-->

Latest Post

Gedung Jam Pidsus Kejagung, photo ist

JAKARTA - 19 JUNI 2023 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

  1. EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama.

  2. SRS selaku wiraswasta.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (K.3.3.1)

JAKARTA - 19 JUNI 2023 - bertempat di Aula Graha Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Pusziad) Matraman Jakarta Timur, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan di Indonesia.”

Sebagai pembicara dalam seminar dihadiri oleh Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Bambang Suheryadi, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Tahun 2021 Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., dan  Hakim Agung Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung serta Dosen Hukum Pidana STHM Kolonel Purn. Dr. Agustinus, S.H., M.H.

Narasumber yang pertama Dr. Bambang Suheryadi Dosen Fakultas Hukum Unair memaparkan materi mengenai “Koneksitas dalam Perspektif Hukum Militer”, menyampaikan bahwa kompetensi lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk di dalamnya Peradilan Militer.  Hukum Militer diatur secara khusus, agar prajurit dapat melaksanakan tugas pokok dengan maksimal di bidang pertahanan negara. 

Dalam hukum militer, terdapat pengaturan tentang disiplin militer dimana Komandan selaku Atasan Yang Berhak Menghukum, diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin penahanan terhadap prajuritnya.  

Terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer, terdapat hukum acara yang sejak lama sudah mengatur pemeriksaan  koneksitas baik di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

“Pengembangan hukum pidana formil ke depan tetap diperlukan adanya pengaturan tentang acara pemeriksaan koneksitas, karena adanya dua badan peradilan yang berbeda dengan kedudukan yang sama-sama diatur berdasarkan UUD 1945 yaitu peradilan umum dan peradilan militer,” ujar Dr. Bambang Suheryadi.

Ia juga menyampaikan bahwa mencermati perkembangan hukum ke depan, akan menempatkan JAMPIDMIL pada peran yang strategis khususnya dalam hal koordinasi dan membangun sinergi di  bidang teknis penuntutan pada konteks single prosecution system dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk menyatukan dua yustisiabel hukum yang berbeda.

Narasumber selanjutnya yaitu Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H. memaparkan materi berjudul “Penanganan Perkara Koneksitas dan Kompleksitasnya”, menuturkan bahwa secara struktural JAMPIDMIL adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

JAMPIDMIL harus mampu membangun sinergi dengan unsur lainnya di dalam sistem penegakan hukum pidana, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas yang penting dan mendapat perhatian publik seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan memaksimalkan upaya pengembalian aset dalam perkara korupsi.

“Bahwa unsur-unsur di dalam suatu perkara koneksitas, diantaranya bahwa pelaku/subjek harus dua orang atau lebih; yang bekerja bersama-sama atau memiliki niat yang sama dalam melakukan suatu tindak pidana; dan kedua pelaku tersebut masing-masing tunduk pada yustisiabel pengadilan yang berbeda,” ujar Edy Imran.

Disampaikan juga dalam paparannya, bahwa dalam kurun waktu dua tahun organisasi JAMPIDMIL sudah menangani perkara korupsi besar dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah, dan berhasil menyelamatkan sejumlah aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp200 Miliar. 

Narasumber terakhir yakni Dr. Agustinus, S.H., M.H. memaparkan materi dengan tema “Acara Koneksitas sebagai Jalan Tengah Kompetensi Absolut Sistem Peradilan Militer dan Peradilan Umum dalam Tindak Pidana Penyertaan Militer dan Sipil”. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa koneksitas/acara koneksitas adalah “barang lama” yang sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkup peradilan ketentaraan. Selain itu, juga dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.  

Seminar Nasional ini diselenggarakan secara terbuka dihadiri sekitar 200 peserta dan diikuti sekitar 1.500 peserta lainnya secara daring dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum beberapa perguruan tinggi di Jakarta, akademisi dan peserta dari satuan hukum TNI yang terdiri dari Penyidik Polisi Militer, Perwira Hukum, Oditur dan juga Jaksa serta Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi

Acara seminar dibuka dan ditutup oleh Ketua STHM dan hadir sebagai undangan diantaranya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Komandan Puspom TNI dan Puspom Angkatan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung, Kababinkum TNI, Oditur Jenderal TNI, Direktur Hukum Angkatan Darat dan Kediskumal serta Kadiskumau, Kadilmilti Jakarta dan beberapa Dekan Fakultas Hukum yang hadir sebagai undangan. (K.3.3.1)


SUMBAR - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) periode 2023-2028 telah dikukuhkan dan melaksanakan rapat kerja nasional yang kegiatannya di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman pada 17-18 Juni 2023 lalu. 


Walikota Pariaman, Prof. Dr. H. Genius Umar S.Sos, M.Si, mengucapkan selamat atas pengukuhan pengurus DPP PKDP. Genius meminta orang Pariaman berani berkata saya bangga menjadi Orang Piaman. “I am proud to be a Piaman,” tegasnya.


Dan kebanggaan itu katanya tak lepas dari peran Bupati Anas Malik dulunya. Selama dua periode memimpin Padang Pariaman, H. Anas Malik berhasil merubah perilaku masyarakat. Salah satunya perilaku yang ketika itu menyebabkan Padang Pariaman mendapat julukan wc terpanjang di dunia mulai dari Pantai Ulakan hingga Batang Gasan. Upayanya dapat merubah Padang Pariaman lebih baik. 


Anas Malik pun berupaya mengubah jati diri (etos kerja) orang Piaman. “Saya masih ingat, Pak Anas Malik sering mengatakan untuk bakarajo kareh, baraja kareh. Itu yang terasa sekali bagi saya dan hendaknya menjadi jati diri orang Piaman dan yakinlah 10 dan 20 tahun yang akan datang seperti apa kemajuan Pariaman dan Padang Pariaman ini nantinya,” tegas Genius. 


Bupati Padang Pariaman H. Suhatri Bur, SE, MM mengucapkan selamat atas pengukuhan kepengurusan PKDP dan berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan di Kota Pariaman dan Padang Pariaman. Bupati menyatakan penghormatan kepada para tokoh Padang Pariaman yang telah mendirikan PKDP. “Alhamdulillah penghargaan telah diserahkan kepada keluarga H. Anas Malik sebagai pendiri PKDP yang diwakili oleh keponakan beliau H. Faisal Arifin,” ujarnya. 


Suhatri Bur juga mengatakan Bupati Anas Malik yang kata Walikota Pariaman mampu mengangkat Piaman yang sudah sama-sama kita rasakan hasilnya saat ini. Juga perlu kita tiru semangat membangun Padang Pariaman dengan cara gotong royong. 


“Saat ini Kabupaten Padang Pariaman bersama Kota Pariaman menggunakan semangat gotong royong ini dalam membangun daerah sehingga di masa pandemi bisa juga dilakukan pembuatan jalan baru, memperlebar jalan atau mamparancak jalan,” tegasnya.


Bahkan dengan semangat gotong royong itu, kata Bupati Padang Pariaman, dari pertumbuhan ekonomi yang sangat rendah di awal kepemimpinannya berhasil mencapai 6,87 persen pada tahun 2022. Melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat (4,73 persen) dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia (5,31 persen). “Semoga dengan semangat gotong royong pula diharapkan Padang Pariaman Berjaya,” ulasnya.


Sementara Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansyarullah SP juga memuji kekompakan PKDP. Dia menyebutkan organisasi kemasyarakatan di rantau bisa membantu pemerintah daerah pada berbagai bidang. PKDP sebagai wadahnya masyarakat rantau di berbagai daerah hendaknya semakin memberikan kontribusi bagi kampungnya.


Penganugerahan Penghargaan kepada Kol. (Purn) H. Anas Malik 


Ketua Umum DPP PKDP Periode 2023-2028, H. John Kenedy Azis, SH, MH memberikan penghargaan kepada Kol. (Purn) H. Anas Malik, sebagai pendiri Organisasi PKDP. Dia mengatakan PKDP berdiri tak lepas dari peran H. Anas Malik yang waktu itu menjadi Bupati Padang Pariaman. Bersama-sama dengan sejumlah tokoh Piaman melahirkan PKDP. 


“Saya ketika itu masih kuliah di Bandung, diajak mamak untuk ikut musyawarah pembentukan PKDP di rumah Basyaruddin Akbar di Jakarta. Dari musyawarah yang diikuti 40 orang dan dikomandoi oleh Pak Anas Malik itu lahirlah PKDP. Seluruh organisasi orang Piaman di rantau diminta berada pada satu organisasi yakni PKDP,” ujar Anggota DPR RI itu.


Dia pun mengungkapkan, pelaksanaan pengukuhan kepengurusan DPP PKDP periode 2023-2028 dan Rakernas dilaksanakan di Kota Pariaman dan Padang Pariaman adalah karena banyaknya masukan dari berbagai pihak. Dan dengan kebersamaan DPP PKDP sekarang mengusung tagline Bijak di Rantau Paguno di Kampuang. Tagline yang diharapkan menjadi semangat segenap pengurus dan kita semua dalam memajukan Piaman.


Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH mengapresiasi penghargaan terhadap Kol. (Purn) H. Anas Malik yang tak lain adalah mertuanya. Leonardy juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan pengukuhan dan Rakernas PKDP di Kota Pariaman dan Padang Pariaman karena telah mengembalikan semangat awal didirikannya PKDP. 


“Semangat awal didirikannya PKDP oleh Pak Anas Malik adalah menghimpun segenap potensi yang ada di rantau untuk membangun kampung halaman. Kegiatan DPP PKDP harus dilaksanakan di Piaman dan difasilitasi oleh Bupati dan Walikota,” ujar pria yang kini dipercaya sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu, Jumat 23 Juni 2023.


Kegiatan DPP PKDP ini, kata Leonardy akan memberikan multiplier effect terhadap Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Pengurus DPP yang dikukuhkan, pengurus DPD PKDP dari provinsi lain dan kabupaten/kota di Sumatera Barat pasti banyak yang hadir dan mereka tentu membelanjakan uangnya. Belum lagi semangat bakampuang yang terbina kuat di kalangan warga Piaman Laweh yang seperti mewajibkan mereka hadir setiap ada iven besar yang dilakukan di kampung halaman.


Perlu kita dukung semangat I am proud to be Piaman yang disampaikan Walikota Pariaman Prof. Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si. Dimana masyarakat daerah Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kota Padang yang dulunya masuk ke dalam wilayah Padang Pariaman dibangkitkan kebanggaannya sebagai orang Piaman.


Tegas dikatakannya, semangat kebanggaan menjadi orang Piaman yang dirasakan Genius saat ini merupakan hasil kemajuan baik di Kota Pariaman maupun di Kab. Padang Pariaman yang berawal dari perubahan besar yang dilakukan Bupati Anas Malik terhadap perilaku dan etos kerja (bakarajo kareh) masyarakatnya.  


Juga perlu dihargai pernyataan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE., MM yang menyampaikan pentingnya semangat gotong royong yang ditanamkan Bupati Anas Malik. 


Pria yang akrab dipanggil Bang Leo itu mengucapkan terima kasih atas testimoni yang disampaikan Ketua Umum DPP PKDP terhadap mertuanya yang menjabat Bupati Padang Pariaman periode 1980-1990 itu. Sebagai saksi hidup atas perjuangan Bupati Anas Malik dalam mendirikan PKDP dan perkembangan awal PKDP. “Semoga dengan tagline Bijak di Rantau Paguno di Kampuang yang diusung adinda Jhon Kenedy Azis beserta jajaran pengurus DPP PKDP dapat memacu pengembangan daerah di segala bidang pembangunan,” pungkasnya.


Disambut Baik Keluarga, Penghargaan yang diberikan oleh Ketua Umum DPP PKDP kepada Kol (Purn) H. Anas Malik disambut gembira oleh pihak keluarga. Hj. Ilya Rosa Anas Malik mengatakan, “Ini berkah setelah 28 tahun kepergian papa. Piagam ini akan dipajang di rumah mama di Jakarta biar bisa disaksikan anak, cucu dan cicit beliau yang umumnya berada di sana.”


Ilya Rosa sangat berterima kasih atas penghargaan yang diberikan DPP PKDP terhadap almarhum papanya. Menurut Ilya Rosa, penghargaan itu makin melengkapi penghargaan lain yang telah diterima sebelumnya seperti dibuatkan nama salah satu ruas jalan di Kota Pariaman dan nama taman di Pantai Gandoriah.


“Alhamdulillah, saya atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP PKDP dan segenap jajarannya. Semoga menjadi amal ibadah,” ujarnya.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.