Baca Juga
MPA, (Padang) – Setelah melakukan pengintaian selama tiga pekan . akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat pada Senin (10/7) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial WP,yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering.
“Pemuda berinisial WP (27) yang
ditangkap di Perumahan cahaya Madani Sungai Lareh, Kecamatan Koto Tangah ini
akan menjual ganja kering seberat lima kilogram,” kata Wakil Direktur
Narkoba Polda Sumbar AKBP Yulmar saat ekspos kasus di Mapolda Sumbar di
Padang, Rabu,’(12/7/2017).
AKBP Yulmar mengatakan,Dari pengakuan
tersangka WP, dirinya akan menjual barang milik teman nya yang berinisial
U (DPO), dengan harga sekitar Rp11 juta lalu setelah itu dirinya akan
memberikan hasil penjualan itu kepada teman nya.
“Teman nya pria berinisial U yang
saat ini masih dalam pencarian, semoga dalam waktu dekat kita temukan,” kata
dia.
Ia menceritakan penangkapan tersangka WP
berawal dari hasil penyelidikan pihaknya tehadap pelaku selama tiga pekan.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan di rumah yang berada di kawasan
Lubuk Minturun.
“Pelaku membawa lima paket ganja kering
dalam sebuah plastik bewarna biru dan akan dijual, namun ketika akan melakukan
penjualan pelaku langsung kita tangkap,”
Saat ini tersangka berada di Mapolda
Sumbar untuk dilakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba jenis
ganja ini.
“Dari pengakuan tersangka ganja itu
dikirim oleh teman kakaknya dari Aceh. Ia mengaku baru pertama kali menjalankan
bisnis haram tersebut
Akibat perbuatan nya Pelaku kini diancam
dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 111 ayat dua Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang narkoba dengan maksimal kurungan enam tahun penjara. ,” kata
AKBP Yulmar.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar
Kombes Pol Syamsi mengatakan Polda Sumbar akan terus melakukan pengungkapan
penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatra Barat ini.
“Apalagi narkoba jenis ganja ini banyak
datang dari provinsi tetangga sehingga kita akan memperkuat wilayah perbatasan
dengan melakukan razia,” ujar nya. ( Ar)