-->

Latest Post

SUMBAR - Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K,M.H pimpin penandatanganan fakta integritas jaga tahanan di Polres Pesisir Selatan. Yang dilaksanakan halaman Mapolres Pessel. Rabu (20/9/2023).


Hadir dalam kegiatan pagi itu, Wakapolres Pesisir Selatan Kompol Joko Hendro Lesmono, S.H,.S.I.K, Pejabat Utama Polres Pessel, Kapolsek Se - Polres Pessel. Dan, 

Perwira dan Bintara Polres Pesisir Selatan dan Polsek Jajaran Polres Pesisir Selatan.

Penandatanganan fakta integritas jaga tahanan diawali, Pembacaan Fakta Integritas Jaga tahanan menerima, mendata, menempatkan dan mengeluarkan tahanan, memeriksa administrasi penahanan, memeriksa badan dan kesehatan tahanan yang keluar maupun masuk ruang tahanan Polri.


Memeriksa secara periodik dan insidentil paling sedikit 3 (tiga) kali seminggu antara lain Jumlah kesehatan dan kegiatan tahanan serta kondisi ruang tahanan, memeriksa / menggeledah ruang tahanan Polri, mencatat dalam kegiatan jaga tahanan, menjaga keamanan dan ketertiban pada ruang tahanan Polri, menyimpan barang titipan milik tahanan.


Mencatat identitas penyidik dan memeriksa administrasi Bon Tahanan dan Nomor telephone / HP yang sewaktu waktu dapat dihubungi, melaporkan atas setiap kejadian yang menonjol yaitu Tahanan Sakit, meninggal dunia dan melarikan diri kepada pejabat pengemban Fungsi Tahti / Kepala Ruang Tahanan, melarang mengambil gambar / Liputan dalam ruang Tahanan. Dan, menjaga terhadap kemungkinan yang terjadi.


Arahan Kapolres Pesisir Selatan AKBP.AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K,M.H penerapan penandatanganan fakta Integritas dalam penyelenggaraan program kerja jaga tahanan merupakan langkah untuk memastikan bahwa Aparatur Kepolisian sanggup melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang undangan. 


Dikatakan Kapolres , penekanan terhadap petugas jaga tahanan terkait cegah pertikaian antar tahanan, baik yang bersifat soft maupun riil, kontrol selalu bangunan dan pengamanan tahanan, menjaga agar barang barang yang tidak relevan masuk kedalam tahanan.


Dan, tetap siaga dan waspada pada saat melaksanakan pengamanan, laksanakan tugas jaga tahanan sesuai dengan SOP yang berlaku, serta lakukan dengan ikhlas dan semata mata karena Ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa.


" Fakta Inetgritas merupakan bukti konkrit mewujudkan komitmen atas tugas yang diemban juga tertuang konsistensi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan tulus dan sungguh sungguh," tegas Kapolres Pesisir Selatan AKBP.AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K,M.H.


Penandatangan Fakta Integritas Jaga Tahanan yang diwakili oleh Kasat Samapta beserta anggota dan Kapolsek Bayang beserta anggota. ( Rio)

JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai TERSANGKA pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Adapun sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka WNW yaitu:

Pertama

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • SubsidairPasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September s.d 8 Oktober 2023. (K.3.3.1)


JAKARTA - 20 SEPTEMBER 2023 - Secara virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi membuka dan memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dengan tema “Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. 

Jaksa Agung menyampaikan tema ini sejalan dengan semangat menjaga serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan yang saat ini mencapai 81,2%. Persentase tersebut merupakan capaian tertinggi Kejaksaan sepanjang sejarah sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 lalu.

“Atas capaian tersebut, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di manapun berada atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam melaksanakan tugas serta kewenangannya secara konsisten dan penuh dengan rasa tanggung jawab, sehingga dapat menghasilkan prestasi dan memberikan citra yang positif bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia.,” ujar Jaksa Agung. 

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan bahwa tidak lama lagi kita akan menghadapi perhelatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara serentak pada Tahun 2024 mendatang, yang baru pertama kali dilakukan dalam sejarah PEMILU Indonesia. 

“PEMILU secara serentak sebagai sebuah perhelatan politik, jika tidak disikapi dengan hati-hati dan cermat sedikit banyak akan mempengaruhi berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kita,” ujar Jaksa Agung.

Untuk itu Jaksa Agung meminta agar segenap jajaran dalam setiap pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan pada masa penyelenggaraan PEMILU secara serentak agar memedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan penuh rasa tanggung jawab. 

Selain itu, peran Intelijen untuk mendeteksi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pelaksanaan proses demokratisasi dengan memanfaatkan posko pemilu sebagai sumber informasi bagi pimpinan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dicermati sehingga terhindar dari akat politik sebagai bentuk independensi penegakan hukum oleh Kejaksaan.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan Rakernis merupakan tindak lanjut dari upaya melakukan evaluasi capaian kinerja dalam pelaksanaan program dukungan manajemen, serta program penegakan dan pelayanan hukum yang terdapat pada masing-masing bidang untuk menghasilkan penyusunan Rencana Program Kerja Kejaksaan yang lebih optimal.

“Evaluasi capaian kinerja penting untuk memastikan anggaran yang diberikan kepada Kejaksaan digunakan secara tepat sasaran dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan Tahun 2020-2024 yang nantinya berkontribusi pada tercapainya Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap Rakernis ini tidak hanya sebagai ajang konsultasi formalitas belaka, namun harus ditindaklanjuti sungguh-sungguh memberikan sumbangsih pikiran serta inovasi dalam memetakan setiap permasalahan yang ada saat ini, guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang semakin baik kedepan.

Jaksa Agung mengingatkan untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kesempatan Rakernis ini juga, Jaksa Agung berpesan agar:

a. Lakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami dalam pencapaian kinerja untuk mengetahui kekurangan, kelemahan sekaligus potensi yang dimiliki. 

b. Identifikasi dan inventarisasi setiap kendala dan hambatan aktual baik yang telah, sedang, dan akan dihadapi. 

c. Formulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan dalam upaya mewujudkan penguatan tugas dan fungsi serta peningkatan kinerja masing-masing bidang. (K.3.3.1).


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.