-->

Latest Post

JAKARTA - 20 JUNI 2023 - PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik tanpa kedip _(zero down time)_ pada pertandingan sepak bola antara Tim Nasional Indonesia versus Argentina pada Senin, (19/6) malam.  Laga FIFA Matchday yang digelar di Stadion Utama Bung Karno (SUGBK), Jakarta tersebut berlangsung lancar dan sukses.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kesuksesan menghadirkan listrik tanpa kedip ini menjadi bukti bahwa PLN siap menjawab kebutuhan listrik dengan tingkat keandalan tinggi. 

"Hari ini, PLN kembali mampu menjadi bagian dari gelaran akbar bangsa ini. _Event_ ini menjadi wajah Indonesia, dan kami bersyukur bisa menghadirkan listrik tanpa kedip, serta menjadi bagian dari kesuksesan _event_ ini," ucap Darmawan. 

PLN menyiagakan pengamanan listrik empat lapis untuk memastikan kelancaran pasokan selama pertandingan. Menurutnya, Komplek GBK merupakan kawasan tanpa padam atau _zero down time_  yang sudah dilengkapi dengan alat pemindah otomatis, yakni jika suplai utama mengalami gangguan, maka secara otomatis akan dipindah ke suplai cadangan.

"Listrik kami siapkan sebaik-baiknya untuk laga Indonesia VS Argentina, apalagi ini membawa nama baik Indonesia. PLN telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan pasokan listrik andal selama pertandingan berlangsung dan alhamdulillah pasokan listrik aman selama pertandingan," ujar Darmawan.

Petugas PLN mengecek kesiapan pasokan listrik jelang FIFA Matchday antara Indonesia vs Argentina di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (19/6), photo ist.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan mengatakan, PLN telah mempersiapkan kelistrikan pertandingan ini dan berkoordinasi dengan panitia penyelenggara. 

"Kami mengerahkan total 94 personel bersiaga untuk menjaga suplai listrik selama pertandingan di beberapa titik. Diantaranya, di lokasi SUGBK, gardu induk, gardu distribusi, dan Distribution Control Center (DCC)," kata Doddy. 

Untuk mendukung keandalan pasokan listrik, PLN menyiapkan tiga unit _Uninterruptible Power Supply_ (UPS) masing-masing daya 500 kilo Volt Ampere (kVA), genset sebagai cadangan, serta tmbahan listrik sebesar 1000 kVA dari Unit Gardu Bergerak (UGB) untuk kebutuhan _ticketing_, booth, dan media.

Selain itu, secara berkala petugas yang di lokasi memantau kondisi peralatan serta beban listrik selama pertandingan berlangsung. Petugas di DCC juga memantau _real time_ kondisi listrik yang menyuplai SUGBK.

"Puji syukur listrik pertandingan Indonesia melawan Argentina malam ini andal, tanpa kedip, dan acara juga berjalan dengan lancar," pungkas Doddy.  **


Gedung Jam Pidsus Kejagung, photo ist

JAKARTA - 19 JUNI 2023 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

  1. EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama.

  2. SRS selaku wiraswasta.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (K.3.3.1)

JAKARTA - 19 JUNI 2023 - bertempat di Aula Graha Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Pusziad) Matraman Jakarta Timur, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan di Indonesia.”

Sebagai pembicara dalam seminar dihadiri oleh Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Bambang Suheryadi, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Tahun 2021 Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., dan  Hakim Agung Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung serta Dosen Hukum Pidana STHM Kolonel Purn. Dr. Agustinus, S.H., M.H.

Narasumber yang pertama Dr. Bambang Suheryadi Dosen Fakultas Hukum Unair memaparkan materi mengenai “Koneksitas dalam Perspektif Hukum Militer”, menyampaikan bahwa kompetensi lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk di dalamnya Peradilan Militer.  Hukum Militer diatur secara khusus, agar prajurit dapat melaksanakan tugas pokok dengan maksimal di bidang pertahanan negara. 

Dalam hukum militer, terdapat pengaturan tentang disiplin militer dimana Komandan selaku Atasan Yang Berhak Menghukum, diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin penahanan terhadap prajuritnya.  

Terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer, terdapat hukum acara yang sejak lama sudah mengatur pemeriksaan  koneksitas baik di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

“Pengembangan hukum pidana formil ke depan tetap diperlukan adanya pengaturan tentang acara pemeriksaan koneksitas, karena adanya dua badan peradilan yang berbeda dengan kedudukan yang sama-sama diatur berdasarkan UUD 1945 yaitu peradilan umum dan peradilan militer,” ujar Dr. Bambang Suheryadi.

Ia juga menyampaikan bahwa mencermati perkembangan hukum ke depan, akan menempatkan JAMPIDMIL pada peran yang strategis khususnya dalam hal koordinasi dan membangun sinergi di  bidang teknis penuntutan pada konteks single prosecution system dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk menyatukan dua yustisiabel hukum yang berbeda.

Narasumber selanjutnya yaitu Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H. memaparkan materi berjudul “Penanganan Perkara Koneksitas dan Kompleksitasnya”, menuturkan bahwa secara struktural JAMPIDMIL adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

JAMPIDMIL harus mampu membangun sinergi dengan unsur lainnya di dalam sistem penegakan hukum pidana, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas yang penting dan mendapat perhatian publik seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan memaksimalkan upaya pengembalian aset dalam perkara korupsi.

“Bahwa unsur-unsur di dalam suatu perkara koneksitas, diantaranya bahwa pelaku/subjek harus dua orang atau lebih; yang bekerja bersama-sama atau memiliki niat yang sama dalam melakukan suatu tindak pidana; dan kedua pelaku tersebut masing-masing tunduk pada yustisiabel pengadilan yang berbeda,” ujar Edy Imran.

Disampaikan juga dalam paparannya, bahwa dalam kurun waktu dua tahun organisasi JAMPIDMIL sudah menangani perkara korupsi besar dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah, dan berhasil menyelamatkan sejumlah aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp200 Miliar. 

Narasumber terakhir yakni Dr. Agustinus, S.H., M.H. memaparkan materi dengan tema “Acara Koneksitas sebagai Jalan Tengah Kompetensi Absolut Sistem Peradilan Militer dan Peradilan Umum dalam Tindak Pidana Penyertaan Militer dan Sipil”. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa koneksitas/acara koneksitas adalah “barang lama” yang sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkup peradilan ketentaraan. Selain itu, juga dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.  

Seminar Nasional ini diselenggarakan secara terbuka dihadiri sekitar 200 peserta dan diikuti sekitar 1.500 peserta lainnya secara daring dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum beberapa perguruan tinggi di Jakarta, akademisi dan peserta dari satuan hukum TNI yang terdiri dari Penyidik Polisi Militer, Perwira Hukum, Oditur dan juga Jaksa serta Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi

Acara seminar dibuka dan ditutup oleh Ketua STHM dan hadir sebagai undangan diantaranya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Komandan Puspom TNI dan Puspom Angkatan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung, Kababinkum TNI, Oditur Jenderal TNI, Direktur Hukum Angkatan Darat dan Kediskumal serta Kadiskumau, Kadilmilti Jakarta dan beberapa Dekan Fakultas Hukum yang hadir sebagai undangan. (K.3.3.1)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.