Baca Juga
MPA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI
Wuryanto, S.Sos., M.Si, bersama Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar
melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dengan Dewan Pers mulai hari ini, Senin (25/9/2017),
di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto S.Sos., M.Si, dalam
sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan PKS antara TNI dan Dewan Pers
menindaklanjuti MoU pada tanggal 9 Februari 2017 di Bali saat peringatan Hari
Pers Nasional. “Penandatangan ini perlu ada pembahasan-pembahasan yang harus
dilaksanakan untuk memperjelas MoU yang sudah ditandatangani oleh Panglima TNI
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dengan Dewan Pers,” ungkapnya.
“Penandatanganan kerja sama antara TNI dengan Dewan
Pers lahir guna membangun hal-hal positif dalam pelaksanaan tugas,
baik TNI maupun awak media, jangan sampai terjadi gesekan di lapangan
antara prajurit TNI dengan awak media karena ketidakpahaman, ketidaktahuan
dan ketidaksabaran, yang sebetulnya tidak perlu,” kata Mayjen TNI Wuryanto.
Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa media massa
memiliki nilai strategis, selain sebagai sumber informasi juga sebagai edukasi
untuk masyarakat luas. “Kalau kita ingin mewujudkan Indonesia menjadi
betul-betul yang berdaulat hebat, adil dan makmur, tentunya tidak bisa
dikerjakan oleh pemerintah saja, tetapi harus dikerjakan oleh semua komponen
bangsa termasuk media massa,” ucapnya.
“Di lain pihak, TNI dengan tugas menjaga kedaulatan
dan keutuhan NKRI juga tidak bisa bekerja sendiri, apalagi kita semuanya paham
bahwa Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta), sehingga mutlak Kemanunggalan TNI
dan Rakyat harus bisa terbangun untuk mewujudkan semuanya,” ujar Kapuspen TNI.
Menjawab pertanyaan awak media, Kapuspen TNI
mengatakan bahwa isi dari penandatanganan kerja sama ini ada empat objek yang
selama ini menjadi kesalahpahaman, yaitu : perlindungan kebebasan pers,
pencegahan kekerasan terhadap wartawan, penegakan hukum, penyebarluasan
informasi TNI, peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait kemerdekaan
pers. “Prajurit TNI harus paham betul hasil kesepakatan yang ditandatangani
hari ini, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan saat melaksanakan
kegiatan bersama wartawan,” katanya.
Terkait pemutaran Film G 30 S/PKI, Kapuspen TNI Mayjen
TNI Wuryanto mempersilahkan masyarakat untuk menonton. “Prajurit di
seluruh Indonesia agar menyaksikan film itu, sebagai pembelajaran sejarah yang
pernah terjadi, sehingga masyarakat dan prajurit tahu bahwa kita pernah
mengalami sejarah kelam yang tidak boleh terulang lagi,” ujarnya.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto juga menjelaskan
bahwa HUT Ke-72 TNI yang akan dilaksanakan terpusat di Cilegon Banten tanggal 5
Oktober 2017, rangkaiannya sudah dimulai dari awal tahun 2017. “Kegiatan ini
sebagai bentuk pertanggungjawaban dan laporan TNI kepada pemerintah, dan kepada
masyarakat atas apa yang telah diberikan oleh pemerintah dan masyarakat kepada
TNI,” pungkasnya.(San/r/PPWI)