-->

Polda Sumbar Dalam Sepekan, “Ungkap Kasus Narkoba” 8 Pelaku

Baca Juga

MPA,PADANG – Direktorat reserse narkoba Polda Sumbar dalam sepekan berhasil mengungkap 4 kasus narkoba,dengan 8 orang pelaku yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Dari pengungkapan tersebut, berhasil disita barang bukti sebanyak 313,38 gram narkotika jenis Sabu dan 0,45 gram Extacy.

Keberhasilan Ditnarkoba dalam pengungkapan narkoba ini, disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, saat menggelar jumpa pers, di Mapolda Sumbar.Selasa siang (16/1/2018).

Dalam release tersebut, Kabid Humas didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, Wadirnarkoba AKBP Yulmar Himawan, Kasubbid Penmas AKBP Nina Martini dan Kasubdit Ditnarkoba.

Sementara itu, Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul menerangkan, pengungkapan pertama pada hari Rabu pagi tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan lintas Padang – Bukittinggi, tepatnya di Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Berawal dari pihaknya memperoleh informasi bahwa akan masuknya sabu-sabu dari Pekanbaru ke Padang, mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Ditnarkoba melakuan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku yakni A (38) dan D (28) warga Pekanbaru. Mereka ditangkap setelah kami berkoordinasi dengan Satlantas Polres Padang Pariaman untuk melakukan razia”, ujarnya.

Selanjutnya, dari pengembangan terhadap A dan D, dilakukan penangkapan terhadap AT (35) di depan pabrik Coca-Cola Kasang Kecamatan Batang Anai.

“Dari pelaku, berhasil diamankan barang bukti 213,45 gram sabu dan 0,08 gram Extacy”, jelasnya.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018, sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap RY (19) di dekat ATM BRI jalan Ir. Juanda Kecamatan Padang Barat. Dari RY dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap AP (30) di Andalas Kecamatan Padang Timur.

“Dari kedua pelaku, kita amankan barang bukti 3 paket sabu seberat 18,17 gram, dan 1 paket Extacy dengan berat 0,37 gram”, tambahnya.

Selanjutnya dihari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Ditnarkoba kembali menangkap seorang pelaku berinisial C (38) di jalan HOS Cokroaminoto depan restoran Appolo Pondok Kecamatan Padang Barat.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 37 paket sabu seberat 81,64 gram. “Modus operandi pelaku mengedarkan sabu-sabu, ia ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat”, ucapnya.

Pengungkapan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pelaku berinisial J (31) ditangkap di pinggir jalan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan uang tunai Rp 700.000 diduga hasil penjualan Sabu.

“Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.


( pras/ar)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.