-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Rotasi jabatan kembali bergulir dilingkungan Polri. Salah satunya adalah jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar).


Ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/1701/VIII/KEP./2021 tanggal 25 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil.


Dalam ST tersebut, Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumbar dimutasi menjadi Kapolda Sumsel menggantikan Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S, MM.


Jabatan Kapolda Sumbar yang baru akan diisi oleh Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik yang sebelumnya menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri. 


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, saat dikonfirmasi membenarkan perihal mutasi jabatan Kapolda Sumbar. 


"Iya benar. Ada mutasi jabatan Polri. Irjen Pol Toni Harmanto mutasi jadi Kapolda Sumsel, dan Kapolda Sumbar yang baru Irjen Pol Teddy Minahasa Putra," ujarnya.


Dikatakan, proses upacara serah terima jabatan Kapolda Sumbar nantinya akan berlangsung di Mabes Polri.(bhps)

Ketua DPRD Sumbar, Supardi(Foto Dok,Humas DPRD Sumbar)


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Menyoalkan adanya larangan terhadap awak media oleh oknum dalam mencari informasi menyangkut pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar pada Minggu (22/8/2021) dilokasi pekerjaan. Oknum tersebut diduga melarang media masuk dengan menyebut nama Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar).


Oknum tersebut mengatakan media yang bisa masuk kelokasi pekerjaan hanya media yang ada didaftar nama Ketua DPRD Sumbar.


Saat dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi, mengatakan hal itu tidak benar. "ooh...nggak ada itu, semua bisa melihat" demikian ujar Supardi mengatakan, dikutip dari mitrarakyat, (23/8/2021).


Ketua DPRD Sumbar itu mengatakan, saya lagi di Payakumbuh ada acara boleh tau siapa nama yang melarang itu, apa ada fotonya?,saya cek dulu...!,.


 "Rumah Dinas(rumdis) laga kosong, tidak ada orang, dan proyek terpisah dengan rumdis," tutup Ketua DPRD Sumbar fraksi Gerindra tersebut.


Menanggapi hal itu, seorang pengamat hukum Yatun SH bersuara sumbang dengan mengatakan ada sandiwara dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumdin tersebut.


" Oknum melarang awak media masuk selain media yang ada didaftar Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Namun anehnya Supardi sendiri tidak mengenal siapa nama oknum itu sendiri," ujar Yatun, Senin(23/8/2021) di Padang.


Yatun menilai ada sandiwara terjadi didalam pelaksanaan proyek rehabilitasi rumdin tersebut. Karena, kedua belah pihak yang seharusnya bisa berkoordinasi, seakan saling lempar bola.


" Bagi kontraktor, seharusnya mereka lebih koperatif lagi terhadap awak media yang ingin himpun informasi untuk dijadikan konsumsi publik. Sebab, anggaran untuk pekerjaan rumdin tersebut bukanlah uang pribadi melainkan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat," ujar Yatun.


Selain itu, dengan tidakan yang terindikasi secara sengaja menghalangi-halangi pers dalam mencari informasi oleh oknum itu, jelas mereka telah kangkangi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ulas Yatun.


" Kemudian kepada Ketua DPRD Sumbar, agar bersikap tegas terhadap kinerja kontraktor tersebut yang diduga tidak transparan. Karena beliau merupakan wakil dari masyarakat khususnya dari Sumbar, yang seharusnya ikut dalam mengawasi pekerjaan tersebut," tandasnya.


Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek," ungkapnya.


Pengamat hukum tersebut melanjutkan, pembangunan infrastruktur atau yang lainnya di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.


Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib transparan, ulas Lawyer tersebut.


"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tutup Yatun.


Hingga berita terbit media masih tetap berupaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Mon*

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pihak principal atau pemohon untuk menguraikan persoalan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers yang dianggap bermasalah dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai saran dan masukan majelis untuk keperluan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal itu disampaikannya usai mendengar penjelasan pihak pemohon dalam sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 25/8/2021 siang. 


“Nanti itu dinarasikan dan didiskusikan dengan kuasa hukum agar bisa dituangkan dalam perbaikan permohonan supaya narasinya lengkap, karena  kesimpangsiuran itulah yang disebabkan oleh pasal 15 itu kan,” tandas Hidayat usai memberi arahan kepada pihak pemohon. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon Umbu Rauta sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim MK bahwa sebagai dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat 2 Huruf F terutama frasa memfasilitasi maka Dewan Pers itu mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan pers. “Sementara jika ditafsirkan makna memfasilitasi organisasi pers, menurut pemohon maka kewenangan menyusun peraturan pers itu ada pada organisasi pers, bukan pada Dewan Pers. Sehingga dampaknya munculah peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi pers melampaui kewenangannya,” urai Umbu kepada Majelis Hakim. 


Pada kesempatan yang sama, Heintje Mandagi selaku pemohon juga sempat memberi penjelasan tentang Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai salah dasar pembuatan sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait kerja sama media yang intinya hanya menerima media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers serta pimpinan redaksinya harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers bukan Badan nasional Sertifikasi Profesi.  


Sementara Soegiharto Santoso membeberkan bahwa pihaknya sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu. “Kami menjadi pioner dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapatkan lisensi dari BNSP,” ujar Hoky sapaan akrabnya. 


Anggota Majelis Hakim perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 terdiri dari 

Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.


Turut hadir dalam persidangan secara daring atau online, Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan terhitung 14 hari ke depan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 September 2021 mendatang. 


Para Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, 

S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. 


Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. secara bergantian membacakan isi permohonan sampai pada petitum. **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.