-->

Latest Post

MENTAWAI - 22 AGUSTUS 2023 - Kepiauwan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata  Ruang (BMCKT) Provinsi Sumatera Barat dibawah komando Era Sukma Munaf, ST, MM dalam bidang infrastruktur jalan sudah tidak diragukan lagi. Pasalnya, pekerjaan penanganan longsegment Jalan Kantor Camat Berkat (P.104) DAK, meskipun berada diarea tersulit namun menuai hasil.

Selain itu, proyek infrastruktur jalan beton bernilai kontrak Rp13.165.655.710,18, dengan waktu pelaksanaan 276 hari kalender telah memiliki peran ganda yang menggabungkan aspek praktis dan estetika. Hasilnya, sudah tentu membawa dampak positif terhadap perkembangan perekonomian masyarakat setempat. 


Yang lebih menariknya lagi, kegiatan bernomor kontrak : 620/07/KTR – PMB. JLN-P.104. DAK-BM/2023, tanggal SPMK 20 Maret 2023, sumber DAK 2023, selain menghadirkan daya tarik yang unik. Hal ini membuktikan bahwa, pengembangan infrastruktur jalan dapat menghasilkan manfaat ganda dengan menyatukan kepentingan praktis dan rekreasi.


Wajar saja jika kegiatan yang dikerjakan PT. Arupadhatu Adisesanti, Konsultan Pengawas PT. Raisa Gemilang menuai ragam pujian warga. Karena, kegiatan dibawah pengawasan Kepala Bidang Dinas BMCKTR Sumbar ini manfaatnya bakal dapat dirasakan masyarakat setempat.


"Jadi, sudah sepantasnya diapresiasi. Sebab, profesional pihak rekanan dalam bekerja lantaran adanya pengawasan yang super ketat dari pihak Dinas BMCKTR. Kini, jalan beton bernuansa estetika ada di Mentawai, semoga proyek ini tepat waktu dan tepat mutu, " ujar Sulfat (42) warga setempat yang kesehariannya sebagai petani. An

PADANG - Tumbuhkembangkan koperasi yang berkualitas, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) kompetensi bagi pengurus koperasi, Senin (21/8/2023). Diklat digelar di salah satu hotel berbintang di Padang. 


Wali Kota Padang yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Fauzan Ibnovi mengatakan Pemerintah Kota Padang memiliki komitmen yang kuat dalam pengembangan ekonomi kerakyatan khususnya dalam pengembangan koperasi sebagai lembaga penggerak ekonomi kerakyatan.


"Koperasi memiliki kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana anggotanya, sehingga harus memiliki SDM yang berkualitas. Pemenuhan kualitas tersebut harus dibuktikan dengan sertifikasi profesi yang telah berlisensi  Badan Nasional Sertifikasi Profesional (BNSP)," katanya.


Fauzan juga menyebut kegiatan ini digelar untuk memberi kepercayaan dari lembaga lain yang berkepentingan untuk bekerja sama dengan koperasi.


"Besar harapan nantinya agar dapat meningkatkan kualitas SDM penyelenggara koperasi, sehingga tujuan koperasi didirikan dapat terwujud sesuai dengan diamanatkan AD/ART koperasi dan pengurus yang profesional, kompeten dan berintegritas moral yang tinggi,"  lanjutnya.


Tak hanya itu, Fauzan juga menjelaskan dengan kegiatan ini dapat melahirkan koperasi yang sehat dan tidak bermasalah.


"Untuk itu kepada peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat mengikuti dengan baik, sehingga bisa lulus uji kompetensi," harapnya.


Sementara itu, Rahmi Yulita seorang peserta menyambut baik dengan adanya kegiatan ini.


"Diklat kompetensi ini sangat berguna untuk memberikan pengetahuan terkait administrasi dalam koperasi. Semoga nantinya lulus uji kompetensi," kata Rahmi.


Diketahui bahwa Diklat kompetensi diikuti oleh 40 pengurus koperasi yang akan berlangsung selama lima hari, dari 21- 25 Agustus dengan pembagian tiga hari penyampaian materi dan dua hari dilaksanakan uji kompetensi yang digelar di salah satu hotel berbintang. (MA / Charlie)

JAKARTA - Menyambut pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar segera ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan.

Oleh karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa khususnya jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru tanah air agar:

  1. Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

  2. Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

  3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Khusus bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:

  1. Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

  2. Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

  4. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Sementara, bagi jajaran Tindak Pidana Umum, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:

  1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

  2. Segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud.

  3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” imbuh Jaksa Agung.

Selain itu, Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.

Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. (K.3.3.1)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.