-->

Lindungi Konsumen, Pemko Solok Gelar Sosialisasi Produk Pangan Berbahaya

Baca Juga


MPA,KOTA SOLOK – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok mengadakan Sosialisasi tentang produk makanan yang berbahaya, Untuk melindungi konsumen dari makanan yang dikonsumsi konsumen Kota Solok, di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Solok, Rabu (25 April 2018).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Solok Reinier,ST,MM, didampingi Kepala DPKUKM Kota Solok Drs.Dedi Asmar, dengan narasumber Anton dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat, dan diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari para pelaku usaha dan masyarakat umum.

Dedi Asmar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang makan yang layak konsumsi. Sehingga terciptanya konsumen cerdas di masyarakat Kota Solok.

Dikesempatan itu Reinier memberikan apresiasi kepada Dinas PKUKM yang telah mengadakan sosialisasi ini. Karena, perlindungan bagi konsumen selayaknya harus diberikan oleh Pemerintah. Kepada peserta sosialisasi nantinya agar ikut berperan untuk mensosialisasikan kepada lingkungan masing-masing, sehingga Pemerintah dan masyarakat akan sangat terbantu.

“Kami sangat berharap agar kegiatan ini diikuti dengan baik. Supaya semakin banyak ilmu yang dapat diserap dan nantinya bisa diberitahukan kepada masyarakat”, harap Reinier.

Reinier dalam pemaparannya, menjelaskan  tentang kebijakan pemerintah di bidang perlindungan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 8 ayat 1 mengatakan, perbuatan yang dilarang ialah tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label barang tersebut. Tidak sesuai dengan ukuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut sebenarnya.

Selanjutnya, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sesuai kode halal yang dicantumkan, ungkapnya.

Lebih lanjut Reinier menjelaskan, Pasal 8 ayat 2 pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberitahukan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Ayat 3, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Sementara, ayat 4 mengatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut serta wajib menarik nya dari peredaran, jelasnya.(rel/Ar)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.