Baca Juga
MPA, PADANG – Polda
Sumatera Barat meringkus dua pria yang
diduga melakukan tindakan aborsi atau pengguguran janin seorang wanita di bawah
umur dengan cara memaksa korban meminum obat.
Kedua pria itu yakni IG
(39) dan HN (40), mereka memaksa korban berinisial PH (17) untuk
menggugurkan kandungannya,setelah menjadi korban kekerasan seksual IG selama
dua tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol
Edrimulan Adri Chaniago saat jumpa pers di Padang, Jumat,’(14/7/2017)
Kombes Pol Edrimulan Adri Chaniago mengatakan peristiwa ini
berawal adanya laporan dari orang tua korban kepada Polda Sumbar terkait
tindakan kekerasan seksual dan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh Indra
Gusti yang merupakan paman korban.
“Kami langsung melakukan penyelidikan,dengan mengumpulkan
barang bukti setelah itu baru melakukan penangkapan terhadap yang di tersangka
pada Jumat (7/7) di kawasan Siteba..
Dari pengakuan tersangka dirinya melakukan kekerasan seksual
terhadap korban PH sejak tahun 2015 hingga Maret 2017 di setiap ada kesempatan,
karena korban memang tinggal di rumah pelaku.
Maret 2017 korban PH hamil, tersangka lalu memaksa korban
menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat. Tersangka IG lalu meminta temannya HN untuk membelikan obat tersebut seharga
Rp750.000 dan HN pun menyanggupinya.
Korban lalu dipaksa meminum obat tersebut, namun selang tiga
minggu obat itu ternyata tidak berpengaruh. Akhirnya tersangka kembali meminta
tersangka HNi membeli obat yang lebih bagus dengan harga Rp1.750.000. Tersangka
HNi kemudian membeli obat racikan itu di kawasan Pasar Siteba,
“Kemudian korban pun diapaksa kembali meminum obat tersebut
hasilnya janin tersebut mati. kedua korban langsung menguburkan janin itu di
dekat rumah tersangka HN di kawasan Lapai.
Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua
korban serta melakukan pengembangan terkait keberadaan obat penggugur kandungan
itu,’’ujat Kombes Edrimulan.
“Minggu ini kami juga akan melakukan pembongkaran lokasi yang
dijadikan tempat mengubur janin tersebut kemudian akan dilakukan autopsi.
Karena ulah perbuatanya kedua tersangka bakal di kenakan pasal berlapis yakni undang-undang
perlindungan anak dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal lebih
dari 20 tahun.kurungan.
“Sementara ini korban
masih ditangani bagian perempuan dan perlindungan anak untuk dilakukan
rehabilitasi dengan harapan agar bisa kembali pulih dan bisa melanjutkan
sekolah nya lagi,’’harapnya.(Ar)