Baca Juga
- Enam Fraksi DPRD PP Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD 2024 serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Walikota, Sonny Budaya Putra: Kita Akan Segera Beri Jawaban
- Serahkan Bentor pada 5 Kelompok Tani di Pessel, Anggota DPRD Sumbar Fraksi PPP Imral Adenansi : Semoga Manfaatnya Dapat Dirasakan
- Anggota MPR RI, H. Leonardy Harmainy Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Limo Jorong Bukittinggi
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra.
MPA,PADANG - Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
2019 melarang dengan tegas parpol menerima imbalan terhadap seleksi calon
anggota legislatif (caleg).
Padahal, pasal 242 UU nomor 7 tahun 2019 dengan jelas
menyebutkan ketentuan mengenai partai politik dilarang menerima imbalan dalam
bentuk apapun, termasuk terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kota/Kabupaten.
Namun, ironisnya UU
tersebut terkesan diabaikan parpol. Buktinya, desas desus adanya parpol yang
meminta sejumlah uang kepada bacaleg sudah mulai menyeruak ke permukaan.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengaku
memang mendengar ada informasi tentang hal tersebut. Bahkan, gara-gara besarnya
uang yang harus disetor, ada kader partai yang gagal jadi caleg.
"Saya memang mendengar di Padang ada kader partai gagal
jadi caleg disebabkan tak sanggup
membayar antara Rp8 juta sampai Rp30 juta," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, kejadian tersebut harus dilaporkan. Sebab tak ada
dalam AD/ART, PO, dan Juklak organisasi
partai yang mengaturnya.
"Kami rasa semua papol tidak ada yang mengaturnya. Dan,
harus ada keberanian membukakan kasus ini. Kalau tidak berarti kita membiarkan
kezaliman terjadi, termasuk memeliharanya,"
imbuhnya.
Wahyu juga mengatakan, berdasarkan Perturan PKPU Bacaleg
dapat digantikan kalau DCS Bermasalah atau belum lengkap atau TMS-nya.
"Waktu DCS pasti ada yang belum lengkap, ini boleh
digantikan sebelum tanggal 30 Juli," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota
Padang ini.
Partai Golkar sendiri, kata Wahyu, konsisten terhadap UU
Pemilu tersebut. Partai Golkar tidak memungut biaya, apalagi meminta imbalan
untuk menjadi caleg.
Editor: Zamri Yahya, SHI
Sumber: koranmingguaninvestigasi.com