-->

Koalisi Masyarakat Sipil: Gubernur Sumbar Bungkam Kebebasan PERS

Baca Juga

MPA, PADANG – Melalui Siaran Pers-nya, Selasa (2/5/2018) Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan sikap Irwan Prayitno, Gubenur Sumatera Barat, yang dengan gagah beraninya membuat Laporan Polisi ke Polda Sumatera Barat, dengan terlapor Bhenz Marajo (Redaktur Koran Harian Haluan), Maidestal Hari Mahesa (Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang) dan Yusafni. Tidak seharusnya hal tersebut dilakukan oleh orang Nomor 1 di Sumatera Barat itu, kalau memang dirinya tidak bersalah, rasanya cukup IP (sapaan akrab Irwan Prayitno) membuat klarifikasi dan melakukan pembelaan dihadapan pengadilan dan/ atau kehadapan publik lewat media; cetak, online, elektronik maupun saluran media sosial.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa ketidaklayakan sikap dan tindakan IP adalah bentuk upaya membungkam kemerdekaan Pers, kemerdekaan berpendapat dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Laporan tersebut, berawal dari pemberitaan Koran Harian Haluan, (28/4/2018), yang memuat pernyataan Yusafni (terdakwa kasus SPj Fiktif), dengan membeberkan bahwa IP juga menerima aliran dana dugaan tindak pidana korupsi SPJ Fiktif yang dituduhkan kepada dirinya itu.

Pemberitaan itu ditanggapi oleh IP melalui Siaran Pers Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno yang beredar luas terkait berita Harian Haluan tersebut, yang berjudul "Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif '500 Juta Untuk Baliho IP". Menurut IP keterangan Yusafni yang dimuat di Harian Haluan tersebut telah memfitnah, menzalimi dan mencemarkan nama baiknya yang memotivasinya untuk membuat Laporan Polisi (LP).


Dalam laporannya, Irwan Prayitno melaporkan pemilik dua akun Facebok atas nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa serta Yusafni dilaporkan dengan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Menyikapi sikap yang tidak layak, ceroboh dan tidak pantas sebagai tokoh Sumatera Barat itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyatakan sikap tegasnya, yaitu: berita yang diterbitkan Harian Haluan adalah karya jurnalistik maka penyelesaiannya harus tunduk kepada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Bahwa, Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat laporan Irwan Prayitno terhadap pemilik akun Facebook dengan nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa perlu diduga sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat, dan upaya-upaya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil mengimbau pihak Kepolisian bijak menindaklanjuti laporan tersebut.

Bahwa, terkait dengan laporan Irwan Prayitno terhadap Yusafni, Koalisi Masyarakat Sipil mengimbau pihak kepolisian menghargai keterangan tersebut sebagai bagian dari proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Koalisi Masyarakat Sipil mendukung pihak Kepolisian mengusut keterangan Yusafni tentang orang-orang penerima aliran duit dugaan korupsi SPJ Fiktif dan membuktikan terlebih dahulu kebenarannya.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari 17 lembaga, yakni; Perkumpulan Integritas, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Kajian Lembaga Hukum dan Anti Korupsi (LUHAK) FH UMSB, Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi Universitas Negeri Padang (PK GEBRAK UNP), LBH Pers Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Bung Hatta Antikorupsi (BHAKTI) Universitas Bung Hatta Padang, Serikat Petani Indonesia Wilayah Sumbar, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi KPJKB Makassar, Komunitas Antikorupsi (KAPSI) Universitas Negeri Padang, Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Aliansi Komunitas Seni Indonesia (AKSI), Nurani Perempuan, Limbubu Pariaman. (Rico Adi Utama). (*)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.