-->

Latest Post

Prof. Dr. Asrinaldi. Photo ist 

PADANG - Langkah Gubernur Sumbar, H.Mahyeldi dengan mengeluarkan SK No. 555-890-2023 tentang pencabutan perpanjangan masa tugas anggota Komisioner Indonesia 2019 -2023 berakhir pada 2 Januari 2024 patut diacungkan jempol dan diapresiasi.


Upaya itu untuk menyelamatkan keuangan negara agar tak salah pengunaan dan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.


Hal tersebut ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik dari Unand, Prof. Dr. Asrinaldi kepada wartawan di Padang baru - baru ini


Disebutkannya, SK tersebut juga membungkam arogansi Supardi yang tak mau kunjung mengumumkan hasil seleksi KI yang sudah setahun lebih prosesnya berakhir. Sementara itu, perpanjangan komisioner KI Sumbar 2019 - 2023 sudah 9 bulan pula. Seharusnya perpanjangan itu paling lama 6 bulan.


"Sebenarnya agak terlambat juga Gubernur mengeluarkan SK pencabutan perpanjangan masa tugas komisioner KI Sumbar tersebut. Seharusnya perpanjangan masa jabatan  itu paling lama hanya 6 bulan,"ujar Asrinaldi.


Menurutnya, wajar Gubernur Sumbar mengeluarkan SK pencabutan perpanjangan masa tugas KI Sumbar tersebut karena sudah 2 kali gubernur meminta hasil seleksi KI Sumbar periode 2023 - 2027 ke Ketua DPRD Sumbar yakni pada Agustus dan Oktober 2023. Namun, hingga batas waktu yang diminta gubernur pada 31 Desember 2023 tak juga kunjung dibalas surat tersebut oleh Ketua DPRD Sumbar tersebut.


Alhasil Gubernur terpaksa mengeluarkan SK pencabutan perpanjangan masa tugas KI Sumbar tersebut untuk menyelamatkan uang negara sekaligus mendesak Ketua DPRD segera mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar tersebut.


Dia menilai, akibat Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang menunda - nunda diumumkannya hasil KI Sumbar yang berdampak pada dicabutnya SK perpanjangan masa tugas KI sebelumnya mengakibatkan terganggunya pelayanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi di Sumbar.


Jadi, tak ada alasan dari Ketua DPRD Sumbar untuk segera mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar itu.


Dia meminta, demi kepentingan publik dan Sumbar, Supardi untuk mengkesampingkan kepentingan diri dan kelompoknya. **

PADANG - Mewujudkan 'Good Gonvernance', Pemerintah Kota Padang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 dan Buku Memori Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wali Kota Padang.

Kegiatan berlangsung di Hotel The ZHM Premiere, Rabu (10/1/2024) itu, dihadiri oleh Sekda Andree Algamar, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Pimpinan OPD terkait dan  lainnya.


Dalam kesempatan ini juga dibekali materi evaluasi dan saran secara virtual, Plh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Imelda.


Sementara, hadir langsung Tim Teknis dari Direktorat EKPKD Ditjen Otda Kemendagri diantaranya Yuditha Hardini (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Dukungan Teknis Subdit Dukungan Teknis dan Dokumentasi Direktorat EKPKD, lalu Dendy Maryulistianto (Analis Pemerintahan Daerah pada Seksi Dukungan Teknis Subdit Dukungan Teknis dan Dokumentasi Direktorat EKPKD).


Selain itu juga Makmur Sumarsono (Bidang Dukungan Teknis pada Subdit Dukungan Teknis dan Dokumetasi Direktorat EKPKD).


Hendri Septa menyampaikan, penyusunan dan penyampaian LPPD, SPM, LKPJ dan Buku Sertijab Wali Kota ini sangat penting sesuai amanat dari Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah serta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2019 dan Permendagri No.18 Tahun 2020. Serta mengacu Perpres No.16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


"Berterima kasih kepada para narasumber dari Direktorat EKPKD Ditjen Otda Kemendagri yang mengisi materi dalam penyelenggaraan Bimtek ini. Saya berharap, melalui Bimtek ini baik komitmen, kompetensi dan pemahaman kita semua terkait sistem informasi LPPD, Aplikasi E-SPM, LKPJ dan Memori Sertijab Wali Kota lebih optimal lagi ke depan. Begitu pula dalam membantu kepala daerah," ujar Wali Kota.


Senada halnya dengan Sekda Andree Algamar dilaksanakan Bimtek agar terwujudnya sinkronisasi antara target yang ditetapkan dengan realisasi sehingga terjadi perbaikan secara berkelanjutan.


"Selain itu, bertujuan mewujudkan pemerintahan daerah yang good gonvernance sebagai usaha menjawab isu krusial dalam penyelenggaraan pemerintah guna terciptanya kesejahteraan masyarakat," tukas Sekda Andree.


Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Padang Yuska Libra Fortuna menyebutkan, maksud diselenggarakannya Bimtek ini untuk memberikan penyegaran, meningkatkan kompetensi sekaligus komitmen pimpinan OPD beserta pejabat eselon III yang ditunjuk selaku koordinator teknis dan satu operator dalam penyusunan LPPD, SPM, LKPJ Wali Kota Tahun 2023 dan Buku Sertijab Wali Kota.


"Tujuannya tentu agar terwujudnya kelancaran proses penyusunan LPPD, capaian penerapan SPM, LKPJ Wali Kota Tahun 2023 dan Buku Memori Sertijab Wali Kota," jelasnya.


Sambung Yuska, Bimtek dilakukan selama 10-12 Januari 2023, sehingga dapat menyampaikan permasalahan terkait notisi hasil evaluasi LPPD.


 "Begitu pula hambatan dalam pengumpulan dan pengolahan data guna mendapatkan data dukung yang memadai untuk diinput dalam sistem informasi LPPD Ditjen Otonomi Daerah atau aplikasi E-SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri," tukas Yuska. (MA/Charlie)

PADANG - Situasi politik di Kota Padang mulai memanas, dan persaingan tidak sehat juga sudah terjadi. Hal ini terlihat dari banyaknya baliho-baliho caleg yang dirusak orang tak dikenal. 

Salah satunya dialami Ismail Novendra Caleg DPRD Sumbar dapil 1 (Kota Padang) dari partai PKB nomor urut 7 (Tujuh). Beberapa baliho miliknya yang terpasang dikawasan Simpang Gia Parupuk Tabing dirusak dengan cara dicarter/disilet. 


Kepada wartawan, Ismail mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kalau balihonya dirusak pada Selasa (9/1) pagi. 

"Ada sekitar enam baliho yang dirusak dengan cara dicarter/disilet. Baliho- baliho itu baru saja terpasang pada Sabtu (6/2) lalu," katanya.


Ismail sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pelaku perusak baliho tersebut. Dia akan melaporkan segera kasus itu kepada Bawaslu dan penegak hukum. 


" Saya telah mendapatkan informasi dari seseorang berinisial "E" yang mengaku telah disuruh salah seorang oknum caleg DPRD Sumbar. "E" mengakui bahwa dirinya telah diperintah untuk merobek  dan merusak baliho saya. Dan "E" juga mengakui telah menyuruh "A"  untuk merusak baliho sembari memberikan pisau Carter kepada "A", tutur Ismail.


Ismail sangat mengecam aksi perusakan ini. Menurutnya, aksi perusakan baliho telah merusak suasana sejuk menjelang Pemilu 2024 di Kota Padang. Dia juga berharap, aksi serupa tidak terjadi terhadap baliho-baliho lain.


"Kita berdoa bagi pelaku dan orang yang memberikan perintah atas perusakan diberikan kesehatan dan umur yang panjang untuk segera bertaubat. Kendati demikian proses hukum harus tetap dijalani sebab negara kita adalah negara hukum dan ini diduga telah melanggar Pasal 280 Pasal 1 Huruf G UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu", pungkas Ismail (Isailohay)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.