Baca Juga
- Serahkan Bentor pada 5 Kelompok Tani di Pessel, Anggota DPRD Sumbar Fraksi PPP Imral Adenansi : Semoga Manfaatnya Dapat Dirasakan
- Anggota MPR RI, H. Leonardy Harmainy Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Limo Jorong Bukittinggi
- Enam Fraksi DPRD PP Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD 2024 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Walikota, Sonny Budaya Putra: Kita Akan Segera Beri Jawaban
PADANG - Pemberhentian H. Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang melalui rapat paripurna, Senin 5 Juni 2017 berbuntut panjang. Erisman menggugat surat Ketua DPC Gerindra Kota Padang sebagai dasar pemberhentiannya itu ke PN Padang dan PTUN Padang.
“Surat usulan (dari Ketua DPC Gerindra Kota-red) itu cacat
hukum,” sebut Erisman kepada Jurnal Sumbar via ponselnya, Selasa siang, 6 Juni
2017. “Gugatan sudah saya daftarkan di PN Padang hari Jumat, 2 Juni 2017, dan
segera didaftarkan pula ke PTUN Padang,” jelasnya.
Dikatakan Erisman, pihaknya juga sudah menyurati Gubernur
Sumbar untuk tidak menindaklanjuti proses administrasi pemberhentiannya sampai
ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. “Surat ke Gubernur sudah saya
masukan, barusan,” jelasnya.
Dikatakan Erisman, dasar penerbitan surat usulan
pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPRD Kota Padang oleh Ketua DPC Gerindra
Kota Padang cacat hukum. “Dasar pengusulan pemberhentian saya hanya berupa
informasi-informasi fitnah, dan prosesnya pun tak sesuai AD/ART partai,”
tegasnya.
“Saya tidak terima pemberhentian yang cacat hukum ini,”
tegasnya. “Dan, saya lakukan upaya hukum untuk membatalkannya,” pungkas
politisi Gerindra nan fenomenal itu.
Seperti diberitakan banyak media, Ketua DPRD Padang, Erisman
secara resmi sudah diberhentikan dari jabatannya setelah dilakukan pergantian
jabatan melalui sidang paripurna di ruang utama Gedung DPRD Padang, Senin 5
Juni 2017 siang. Namun, jabatan tersebut masih disandangnya sampai ada surat
persetujuan dari Gubernur Sumbar.
Erisman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua sekaligus
pimpinan DPRD Padang dengan sisa masa bakti 2017 hingga 2019 melalui sidang
rapat paripurna internal di DPRD. Rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 32
anggota dewan dari total jumlah 45 anggota dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD
Asrizal.
Menurut Sekwan Ali Basar, pemberhentian Erisman itu dilakukan
berdasarkan penetapan keputusan dewan nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017
tentang penetapan pemberhentian Ketua DPRD Kota Padang.
Keputusan dewan nomor 13 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017
tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang itu juga menetapkan calon
pengganti Ketua DPRD Kota Padang yakni, Elly Thrisyanti yang juga dari Partai
Gerindra.
Sebelumnya, terbit surat DPP Partai Gerindra nomor
01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD dan Ketua fraksi Gerindra
Padang. SK Gerindra pusat itu mencabut SK DPP partai Gerindra nomor:
08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang pimpinan DPRD
dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode tahun 2014-2019 dan
nyatakan tidak berlaku lagi.(*)