-->

Latest Post

JABAR - SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) adalah seorang kepala keluarga berusia 52 tahun yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Bersama keluarganya, ia tinggal di Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung.  

Namun malang, SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) harus menjalani proses hukum sebagai tahanan rutan karena ia disangka melakukan penganiayaan terhadap saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm). 

Kejadian bermula pada 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, ketika SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tiba di rumahnya, ia melihat saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) dan saksi TITO WILIYANTO sedang memanen buah alpukat di dekat kediaman SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm). Awalnya, saat melihat kejadian tersebut, SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya. 

Namun tak lama kemudian, saat SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) keluar dari rumah, ia melihat saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) dan saksi TITO WILIYANTO masih memanen buah alpukat, sehingga SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) menghampiri serta menegur keduanya. Berawal dari teguran itu, terjadi keributan di antara keduanya dan SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) langsung mengambil kayu bambu yang sedang dipegang saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) serta mengayunkannya ke kepala saksi. Akibat pukulan tersebut, saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari nafkah.

Akibat perbuatannya, SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. 


Setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik Tersangka untuk meminta maaf kepada saksi, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung SUGENG SUMARNO, S.H. memfasilitasi upaya perdamaian melalui mediasi penal. 

Proses perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga Tersangka dan saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tak hanya itu, proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Fasilitator IRA IRAWATI, S.H., M.H. melakukan mediasi antara korban dan Tersangka. Saat itu, AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) berbesar hati memaafkan perbuatan Tersangka SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) dan menerimanya dengan ikhlas. 

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini, Tersangka SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 08 Juni 2023. SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) pun dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala. 


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:

  • SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) baru pertama kali melakukan tindak pidana;

  • Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

  • SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain;

  • SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) sanggup dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban;

  • Pihak korban tidak akan menggugat atau melanjutkan perkara melalui jalur hukum positif;

  • Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;

  • Penghindaran stigma negatif;

  • Respon dan keharmonisan masyarakat;

  • Kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Dalam ekspose virtualnya, JAM-Pidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan jajaran, yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal, sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Tak hanya itu, JAM-Pidum juga mengapresiasi kebaikan hati saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) yang tulus memaafkan SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm). JAM-Pidum berharap SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa mendatang. 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)


Photo ist

JAKARTA - 07 JUNI 2023 - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka JUNIKE CHRISTINA TAHENDUNG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

  2. Tersangka I BENNY LOINDONG alias BEN dan Tersangka II SONDAKH DAVID ENGELHARD dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 

  3. Tersangka STEVEN H WALANGITAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  4. Tersangka THRIVER MERELYGOD KARUNDENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  5. Tersangka VIKLY ADITYA KOROH dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  6. Tersangka HIZRA BINOL dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  7. Tersangka NI PUTU DEWI SUGITARIANI als DEWI dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

  8. Tersangka MADE ARNIKA dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  9. Tersangka EKO PRAYITNO als EKO dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

  10. Tersangka SITI AMINAH binti AHMAD SURAJI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  11. Tersangka ROKY alias IKY bin PARINGOTAN dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  12. Tersangka PADLY NOR bin RABBANI dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

  13. Tersangka YODY FREDERIK RANDE KALALO bin HENDRIK KALALO dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

  14. Tersangka DEPRI ERLANGGA alias ANGGA bin ARDIKA dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

  15. Tersangka RIZALMAN SAPRI bin SELAMET dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  16. Tersangka ROBIN PARLINDUNGAN SIMANJUNTAK dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

  17. Tersangka KIKI PARAMITA binti NAZIRIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  18. Tersangka SRI RAHAYU binti JAUHARI dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

  • Tersangka belum pernah dihukum;

  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

  • Pertimbangan sosiologis;

  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)


JAKARTA - 7 JUNI 2023 - Biro Psikologi SSDM Polri menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema 'Membangun Kesejahteraan Mental PNPP Guna Mencegah Perilaku Bunuh Diri.


As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan FGD ini merupakan representasi rasa empati, peduli dan solutif pimpinan kepada seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).

"Mereka semua adalah human capital atau sumber daya yang sangat berharga bagi Polri, yang perlu untuk selalu dirawat kesehatan mentalnya, agar betul-betul dapat melaksanakan tugas secara profesional dan paripurna," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.


Dalam diskusi yang digelar di Hotel The Tribata Dharmawangsa ini hadir beberapa narasumber yakni dari pakar Psikologi, Kompolnas hingga satuan kerja di Polri.


Mantan Kadiv Humas Polri ini menuturkan, kompleksitas perubahan lingkungan strategis sangat luar biasa, mulai dari pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, pengamanan tahapan pemilu 2024, penanggulangan kejahatan konvensional seperti pembunuhan dan penganiayaan yang makin meningkat, serta maraknya kejahatan digital.


Untuk itu, Biro psikologi SSDM Polri sebagai pengemban fungsi perawatan dan pembinaan psikologi. Sampai dengan bulan ini, mencatat ada 15 orang personel Polri yang melakukan bunuh diri dan percobaan bunuh diri.


"Persoalan membangun kesejahteraan mental dan fenomena meningkatnya bunuh diri PNPP perlu kita kaji secara komprehensif. Kesejahteraan mental tidak saja sehat secara fisik tapi juga sehat secara moril, spiritual, sikap dan perilaku," katanya.


Menyikapi kondisi demikian, Dedi berharap diskusi ini dapat menemukan suatu terobosan baru dan perubahan pola pembinaan mental kerohanian, pelayanan konseling psikologi yang baik, peneguhan jiwa korsa serta pelayanan kesehatan jiwa yang memadai.


"Besar harapan saya, kegiatan FGD ini dapat memberi hasil dan kontribusi yang membawa dampak yang besar terhadap Polri," katanya. **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.