-->

Latest Post

PADANG - Pabrik AQUA Solok meneguhkan komitmennya sebagai perusahaan yang menyelaraskan antara kegiatan bisnis dengan keberlanjutan lingkungan. 

Hal itu dibuktikan dengan program tanggung jawab sosial lingkungan dari AQUA Solok berupa kegiatan Aquaponik di Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kabupaten Solok. 


Aquaponik adalah salah satu bentuk perkembangan teknologi dalam proses budidaya sayuran, dengan memanfaatkan air dari budidaya ikan nila yang diolah pada sistem filtrasi kolam sehingga dapat dimanfaatkan sebagai nutrisi untuk tanaman sayur. 


Pada akhir Agustus 2023 lalu, kelompok binaan Pabrik AQUA Solok -- kelompok Rumah Pangan Lestari (RPL) bersama mitra pelaksana Human Initiative (HI) melakukan kegiatan pindah tanam sayur kangkung ke modul aquaponik. 


“Kangkung ini telah disemai selama 10 hari pada nampan semai dengan media tanam menggunakan rockwoll, sementara air kolam ikan pun diolah menggunakan filter. Pindah tanam dilakukan untuk mempercepat proses pertumbuhan sayur kangkong," jelas Stakeholder Relations Pabrik AQUA Solok Azra'i. 


Azra'i menjelaskan, dengan sistem aquaponik ini, anggota kelompok Rumah Pangan Lestari akan mendapatkan keuntungan lebih, yaitu tiga kali panen sayur dan satu kali panen ikan dalam satu siklus budidaya. Selain itu kelompok juga tidak perlu membeli pupuk lagi untuk sayur kangkung dan sayur yang dihasilkan bersifat organik.


Selain budidaya aquaponik, kelompok juga menanam kopi jenis arabica di lahan masing-masing. Ini dilakukan untuk meningkatkan hasil panen kopi di Kayu Aro karena sekarang sudah ada rumah pengolahan kopi Kayu Aro.


Hasilnya, para petani dapat menjual langsung panen kopinya dengan harga yang lebih kompetitif. Kopi yang akan di tanam secara keseluruhan berjumlah 2.500 batang dimana penanaman dilakukan secara bertahap untuk masing-masing kelompok sebanyak 125 batang.  **

PADANG - Mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang selalu menggiatkan berbagai sosialisasi diskusi. 

Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik menegaskan bahwa ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin. 


Selain itu, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.


Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


"Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana," katanya.


Menurut hematnya, kasus perselingkuhan, pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga. Damanik mengatakan bahwa hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria. 


"Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang," ucapnya.


Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.


"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya. (DA/Charlie)

SUMBAR – 6 SEPTEMBER 2023 - Pertanian merupakan sektor penting penunjang perekonomian suatu daerah, keberhasilan pertanian juga memiliki dampak besar terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai hasil pertanian yang optimal, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi melaksanakan Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DJ Amping Parak Kabupaten Pesisir Selatan.

Proyek bernilai: 1.624.779.483,00, no kontrak: 04.15/PJPA-SDA.BK/DAK/VI-2023, guna memastikan air yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, membagi air secara merata, memberikan air ke petak-petak lahan sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan tanaman serta menghindari dampak negatif yang mungkin timbul akibat kelebihan air.

Bukan itu saja, proyek tanggal kontrak: 27 Juni 2023, tahun Anggaran 2023 dengan waktu pelaksanaan “Seratus Lima Puluh” hari kalender yang dikerjakan oleh Pelaksana CV. Vania Cipta Mandiri, dan Pengawas PT. Raissa Gemilang, menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan usaha tani dan pengembangan pertanian di Sumbar.


“Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air secara buatan dari sumber air yang tersedia ke lahan pertanian. Air dialirkan secara teratur ke tanaman sesuai dengan kebutuhan petani, terutama ketika ketersediaan air di tanah tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan tanaman. Tujuan utama irigasi guna memastikan tanaman agar dapat tumbuh dengan subur juga baik,” ujar Adi Kampai (42) warga setempat saat ditemui awak media.


Adi juga mengatakan, dengan adanya sistem irigasi yang baik dan efisien, pertanian dapat meningkatkan produktivitas dan berkontribusi pada ketahanan pangan di Sumbar. Bahkan, dampak pembuatan irigasi bakal membuat petani sejahtera. Yang jelas keberadaan irigasi membuat dampak positif bagi Petani. "Atas adanya Proyek ini kami selaku masyarakat tidak lupa mengucapkan terimakasih ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, juga Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Sumbar".  (An)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.