Baca Juga
MPA,(PADANG)
- Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti dan Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi
didampingi Ketua Pansus Budiman, Wakil Ketua Amrizal Hadi serta anggota Pansus
lainnya.melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Surabaya dan Kementerian Dalam
Negeri terkait gaji pegawai, Tunjangan Penerimaan Pegawai (TPP) dan hibah
Bansos. Kunjungan terhitung dari tanggal 11 hingga 15 Juli 2017.
Kunjungan kerja Pansus Belanja Tidak
Langsung tersebut dikoordinatori Koordinator Pansus Elly Thrisyanti
menyampaikan, kunjungan Pansus Belanja Tidak langsung ke DPRD Surabaya dan
Kementerian Dalam Negeri terkait gaji pegawai, TPP serta hibah bansos yang
semuanya tergantung bagaimana kemampuan keuangan daerahnya.
Surabaya diketahui termasuk daerah
dengan kemampuan keuangan yang cukup tinggi. Begitu juga dengan TPP di Surabaya
sudah cukup bagus. “Dalam hal ini tentunya bagaimana dengan gaji pegawai,
tunjangan – tunjangan, apakah ada peningkatan sehingga dapat membantu
mensejahterakan pegawa,” ujarnya.Kemudian menyangkut hibah bansos, pansus ingin
mempelajari apakah sudah sesuai aturan yang ada. Yang berhak mendapatkan hibah
bukan lagi untuk perseorangan, tapi kelompok atau organisasi masyarakat yang
sudah mempunyai badan hukumnya minimal tiga tahun.
“Jadi Mengenai TPP tergantung kemampuan
keuangan daerah dan hibah bansos ini kita sesuai aturan yang ada saja, ”
kata Elly Thrisyanti Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Muhidin mengatakan,
secara umum Pansus Belanja Tidak Langsung membahas gaji pegawai, TPP serta uang
insentif. Dalam pertemuan bersama OPD terkait, diperoleh informasi bahwa
realisasi pada OPD di atas 95 persen, namun ada juga beberapa OPD yang
realisasinya di bawah 90 persen.
Untuk gaji PNS, kata Muhidi, disesuaikan
dengan golongan, jabatan dan realisasinya di atas 95 persen. OPD yang
realisasinya di bawah 90 persen, hal itu bukan dikarenakan ketidakdisipilinan
pegawai, namun karena adanya pegawai yang pensiun, pindah dan meninggal
dunia.Sementara terkait TTP, menurut Muhidi, harus ada indikator kinerja yang
ditetapkan Kepala OPD masing – masing sesuai dengan tupoksi. Harus ada
perencanaan kerja, standar kerja dan kreatifitas kerja.
Tambahan penghasilan tersebut bertolak
dari beban kerja yang dilaksanakan, kreatifitas dalam melakukan pekerjaan dan
efisiensi dengan pekerjaan yang maksimal. Gunanya untuk peningkatan kinerja
pegawai, walau persentase penilaiannya berbeda pada masing – masing
pegawai.Bagi pegawai yang kreatif dan mencapai target kerja maksimal sesuai
indikator yang ditetapkan OPD serta sesuai dengan sistem yang dibangun, maka
pegawai tersebut layak menerima tambahan penghasilan, di samping gaji bulanan
yang diterimanya.
“Dalam kunjungan kita ke DPRD Surabaya
dan Kementerian Dalam Negeri, kita tentunya menuruti saja aturan yang ada.
Untuk realisasinya tergantung kepada kemampuan keuangan daerah,”
tutupnya.
( Ar)