-->

Triwulan Pertama 2018, Ditresnarkoba Polda Sumbar "Ungkap 280 Kasus Dengan 367" Tersangka

Baca Juga

MPA,PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat (Polda Sumbar) selama tiga bulan pertama, mulai Januari hingga Maret 2018 mengungkap sebanyak 280 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 367 tersangka.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, didampingi Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik serta para Kasubdit Ditnarkoba Polda Sumbar, saat jumpa pers pada Selasa (3/4/2018) di Mapolda Sumbar.

Selanjutnya, Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul menerangkan, pada triwulan pertama 2018, berhasil mengungkap sebanyak 280 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 367 tersangka. Pengungkapan ini meningkat dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2017 lalu, pengungkapan kasus narkoba tiga bulan pertama hanya 243 kasus dengan 310 tersangka, dan triwulan tahun 2018 ini adanya peningkatan”, ujar Dirnarkoba.

Kombes Kumbul menjelaskan, banyaknya pengungkapan kasus narkoba saat ini merupakan hasil kinerja dari pihak kepolisian sendiri yang selalu gencar memburu para sindikat narkoba, kemudian tidak terlepas juga informasi dari masyarakat dan sinergitas dengan pihak dinas terkait lainnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan pada triwulan pertama 2018 ini, narkoba jenis Ganja 130,69 kg, Sabu-sabu 1,179,11 gram dan Ekstasi 31 butir,”ujar Kombes Kumbul.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan semua tersangka ini mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 6 tahun kurungan penjara atau maksimal hukuman mati”, jelasnya.(ril/ar)






[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.