Baca Juga
MPA,(PADANG) - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan paripurna Jumat (21/7). Rapat
tersebut beragebdakan penyampaian dua ranperda, yakni Ranperda tentang
Penyertaan Modal Pemko Padang kepada PT. Bank Pembangunan Sumbar dan Ranperda perubahan
atas Perda No24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok,
Wako menerangkan, tambahan kegiatan
modal untuk pembangunan daerah sangat penting dan merunut pada filosofinya,
membiayai bank pembangunan daerah merupakan salah satu bentuk untuk menyokong
pembangunan daerah.
Bahkan, azas-azasnya telah tertuang dalam UU No3/1992.“Ini
akan menjangkau masyarakat bawah sebagai tompangan membangun daerah di samping
secara fisik,” katanya.
Menurut Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Ranperda
Penyertaan Modal Pemko Padang kepada PT. Bank Pembangunan Sumbar dan Ranperda
atas Perubahan atas Perda No24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ranperda
Penyertaan Modal merupakan suatu kebutuhan untuk daerah sebagai sumber
pendapatan, sementara Ranperda Perubahan tentang KTR sebagai upaya pencegahan
terhadap generasi muda atas bahaya rokok.
Sampai saat ini, katanya,,” Pemko Padang
telah menggelontorkan Rp 69 miliar lebih dan ditargetkam sampai 2019 akan
digelontorkan Rp75 miliar. Dengan demikian, penanaman modal ke bank daerah akan
mencapai Rp144 miliar lebih. Artinya, menandakan komitmen Pemko untuk
membesarkan dan menyokong agar berkembang seperti yang diharapkan, ujarnya.
Sementara itu, kawasan tanpa rokok
merupakan sesuatu hal yang menimbulkan banyak faktor, terutama mengancam
kesehatan seseorang. Bahkan, orang yang tidak merokok (perokok pasif) pun
mendapat dampaknya.Untuk itu, Pemko sebagai penyelenggara negara telah
menyiapkan aturan tersebut pada tahun 2012. Hanya saja perlu dioptimalkan untuk
menjaga generasi muda dari bahaya asap rokok.
“Dengan peraturan tersebut, nantinya
dapat memberikan dampak positif serta upaya menyelamatkan generasi muda,”
ungkap Mahyeldi.Sementara, Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi
Wakil Ketua Muhidi mengatakan, dua ranperda tersebut akan dibincangkan bersama
anggota DPRD Kota Padang lainnya secara matang.Ia meyakini, dengan adanya aturan
tersebut dapat mengakomodir akan kesejahteraan rakyat dan upaya penyelematan
generasi muda. Di sisi lain, produk hukum nantinya juga tidak mengurangi atau
berdampak pada penyusutan PAD.
“Kami berharap dua ranperda ini ketika
telah dijadikan Perda nantinya bisa menggedor untuk memeroleh PAD lebih tinggi
dan berdampak baik kepada masyarakat Kota Padang,” ungkap Elly
(Ar)