-->

Latest Post

JAKARTA - 9 AGUSTUS 2023 - Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang TERSANGKA terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:

  1. RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

  2. HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Peran Tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM yaitu: 

  • Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

  • Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo. 

  • Pada kenyataannya, RKAB tersebut diguanakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Sedangkan, peran Tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu:

  • Tersangka HJ bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas.

Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. 

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023. (K.3.3.1)


PESSEL - Bakal Calon Bupati Pesisir Selatan 2024-2029, Bakri Maulana SE, MP memasuki hari keempat di kampung halamanya, Kamis (10/8/2023) bertatap muka dengan masyarakat Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut sekaligus melaksanakan silaturahmi dengan masyarakat setempat.


Bakri Maulanaa yang akrab disapa Pak BM itu melakukan temu ramah dengan pemuka masyarakat kenagarian setempat seperti, Datuak Rajo Lelo dan generasi mudanya, turut hadir Walinagari Sungai Sirah, Agria Santo.

Bakri Maulana dalam keteranganya kepada awak media Kamis, (10/8) mengatakan sektor perkebunan dan peternakan menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Kecamatan Silaut, hal ini membutuhkan pembinaan yang intensif oleh dinas terkait. Untuk itu, kebijakan menumbuhkembangkan perkebunan sawit bersamaan dengan program ternak sapi perlu mendapat perhatian khusus dimasa mendatang.


Dikemukakannya, penguatan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag/Des) dengan menjadikan sebagai pusat perdagangan dan distribusi, maka seluruh potensi desa bisa dikembangkan.


"Saya yakin, jika peningkatan sumberdaya swadaya, dan produkitivitas masyarakat lebih ditingkatkan, maka Kecamatan Silaut dan Lunang berpotensi untuk lebih baik. Karena, perkebunan kelapa sawit yang luas sekaligus menjadi sumber pakan ternak," ujar Bakri Maulana, yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan UMKM itu.


Kedatangan Bakri Maulana di Kecamatan Silaut yang didampingi perwakilan milenial Pessel itu juga dalam rangka sosialisasi dirinya kepada masyarakat dan menggali berbagai informasi kondisi kekinian dan menampung aspirasi masyarakat Kecamatan Silaut yang merupakan daerah perbatasan Sumbar dan Bengkulu.


Setiap bertatap muka dengan masyarakat, ide dan gagasan pembangunan selalu disampaikan oleh Megister Pembangunan (MP) alumni IPB Bogor ini, sembari mendengarkan dan menyimak apa yang diungkapkan masyarakat. (**)

PADANG - Ternyata, Dafit Efendi menjadi Ketua di Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI) Sumbar. Hal ini diketahui dari kabar angin yang sepoi-sepoi berhembus ditengah kalangan Awak media Kota Padang, provinsi Sumatera Barat.

Untuk diketahui, Dafit Efendi menjadi Ketua Sementara (KS) ditunjuk oleh pendiri. Dan, penunjukan itu berdasarkan hasil keputusan para pendiri, ungkap salah seorang anggota IKW-RI Sumbar yang inisialnya tak ingin disebut Kamis, (10/8/2023). 


Kemudian katanya, Dafit Efendi memimpin IKW-RI Sumbar telah memenuhi syarat, penunjukannya sebagai KS diambil dari separoh suara anggota yang ada. Oleh sebab itulah maka adanya keputusan para pendiri. Bahwa, untuk sementara ia layak memimpin.


Terkait kronologis adanya pergantian KS di IKW-RI saat ini. Sebelumnya, dibeberapa media online beredar info, salah satunya dilansir dari sumateraexecutive.com. Bahwa, ada penandatanganan surat pernyataan sikap tidak percaya atas kepemimpinan Firman Sikumbang sebagai ketua IKW-RI (periode masa bakti 2022 - 2025) oleh para anggota. Tentu ini menjadi hantaman berat bagi Pembina dan Pendiri IKW-RI (Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia). Hal tersebut mengingat kepemimpinan Firman Sikumbang baru berumur jagung (± 7 Bulan).


Riak muncul begitu dini, dan lebih memprihatinkan, pernyataan sikap tidak percaya tersebut dibubuhi tanda tangan lebih dari setengah anggota IKW-RI yang ada, termasuk anggota IKW-RI yang ada didalam kepengurusan bentukan Firman Sikumbang sendiri.


"Kami memaklumi hal ini, karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api," ucap Denihand salah seorang pendiri, Sabtu (17/06/2023).


"Sesungguhnya kami Pendiri dan Pembina IKW-RI telah memberikan SP1 (Surat Peringatan Pertama) kepada sdr.Firman Sikumbang atas segala kelemahan dan kegagalan dalam kepemimpinannya," lanjutnya.


Disaksikan oleh beberapa orang anggota, dalam paparannya Denihand memastikan tidak ada Pendiri dan Pembina IKW-RI yang mengenyampingkan aspirasi yang disampaikan oleh anggota IKW-RI tersebut.


Terkait beredarnya isu pembackupan oleh beberapa orang Pendiri/Pembina terhadap kelemahan kinerja Ketua IKW-RI, karena ada kedekatan emosional secara pribadi, hal itu dibantah keras oleh Denihand.


"Pembina/Pendiri tidak pernah membackup kelemahan kinerja kepengurusan Firman Sikumbang," ujarnya.


“Karena Pembina/Pendiri IKW-RI memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama, dan tidak ada satu pendiri/pembinapun yang di Dewakan. Dalam artian, tidak ada satu individupun dilingkaran ini yang memiliki hak yang lebih dibandingkan dengan yang lainnya,” tegas Deni.


Diakui, pasca membocorkan pernyataan sikap tidak percaya atas kepemimpinan Firman Sikumbang sebagai ketua IKW-RI telah merubah keharmonisan, kehangatan dan kemesraan yang ada ditubuh IKW-RI. Dan secara alamiah, pengkotak-kotakan ditubuh IKW-RI terjadi dan tidak dapat dihindari. Hal ini merupakan dampak dari konsep kepemimpinan Firman Sikumbang yang bergeser dari azaz persekutuan, kekeluargaan yang selama ini menjadi Ikon IKW-RI sebagai panggilan jiwa.


“Kami menyadari sikon ini tidak baik jika dibiarkan berlarut-larut. Karena pada konsep dan prinsipnya, mempertahankan rasa kebersamaan, kekompakan, kekeluargaan, keharmonisan antar sesama anggota IKW-RI jauh lebih penting dan berharga dibandingkan mempertahankan individu Pemimpinnya, ini sudah menjadi catatan khusus bagi kami," tambahnya.


Disisilain, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Firman Sikumbang selaku ketua terpilih IKW-RI (periode masa bakti 2022 - 2025) .

**

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.