Baca Juga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat
berkunjung ke Gedung SINDO, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, beberapa waktu
lalu.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
menegaskan kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan
wali kota/wakil wali kota berhak untuk mengajukan cuti dalam rangka kegiatan
kampanye pemilu seperti menjadi juru kampanye (jurkam).
Hak cuti kapala daerah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pengajuan cuti kepala daerah
juga sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 32 Tahun 2018.
"Dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta
lokasi kampanye," kata Tjahjo dalam keterangan persnya,seperti dilansir
SindoNews.com pada Kamis (13/9/2018).
Tjahjo menjelaskan, setiap kepala daerah yang ingin mengikuti
kegiatan kampanye sebagai juru kampanye harus mengajukan cuti. Menurut dia,
cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa
kampanye.
"Hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye,"
ujarnya.
Menurut Tjahjo, pengajuan atau prosedur cuti bagi gubernur
dan wakil gubernur pada saat kampanye disampaikan kepada Mendagri untuk
diproses dan diterbitkan persetujuannya.
"Pengajuan izin cuti bagi bupati/wakil bupati dan wali
kota/wakil wali kota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan
persetujuan," tandasnya
(ar/dam)