Baca Juga
MPA,(PADANG) - Wakil
Ketua Pansus DPRD Padang Iswandi Muchtar, mengatakan, Ranperda Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) yang merupakan revisi Perda No. 24 tahun 2012 untuk dapà t menunda
pengesahannya, Karena menurut rencana akan diparipurnakan pada 18 Agustus 2017.
“Pelarangan iklan rokok di
seluruh wilayah Kota Padang yang akan direvisi”,ujarnya, di Padang, Jumat
(18/8).
Pemko Padang mengusulkan
Ranperda KTR itu karena Pemko Padang,Karena bahaya merokok khusus peserta didik
terhindar dari bahaya merokok.
“Nah, kalau memang ini
ditujukan agar khusus peserta didik terhindar dari bahaya merokok, seharusnya
Ranperda disosialisasikan di sekolah – sekolah oleh guru dan Dinas Kesehatan.
Kita setuju jika landasan pembuatan Perda KTR untuk mengurangi jumlah perokok
usia sekolah,” katanya,
Menurut, Iswandi, dari
sejumlah stakeholder yang diundang dalam pembahasan, seperti Dinas Kesehatan
Kota (DKK), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), YLKI, Persatuan Perusahaan
Periklanan Indonesia (P3I) dan lainnya, rata-rata mendukung pengesahan Perda
tersebut.
Ditambkan, Iswandi,Ada
permintaan dari perusahaan periklanan P3I untuk memberi ruang sedikit kepada
mereka untuk memasang iklan rokok.
“Memang untuk pajak reklame
iklan rokok ini mencapai Rp2,3 miliar. Kita tidak berbicara mengenai berapa
besar pendapatan pajaknya, akan tetapi mengenai hajat hidup mereka. Ada usaha
yang akan kita matikan. Ini yang harus kita pertimbangkan,” ujar Iswandi.
Iswandi menambahkan, apabila
belum juga dapat diselesaikan, Pansus akan minta waktu untuk ditunda
Paripurnanya khusus tentang Perda KTR ini.
(Ar)