diri PNPP perlu kita kaji secara komprehensif. Kesejahteraan mental tidak saja sehat secara fisik tapi juga sehat secara moril, spiritual, sikap dan perilaku," katanya.


Menyikapi kondisi demikian, Dedi berharap diskusi ini dapat menemukan suatu terobosan baru dan perubahan pola pembinaan mental kerohanian, pelayanan konseling psikologi yang baik, peneguhan jiwa korsa serta pelayanan kesehatan jiwa yang memadai.


"Besar harapan saya, kegiatan FGD ini dapat memberi hasil dan kontribusi yang membawa dampak yang besar terhadap Polri," katanya. **

JATIM - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Universitas Brawijaya jalin nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Kejaksaan RI. Acara penandatangan Mou tersebut dilaksanakan pada Rabu 07 Juni 2023, bertempat di Ruang Auditorium Lt. 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.


Penandatangan MoU tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH., Komisioner Kejaksaan RI Sri Harijati P., SH, MM. dan Bhatara Ibnu Reza, SH.M.SI, LL.M, M.H., Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.SI, M.SI, PH.D, MED.SC, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.HUM, sementara dari Kejaksaan di hadiri Langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH. MH., para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Timur.

Sebelum penandatangan MoU, diadakan acara Focus Group Discussion dengan tema “MENGGERAKKAN PERAN SERTA CIVITAS AKADEMIKA KAMPUS DALAM RANGKA MENDUKUNG TUGAS DAN FUNGSI KOMISI KEJAKSAAN RI”. Dalam pembukaannya, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis Kejaksaan RI, bertugas untuk mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas. Untuk itulah maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kejaksaan guna dapat mewujudkan peningkatan kualitas kinerja baik jaksa maupun pegawai tata usaha Kejaksaan.


Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Komisi Kejaksaan RI melalui Bidang Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) membangun hubungan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga masyarakat di daerah-daerah yang telah ditentukan sebelumnya yang dituangkan dalam bentuk  penandatanganan nota kesepahaman (mou).


Melalui MoU yang telah disepakati bersama, KKRI membangun hubungan kerja sama kelembagaan dan masyarakat, khususnya dengan Universitas Brawijaya dengan harapan dapat menggali dan memanfaatkan berbagai sumber daya, potensi, dan/atau kemampuan dari lingkungan Kampus Brawijaya guna mendukung penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan RI, yang salah satu diantaranya adalah dilakukan dengan cara menyelenggarakan pertemuan ilmiah, dalam bentuk diskusi-diskusi dan kajian keilmuan yang bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan kinerja instansi Kejaksaan serta menyelenggarakan sosialisasi, seminar, workshops dan Focus Group Discussion (FGD), yang dapat digunakan sebagai wadah dan sarana menampung aspirasi dan saran-saran konstruktif bagi peningkatan kinerja Kejaksaan di pusat maupun di daerah, dalam kaitannya dengan  pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal Kejaksaan RI.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghaturkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Kejaksaan RI khususnya kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI yang selalu memberikan dukungan penuh kepada kejaksaan melalui kegiatan  pemantauan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik, sehigga menjadi trigger yang  dapat mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas.


Saat ini skor kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menyentuh level tertinggi dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir dengan angka 80,6 (delapan puluh koma enam persen). Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan pengawasan yang objektif dari Komisi Kejaksaan RI terhadap kinerja aparat kejaksaan sehingga masyarakat memberikan penilaian yang positif terhadap instansi kejaksaan secara keseluruhan. 


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut pandangan Kajati Jatim sangat tepat bahwa komisi kejaksaan membangun hubungan kerja sama kelembagaan dengan menggandeng Universitas Brawijaya sebagai perguruan tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. 


Universitas Brawijaya merupakan kampus yang reputasinya sudah tidak perlu diragukan lagi,  memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia dan memiliki sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat menjadi kepanjangan tangan Komisi Kejaksaan di daerah dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dan perilaku Aparat Kejaksaan.


Dengan hadirnya unsur Kejaksaan sebagai salah satu nara sumber pada kegiatan FGD ini, adalah sebagai suatu upaya bagaimana Kejaksaan dapat mendekatkan diri dengan seluruh civitas akademis di lingkungan Kampus Brawijaya dan sekaligus menampung aspirasi dan menjawab berbagai isu hukum yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.


Menutup sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati menyampaikan bahwa Kejaksaan RI menyambut baik adanya kerjasama ini sehingga dapat menciptakan persamaan persepsi guna mengakselerasikan kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Selanjutnya Kajati Jatim juga sangat mengharapkan adanya saran, kritik dan koreksi terhadap kinerja Kejaksaan maupun aparat Kejaksaan sehingga nantinya dapat dijadikan bahan masukan yang berguna dan konstruktif dalam rangka melakukan pembenahan dan perbaikan internal Institusi Kejaksaan di masa yang akan datang. Hal ini sangat diperlukan untuk menjawab ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan yang jujur, profesional, berintegritas dan akuntabel.


Kegiatan dilanjutkan dengan narasumber dari Komisioner Kejaksaan RI Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.SI, LL.M, M.H., Asisten Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ardito Muwardi, S.H., M.H., dan dari Fakultas Hukum Dr. Adul Majid, S.H., M.H. **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.