-->

Latest Post

PADANG - Berbicara tentang pengaruh narkoba saja tidak akan ada habisnya. Sebab, jumlah pecandu kian hari makin meningkat. Untuk itu, seluruh elemen mesti berperan aktif dalam penanganan dan pemberantasan pengaruh buruknya. Yaitu, dengan adanya komitmen dimana seluruh harus bertanggung jawab untuk menjaga diri, keluarga, komunitas dan lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.

Kata tersebut tersampaikan diacara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (Sumbar) yang digelar H. Suwirpen Suib, S.Sos Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, dihadapan puluhan warga dan kader Demokrat Kota Padang, Sabtu (19/9/2023).


Dari segi fenomena sosial, narkoba merupakan produksi masalah sosial atau demoralisasi sosial. Seperti halnya, dapat menyebabkan terjadinya kasus-kasus kriminalitas. " Semoga Sosialisasi Perda ini dapat menjadi perhatian dan bermanfaat bagi khalayak ramai, terutama bagi yang hadir," harap Suwirpen Suib, sosok religius yang tengah bersiap melangkah menuju Senayan di 2024 nanti.

Dalam sosialisasi Perda, Suwirpen Suib juga menampung banyak hal dari masyarakat dan kader Demokrat yang hadir. "Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar menyampaikan pentingnya Sosialisasi Perda kepada masyarakat dan juga pada para kader Demokrat,” ungkapnya mengakhiri.


Acara yang Sosialisasi Perda yang digelar di halaman kantor Demokrat, Jalan Syekh Umar Khalil, Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ini, dibuka oleh Surya Jufri Bitel Ketua DPC Demokrat dan juga Ketua Fraksi DPRD Kota Padang.

 

" Kita sangat menyambut baik kehadiran masyarakat dan para kader Demokrat di acara sosialisasi Perda wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib," sebut Surya Jufri Bitel.


Disisilain, Nilam (35) salah seorang warga yang sangat antusias diacara Sosialisasi Perda mengatakan, semoga pak Suwirpen Suib, selalu diberi kesehatan, dan mulus langkahnya menuju DPR-RI untuk mewakili suara masyarakat yang ada di dapil Sumbar 1.


" Pak H. Suwirpen, memang sosok yang pantas menuju Senayan di 2024. Sebab, selain religius, kepeduliannya terhadap masyarakat kalangan bawah juga tidak diragukan, ulas Nilam saat diwawancarai awak media.


Selanjutnya, kegiatan sosialisasi yang diawali pembacaan ayat suci Alquran, Kemudian, diakhiri oleh wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dan para kader Demokrat Kota Padang makan bersama dengan warga yang hadir.  An

JAKARTA - Delapan perwakilan Jaksa dari Pusat Pemulihan Aset dan satu perwakilan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, berpartisipasi dalam kegiatan Comparative Study Visit on Asset Forfeiture and Management dengan United States Marshals Service (USMS) yang diselenggarakan oleh USMS dengan difasilitasi oleh OPDAT (Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training) Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia, pada Senin 7 Agustus s/d 11 Agustus 2023 di Kantor Pusat USMS Arlington, Virginia, Amerika Serikat.


Adapun USMS adalah lembaga penegak hukum federal di Amerika Serikat (AS), juga sebuah biro di dalam Departemen Kehakiman AS, yang beroperasi di bawah arahan Jaksa Agung AS. Selain itu, USMS berfungsi sebagai badan penegak hukum pengadilan Federal AS untuk memastikan jalannya peradilan yang efektif dan integritas Konstitusi. USMS merupakan Badan/Lembaga penegak hukum federal tertua di AS, yang dibentuk oleh Undang-Undang Kehakiman tahun 1789 selama masa kepresidenan George Washington sebagai "Kantor Marsekal Amerika Serikat". USMS seperti yang ada saat ini didirikan pada tahun 1969 untuk memberikan panduan dan bantuan kepada para Marsekal AS di seluruh Distrik Peradilan Federal.

Sedangkan, Marshals Service bertanggung jawab atas Perlindungan Hakim dan Personel Peradilan lainnya, Administrasi Operasi Pencarian Buronan, Pengelolaan Aset Kriminal, pengoperasian Program Perlindungan Saksi Federal Amerika Serikat dan Sistem Transportasi Tahanan dan Orang Asing, Pelaksanaan Surat Perintah Penangkapan Federal dan Perlindungan Pejabat Pemerintah Senior melalui Kantor Operasi Perlindungan. Marshals Service juga melaksanakan semua surat, proses dan perintah yang sah yang dikeluarkan di bawah otoritas peradilan Amerika Serikat dan akan memerintahkan semua bantuan yang diperlukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan tugasnya.

Untuk diketahui, Marshals Service bertanggung jawab untuk menangkap buronan yang dicari, memberikan perlindungan bagi peradilan federal, mengangkut tahanan federal, melindungi saksi federal yang terancam keselamatanya dan mengelola aset yang disita maupun dirampas dalam suatu proses penegakan hukum, serta aset yang diperoleh dari pelaku kejahatan/perusahaan yang terlibat kasus kriminal.

Adapun para peserta melakukan studi mengenai penyitaan dan manajemen aset. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa setiap tahapan yang berkaitan dengan upaya pemulihan aset, agar diterapkan mekanisme Pre-Seizure Planning (Perencanaan Pra-Penyitaan) guna memetakan manajemen risiko terhadap aset yang akan disita sesuai dengan siklus hidup aset. Hal tersebut dibutuhkan untuk mengidentifikasi layak atau tidaknya penyitaan dilakukan.

Tak hanya itu, diperlukan juga peningkatan kerja sama formal dan informal dengan berkomunikasi kepada central authority tiap negara dapat berupa Mutual Legal Assistance (MLA) terkait permintaan penyitaan.

Selain itu, terkait Asset Sharing, dapat mengadopsi apa yang dilakukan oleh U.S Marshalls Service yaitu pembagian aset dilakukan apabila sudah selesai dilaksanakan tahapan Forfeiture atau perampasan maka negara yang meminta atau diminta dapat membagi aset hasil rampasan yang terkait dengan tindak pidana. Pembagian tersebut dapat dilakukan dengan proporsional berdasarkan biaya yang timbul dari upaya pemeliharaan dan pengamanan aset.

Di negara Amerika Serikat, berlaku apabila ada korban dari hasil tindak pidana, maka aset tersebut dapat dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang dirugikan atau kepada negara yang meminta. Namun apabila tidak ada korban, maka akan dikurangi dengan biaya yang timbul pada saat penyitaan aset tersebut. Lazimnya, institusi federal yang menangani akan mendapatkan bagian sekitar 20% dan negara Amerika Serikat menerima tidak lebih dari 40% (bergantung pada kebijakan pemerintah terhadap pengeluaran yang ada dalam penyitaan).

Terakhir, diperlukan adanya audit manajemen dalam setiap tahap pemulihan aset yang berfungsi untuk dapat melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang sudah dilakukan agar sesuai dengan yang dijalankan. Selain itu juga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan fungsi beberapa tugas pekerjaan.

Studi ini diikuti oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Asnawi Mukti, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Abdillah, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina, Kepala Bagian Program dan Evaluasi, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Gregorius H. Krisyanto, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri M. Fabian Swantoro, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Nasional terkait Tindak Pidana Erick Ludfyansyah, Kepala Sub Bidang Database pada Bidang Database dan Pertukaran Informasi Danceu, serta Jaksa Fungsional/ Satuan Pelaksana (SATLAK) pada Pusat Pemulihan Aset Purnama Shanti dan Gigih Wicaksono. (K.3.3.1)

JAKARTA - 15 AGUSTUS 2023 - Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.


Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” 


Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (K.3.3.1)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.