-->

Latest Post

PADANG - Ternyata, Dafit Efendi menjadi Ketua di Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI) Sumbar. Hal ini diketahui dari kabar angin yang sepoi-sepoi berhembus ditengah kalangan Awak media Kota Padang, provinsi Sumatera Barat.

Untuk diketahui, Dafit Efendi menjadi Ketua Sementara (KS) ditunjuk oleh pendiri. Dan, penunjukan itu berdasarkan hasil keputusan para pendiri, ungkap salah seorang anggota IKW-RI Sumbar yang inisialnya tak ingin disebut Kamis, (10/8/2023). 


Kemudian katanya, Dafit Efendi memimpin IKW-RI Sumbar telah memenuhi syarat, penunjukannya sebagai KS diambil dari separoh suara anggota yang ada. Oleh sebab itulah maka adanya keputusan para pendiri. Bahwa, untuk sementara ia layak memimpin.


Terkait kronologis adanya pergantian KS di IKW-RI saat ini. Sebelumnya, dibeberapa media online beredar info, salah satunya dilansir dari sumateraexecutive.com. Bahwa, ada penandatanganan surat pernyataan sikap tidak percaya atas kepemimpinan Firman Sikumbang sebagai ketua IKW-RI (periode masa bakti 2022 - 2025) oleh para anggota. Tentu ini menjadi hantaman berat bagi Pembina dan Pendiri IKW-RI (Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia). Hal tersebut mengingat kepemimpinan Firman Sikumbang baru berumur jagung (± 7 Bulan).


Riak muncul begitu dini, dan lebih memprihatinkan, pernyataan sikap tidak percaya tersebut dibubuhi tanda tangan lebih dari setengah anggota IKW-RI yang ada, termasuk anggota IKW-RI yang ada didalam kepengurusan bentukan Firman Sikumbang sendiri.


"Kami memaklumi hal ini, karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api," ucap Denihand salah seorang pendiri, Sabtu (17/06/2023).


"Sesungguhnya kami Pendiri dan Pembina IKW-RI telah memberikan SP1 (Surat Peringatan Pertama) kepada sdr.Firman Sikumbang atas segala kelemahan dan kegagalan dalam kepemimpinannya," lanjutnya.


Disaksikan oleh beberapa orang anggota, dalam paparannya Denihand memastikan tidak ada Pendiri dan Pembina IKW-RI yang mengenyampingkan aspirasi yang disampaikan oleh anggota IKW-RI tersebut.


Terkait beredarnya isu pembackupan oleh beberapa orang Pendiri/Pembina terhadap kelemahan kinerja Ketua IKW-RI, karena ada kedekatan emosional secara pribadi, hal itu dibantah keras oleh Denihand.


"Pembina/Pendiri tidak pernah membackup kelemahan kinerja kepengurusan Firman Sikumbang," ujarnya.


“Karena Pembina/Pendiri IKW-RI memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama, dan tidak ada satu pendiri/pembinapun yang di Dewakan. Dalam artian, tidak ada satu individupun dilingkaran ini yang memiliki hak yang lebih dibandingkan dengan yang lainnya,” tegas Deni.


Diakui, pasca membocorkan pernyataan sikap tidak percaya atas kepemimpinan Firman Sikumbang sebagai ketua IKW-RI telah merubah keharmonisan, kehangatan dan kemesraan yang ada ditubuh IKW-RI. Dan secara alamiah, pengkotak-kotakan ditubuh IKW-RI terjadi dan tidak dapat dihindari. Hal ini merupakan dampak dari konsep kepemimpinan Firman Sikumbang yang bergeser dari azaz persekutuan, kekeluargaan yang selama ini menjadi Ikon IKW-RI sebagai panggilan jiwa.


“Kami menyadari sikon ini tidak baik jika dibiarkan berlarut-larut. Karena pada konsep dan prinsipnya, mempertahankan rasa kebersamaan, kekompakan, kekeluargaan, keharmonisan antar sesama anggota IKW-RI jauh lebih penting dan berharga dibandingkan mempertahankan individu Pemimpinnya, ini sudah menjadi catatan khusus bagi kami," tambahnya.


Disisilain, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Firman Sikumbang selaku ketua terpilih IKW-RI (periode masa bakti 2022 - 2025) .

**

PADANG -  10 AGUSTUS 2023 - Pembangunan jembatan penghubung antara Rumah Sakit Universitas Andalas (RS Unand) dengan Jalan Limau Manis kecamatan Pauh Kota Padang, provinsi Sumatera Barat, saat ini tengah dalam pengerjaan.

Berdasarkan hasil penelusuran Awak media, jika pekerjaan konstruksi paket pembangunan jembatan Rumah Sakit Unand, nomor kontrak: 630/03.1/Pjbt-RS.UNAND/KTR-BM/IV/2023. Kegiatan dibawah komando Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMKCTR) Propinsi Sumatra Barat, Era Sukma Munaf, selesai. Maka, akses Rumah Sakit Unand dan jalan Limau Manis – Rindang Alam – Pasar Bandar Buat, selanjutnya akan terkoneksi ke jalan nasional Padang –  Solok.


Wajar saja jika proyek bernilai kontrak Rp. 7.586.632.312,92, dengan masa pelaksanaan Dua Ratus Empat Puluh Hari Kalender, sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat, tanggal kontrak 03 April 2023, yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Indothara Multi Artha dengan Konsultan pengawas PT. Konsulindo Citra Ernala, mendapat apresiasi berbagai kalangan. Sebab, jembatan ini akan membawa dampak positif terhadap warga setempat.


" Kita yakin, dibawah pengawasan super ketat pelaksana Dinas BMKCTR Sumbar, kontraktor pelaksana PT. Indothara Multi Artha, akan lebih profesional dalam bekerja, semoga jembatan penghubung ini bakal selesai tepat waktu,"ujar Wandi (46) warga Limau Manis pada awak media. 


Disisilain, Yanti (35) warga setempat sangat mendukung pembangunan jembatan RS Unand-Limau Manis. Menurutnya, ini akan membuka peluang usaha bagi warga sekitar, lagian akses ke RS Unand menjadi lebih cepat dan tidak memakan waktu yang lama, jelasnya saat diwawancarai.


Hal serupa juga disampaikan oleh salah seorang mahasiswa Unand yang namanya tak mau disebut. "Saya sangat mendukung pembangunan ini, tentu sangat baik. Sebab, jembatan penghubung RS Unand Limau Manis, meningkatkan ekonomi warga setempat. Untuk ini, Dinas BMKCTR Sumbar patut diapresiasi. "Semoga proyek ini selesai tepat waktu dan tepat mutu," harapnya.  

Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana S.H., M.H. photo ist 


JAKARTA - Menanggapi rilis resmi yang disampaikan Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI membacakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa 8 Agustus 2023 terhadap:

  • Nomor Perkara: 813K/Pid/2023 atas nama Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup, 

  • Nomor Perkara 814K/Pid/2023 atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara. 

  • Nomor Perkara 815K/Pid/2023 atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

  • Nomor Perkara 816K/Pid/2023 atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara,

Melalui siaran pers ini, kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut di antaranya: 

  1. Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

  2. Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo. 

  3. Berkaitan dengan Peninjaun Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar:

Pasal 263 KUHAP 

  1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.

  2. Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

  2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

  3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 

  1. Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauann kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

  1. Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.   

Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. 

(K.3.3.1)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.