-->

Latest Post

JAKARTA - 26 JULI 2023 - Sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jl. Arah Paralayang Desa Pandesari, Kec. Pujon, Kabupaten Malang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batu. 

Identitas Terpidana yang diamankan. Yaitu, Guntur Utomo, (50), warga Desa Beji, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. pekerjaan wiraswasta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016, GUNTUR UTOMO merupakan TERPIDANA dalam perkara PEMALSUAN SURAT. Oleh karenanya Terpidana GUNTUR UTOMO dijatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 bulan.

Pada saat diamankan, Terpidana GUNTUR UTOMO bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (K.3.3.1)


JAKARTA - 26 JULI 2023 - bertempat di Hotel Aston Bogor, Jawa Barat, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta hadir dan memberikan sambutan pada Acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan RI Nomor: 56 Tahun 2023 dan Nomor: B-1/F/FJP/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 tentang Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Adapun rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menyamakan persepsi tentang komunikasi dan informasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal penanganan perkara, sehingga outcome diperoleh optimalisasi dan akselerasi hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui koordinasi dan supervisi yang berkesinambungan.

Salah satu outcome tersebut adalah perkembangan pelaksanaan integrasi data tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan dan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online KPK RI dengan data Case Management System Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa acara ini memiliki makna yang penting dan strategis dalam rangka terjalinnya koordinasi yang membentuk sinergi serta kolaborasi antara Kejaksaan RI dan KPK RI dalam optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Untuk itu, Wakil Jaksa Agung berharap melalui kegiatan ini akan tercipta percepatan atau akselerasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi baik oleh Kejaksaan RI maupun oleh KPK RI.

“Belajar dari pengalaman dan sejarah, perlawanan dari para pelaku tindak pidana korupsi salah satu bentuknya adalah ‘membenturkan’ antara aparat penegak hukum. WHEN THE CORRUPTORS STRIKE BACK sebagai sebuah istilah dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyerang aparat penegak hukum dari berbagai lini,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa perlawanan pelaku tindak pidana korupsi saat ini, akan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan melalui berbagai akses yang dimiliki, baik akses politik, ekonomi, maupun akses lain. Mereka menggunakan segenap kekuatan dan segala cara termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan bahkan menihilkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Membaca realitas tersebut, Wakil Jaksa Agung mengatakan tidak ada pilihan lain selain bersikap profesional, proporsional serta membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Baginya, adalah pilihan yang tepat saat ini dengan sinergi yang kontinyu antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK dalam pemberantasan korupsi, akan membentuk kekuatan baru bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

“Dalam sistem demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat, mengadu domba antara para pemberantas korupsi dengan rakyat jauh lebih susah. Sampai saat ini dukungan rakyat terhadap pemberantasan korupsi sangat kuat. Rakyat sudah sangat paham akibat dari korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Menurutnya, dukungan rakyat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dijawab dengan sinergitas yang cerdas antara penegak hukum serta stakeholder dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung berpesan harus ada komunikasi dan interaksi yang sinergis dari tiap aparat penegak hukum. Menurutnya, komunikasi dan interaksi yang sinergis dapat membuat penegakan hukum berjalan efisien, efektif dan dapat memecahkan segala masalah yang ditemukan.

“Dengan kerjasama yang sinergis, membuka ruang bagi terciptanya komunikasi yang intensif dan produktif bagi percepatan indoneisa yang bebas korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi idealnya diperlukan konsolidasi dan kerjasama antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) secara bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya.

Terakhir, Wakil Jaksa Aging berharap agar dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah.

“Pasca pelaksanaan rapat koordinasi ini, jajaran Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diharapkan dapat melakukan kerja yang terarah, terukur dan maksimal dan optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi dapat menjadi lebih baik sebagaimana yang kita harapkan,” pungkas Wakil Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko. (K.3.3.1)


PADANG - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 ini bakal membangun Gedung sekolah baru untuk tingkat SMA-N di Palarik, Aia Pacah, Kota Padang. 

"Benar, kita akan membangun SMA N-17 Padang. Akan dibangun tahun 2023 ini dan target selesai tahun 2024 nanti," ujar Barlius Kadisdik Sumbar, Kamis (6/7/2023). 


Menurutnya, pembangunan sekolah merupakan salah satu upaya agar anak-anak yang tinggal di Nanggalo bisa masuk ke SMA Negeri. Artinya SMA N-17 Padang ini jadi bagian zonasi kecamatan Nanggalo. “Insya Allah tahun ini dibangun dan tahun depan zonasi Nanggalo bisa aman itu,” kata Barlius.


Barlius kemudian juga berharap, dengan selesainya pembangunan SMA N-17 nanti, maka permasalahan yang selama ini terjadi saat pelaksanaan PPDB bisa diatasi.


Bukan itu saja, pihaknya juga tengah melakukan penambahan ruang kelas baru (RKB) pada tiga SMA yang ada di Padang.

Diantaranya, SMA N-10 Padang, SMA N-13 dan SMA N-16 Padang. Jumlah penambahan RKB sekitar 10 lokal masing-masing sekolah.


Menurutnya, polemik PPDB jalur zonasi ini terjadi karena sekolah-sekolah dahulunya dibangun bukan berdasarkan zonasi. Sementara, regulasi dari pusat mengharuskan penerimaan peserta didik melalui jalur zonasi. Karena kebijakan zonasi ini baru beberapa tahun belakang. Sekolah dibangun sebeluma da zonasi,” kata Barlius.


Kemudian, bagi anak-anak yang tidak lolos jalur zonasi, sebenarnya disediakan jalur prestasi dan jalur afirmasi. Selain itu, sejumlah SMK negeri di Padang juga masih kekurangan murid. Anak-anak juga bisa mendaftarkan diri di SMK negeri tersebut, harap Barlius.  **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.