-->

Latest Post

SUMBAR - 25 SEPTEMBER 2023 - Anggota komisi IV DPRD Sumbar Suharjono, SE dalam mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2020 ke daerah pemilihannya yang ada di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, tak pernah mengenal kata lelah.


Sebab, Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan dengan baik supaya dapat bermanfaat secara ekonomi buat masyarakat.  

Suharjono, atau pria yang akrab disapa Bang Jono ini mengatakan, Perda nomor 2 Tahun 2020 tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat, sehingga bisa memanfaatkan lingkungan secara baik, guna peningkatan perekonomian dan masa depan anak-cucu kelak. 


“Perda ini sangat berpihak pada masyarakat. Kerena bisa memanfaatkan dan mengelola lingkungan secara tepat guna, sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, dan bisa terjaga untuk anak-cucu mendatang,” ulas Suharjono, sosok yang dikenal religius oleh masyarakat Sumbar.


Kemudian, jika pengelolaan lingkungan tidak tepat sasaran, maka nilai ekonomi tidak akan didapat, dan kerusakan akan terjadi, maka generasi mendatang akan sulit mengelolanya. Untuk itu, kita berharap lingkungan bukan hanya untuk hari ini, tapi juga bisa menjadi masa depan kita bersama. ujarnya sembari mengucapkan Selamat Hari Jadi Sumbar ke-78 " Sumbar Terus Maju, Menuju Sejahtera". An

PADANG  - Mewakili Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar membuka secara resmi turnamen futsal Barkat Cup 2023 yang digelar Perkumpulan Keluarga Muhammadan (PKM) Muda Kota Padang di G Sport Center, Minggu (24/9/2023).

Dalam sambutan dan arahannya, Sekda Andree menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas digelarnya kegiatan olahraga futsal yang diikuti para generasi muda keluarga besar PKM Muda.


"Selamat menggelar turnamen futsal bagi PKM Muda Kota Padang. Semoga dapat meningkatkan silaturahmi dan kesehatan diantara kita semua," ucap Sekda.


Tak hanya itu sambung Sekda, melalui turnamen futsal yang merupakan agenda tahunan PKM Muda ini juga diharapkan di samping menggelorakan olahraga juga dapat mencari bibit unggul pemain futsal di Kota Padang.


"Saya lihat adik-adik semua memiliki kemampuan yang baik sebagai pemain futsal. Semoga kemampuannya terus dikembangkan sehingga dapat menjadi atlet futsal yang dapat membawa harum Kota Padang tentunya. Selamat bertanding untuk adik-adik semua," harap Sekda.


Lebih lanjut Sekda muda tersebut juga tak lupa mengapresiasi kebersamaan yang terjalin erat dari PKM Muda Kota Padang selaku keluarga besar etnis India yang ada di Kota Padang.


"Mari kita terus menjaga persatuan dan kesatuan serta mendukung kemajuan pembangunan di Kota Padang yang kita cintai ini," seru Sekda yang disambut antusias hadirin saat itu. (Dv/An)


PADANG - Pemerintah Kota Padang telah memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang. Penyetopan akan berlangsung selama empat bulan ke depan. 


"Benar, karena banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan moratorium dulu," ucap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree H. Algamar, Minggu (23/9/2023). 


Moratorium ini tertuang pada Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran tersebut, moratorium mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023. 


Sekda menjelaskan, moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Apalagi, sejak beberapa waktu belakangan ini cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang. 


"Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK," beber Sekda. 


Sementara itu, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemko Padang tidak berlaku bagi PNS yang telahmendapatkan permintaan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya. 


Sekda Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang  tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang. 


"Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS," sebut Sekdako Padang itu.(Charlie)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.